Sidang Ahok: JPU bersikukuh Ahok nistakan agama

   
   - 20 Desember 2016
KirimImage copyrightPOOL PHOTO VIA APImage captionJaksa penuntut menolak semua 
alasan yang dijadikan keberatan terdakwa yang disampaikan dalam sidang 
sebelumnya.Jaksa penuntut umum menganggap keberatan terdakwa kasus dugaan 
penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kuasa hukumnya tidak 
tepat, sehingga mereka meminta majelis hakim mengabaikannya.Tanggapan jaksa 
penuntut itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung sekitar 45 menit 
di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).Seperti sidang 
sebelumnya, ratusan orang kelompok anti Ahok menyemut di depan gedung bekas 
pengadilan negeri Jakarta, sambil meneriakkan yel-yel agar Ahok dipenjara.   
   - Sidang pertama: Ahok tolak dugaan penistaan agama
   - Ketika media Barat memberitakan sidang perdana kasus Ahok
Dalam waktu bersamaan, muncul pula kelompok pendukung Ahok yang menggelar aksi 
tidak jauh dari kerumunan massa anti Ahok.Sempat terjadi ketegangan sesaat di 
depan gedung persidangan karena kubu anti-Ahok menolak kubu pro-Ahok 
menggunakan atribut Islam, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia Mehulika 
Sitepu.Image captionSelain dihadiri kelompok anti Ahok, sidang lanjutan dugaan 
penistaan agama juga dihadiri pendukung Ahok.Di ruangan sidang, tim jaksa 
penuntut umum tetap bersikukuh bahwa Ahok melakukan dugaan penistaan agama, 
seperti yang tercantum dalam amar dakwaan.Jaksa menolak semua alasan yang 
dijadikan keberatan terdakwa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.Seperti 
diketahui, dalam nota keberatannya, Ahok menganggap dirinya tidak berniat 
menistakan agama.Di hadapan majelis hakim dan terdakwa, jaksa menilai ada 
tidaknya niat seseorang menodakan agama, tidak hanya dilihat dari niat dan 
pernyataan saja tapi dilihat dari 'rangkaian keterhubungan dari rangkaian 
peristiwa.'Image copyrightBBC INDONESIAImage captionKelompok anti Ahok kembali 
meneriakkan yel-yel tentang dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada 
Ahok.Mengomentari isi buku yang dikutip Ahok, jaksa mengatakan isi buku itulah 
yang justru bisa menimbulkan perpecahan. Ahok disebut "merasa paling benar" 
karena semua kandidat harus sesuai dengan gaya dirinya berkompetisi yaitu "adu 
program."Image copyrightPOOL PHOTO VIA APImage captionSuasana dalam ruangan 
sidang yang dihadiri pula kelompok anti Ahok.Jaksa menilai semua kebijakan 
'pro-Islam' yang disebut Ahok dalam eksepsinya adalah wajar dalam kapasitasnya 
sebagai gubernur dan tidak bisa dijadikan pembenaran.Terkait adanya dugaan 
pelanggaran HAM dalam proses hukum Ahok yang disampaikan kuasa hukumnya dalam 
sidang yang lalu, jaksa mengatakan proses sudah sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan."Jika ada pelanggaran, harusnya diajukan dalam 
praperadilan," demikian pernyataan jaksa penuntut.Sidang akan dilanjutkan pada 
Selasa, 27 Desember nanti dengan mendengarkan keputusan sela majelis hakim.

Kirim email ke