KUTIPAN : MUI Klaim Fatwa Dapat Jadi Dasar Regulasi di Indonesia.

REFLEKSI : MUI Klaim  bahwa Fatwa Dapat Jadi Dasar Regulasi di Indonesia,
saya tanggapi sebagai seruan yang salah ditunjau dari segi keagamaan, karena
seruan MUI tersebut  menagndung arti bahwa MUI telah memaksakan Paradigma
luar terhadap Agama. Dalam konteks ini Almarhum Gus Dur sebelum menjadi
Presiden NKRI, pernah menulis, saya kutip:

 

``Dalam proses perubahan sosial, agama berfungsi suplementer dan hanya
menjadikan ``sarana``bagi proses perubahan itu sendiri, bukan agama yang
membuat perubahan itu. Dunia itu berkembang menurut  pertimbangan
``dunia``-nya  sendiri. Agama hanya mempengaruhi sejauh dunia itu siap
dipengaruhi, tidak lebih dari itu.  Begitu agama mengubah dirinya menjadi
penentu, tidak lagi hanya mempengaruhi  tetapi menentukan, maka ia telah
menjadi duniawi. Kalau hal ini yang terjadi, pada gilirannya ia bisa
mengundang sikap represif. Agama menjadi represif, untuk mempertahankan
diri. (Kutipan selesai Abdulrrachman Wahid; Jangan Paksakan Paradigma Luar
terhadap Agama. Prisma, 9 September 1982, halaman 63-64).

 

Dari kutipan diatas dapat kita simpulkan bahwa selama ini MUI selalu
memaksakan fatwa-fatwanya untuk di jadikan dasar regulasi di Indonesia, ini
berarati bahwa MUI bukan lagi mewakili kepentingan agama, yang dalam konteks
ini adalah agama islam; tetapi MUI telah merubah makna agama yang sebenarnya
menjadi Organ Politik, ekonomi dan budaya, sehingga agama mengundang sikap
represif, untuk mempertahankan diri seperti sikap-sikap dari partai-partai
politik pada umumnya. Oleh karena itu sungguh relevan jika kita mengatakan
bahwa MUI telah melakukan penyimpangan besar terhadap agama, untuk memenuhi
kepentingan-kepentingan politik, ekonomoi dan budaya, yang secara
terselubung mengarah pada Negara Syariah Islam Indonesia (NSII).

 

Dalam konteks Fatwa MUI, sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang
menyatakan fatwa MUI bukan hukum positif, sepenuhnya dapat dibenarkan.

 

Roeslan.

 

 

 

Von: nasional-l...@yahoogroups.com [mailto:nasional-l...@yahoogroups.com] 
Gesendet: Mittwoch, 21. Dezember 2016 05:04
An: Undisclosed-Recipient:;
Betreff: [nasional-list] MUI Klaim Fatwa Dapat Jadi Dasar Regulasi di
Indonesia

 

  

Gambar artikel mengilustrasi alangkah mesra hubungan  antara mereka  dan
dengan Polri!

 

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161220163928-20-181033/mui-klaim-fatw
a-dapat-jadi-dasar-regulasi-di-indonesia/

 


MUI Klaim Fatwa Dapat Jadi Dasar Regulasi di Indonesia


Priska Sari Pratiwi, CNN Indonesia 

Selasa, 20/12/2016 16:46 WIB

 

Das Bild wurde vom Absender entfernt. MUI Klaim Fatwa Dapat Jadi Dasar
Regulasi di IndonesiaKetua Umum MUI Maaruf Amin menyatakan kecewa dengan
ucapan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyatakan fatwa MUI bukan hukum
positif. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) 

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa
fatwa soal larangan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim dapat dijadikan
dasar regulasi di Indonesia. 

Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, meski fatwa itu bukan hukum positif
namun bisa menjadi aturan formal yang berlaku di Indonesia. Sejumlah fatwa
MUI, menurutnya, juga telah menjadi rujukan pemerintah dalam rangka
mengambil kebijakan. 

"Fatwa itu memang bukan hukum positif, tapi bisa dijadikan dasar regulasi.
Jangan karena bukan hukum positif kemudian diabaikan," ujar Ma'ruf di Kantor
MUI, Jakarta, Selasa (20/12). 

Pernyataan ini bertentangan dengan perkataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian
yang menyebut bahwa fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif sehingga
tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum.



Lihat juga:


Ketua PP Muhammadiyah Kecewa Ucapan Kapolri Soal Fatwa MUI

Ma'ruf menyatakan kecewa dengan sikap kapolri yang menegur keras langkah
Kapolres Metro Bekasi Kota dalam mengeluarkan surat imbauan pelarangan
atribut natal. 

Menurut Ma'ruf, pihak kepolisian mestinya membantu melaksanakan fatwa MUI
sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat. Jika fatwa tersebut tidak
dilaksanakan, menurutnya, justru berpotensi menimbulkan konflik yang merusak
kebhinekaan. 

"Ketika ada pemaksaan orang Islam menggunakan atribut nonmuslim itu harus
dicegah. Kami harapkan kepolisian mestinya bisa menindak itu," kata Ma'ruf. 

Ia menjelaskan, fatwa MUI soal larangan ini muncul lantaran banyak pengaduan
dari sejumlah karyawan muslim menjelang perayaan natal. Mereka dipaksa
mengenakan atribut natal oleh pihak perusahaan. 

"Karena itu muncul pertanyaan dari masyarakat bagaimana hukumnya menggunakan
atribut keagamaan nonmuslim. Untuk itu kami mengkaji dan keluar fatwa soal
aturan tersebut," terangnya. 

Ma'ruf menegaskan bahwa fatwa tersebut bersifat mengikat atau ilzam syar'i
bagi umat Islam. Fatwa ini, menurutnya, penting sebagai panduan bagi umat
Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya. 

Hal senada disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas. Dia menyatakan
kekecewaannya dengan ucapan Tito Karnavian yang menyatakan bahwa fatwa MUI
bukan merupakan hukum positif dan tidak bisa dijadikan rujukan. 



Lihat juga:


Pengusaha Ritel Resah dengan Fatwa Atribut Nonmuslim MUI

Dalam fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut
keagamaan nonmuslim menyatakan bahwa menggunakan atribut kegamaan nonmuslim
adalah haram. 

Atribut yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai
identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama terkait keyakinan,
ritual ibadah, maupun tradisi agama tertentu. Dalam fatwa tersebut juga
menyatakan bahwa mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut kegamaan
nonmuslim adalah haram. (yul) 



Kirim email ke