http://www.suara-islam.com/read/index/20894/FUI-Dukung-Fatwa-MUI-tentang-Larangan-Penggunaan-Atribut-Non-Muslim

FUI Dukung Fatwa MUI tentang Larangan Penggunaan Atribut Non Muslim

Ilustrasi: Massa Forum Umat Islam (FUI) di depan Istana Negara Jakarta. Kamis, 
22/12/2016 23:18:39 | Dibaca : 582


Bismillahirrahmanirrahim

Pernyataan Sikap Forum Umat Islam 
Terkait Fatwa MUI tentang Larangan Memakai Atribut Non Muslim dan Toleransi 
Umat Islam 

Assalamualaikum wr.wb.
Terbitnya Fatwa MUI tentang larangan memakai Atribut non Muslim bagi Umat Islam 
sehubungan dengan maraknya penggunaan Atribut tersebut dalam beberapa tahun 
terakhir ini di mal-mal, Hotel-hotel, dan tempat-tempat publik yang selama ini 
memang meresahkan umat Islam tentu disambut baik oleh umat Islam. 

Namun tentu saja itu sangat mengagetkan dan membuat gerah pihak-pihak yang 
selama ini mendapatkan keuntungan dari maraknya penggunaan atribut-atribut 
tersebut. Gugatan pun muncul, termasuk dari seorang pendeta yang tentunya salah 
alamat. Apalagi Komnas HAM pun ikut bersuara, tentu ini menambah komplikasi. 
Bahkan ketika sosialisasi fatwa oleh sejumlah ormas ditanggapi secara negative, 
bahkan dianggap sweeping yang konon kewenangan Polri.  Lebih parah lagi, 
insisiatif pejabat Polri yang ingin menegakkan hukum dan ketertiban seperti 
Kapoltabes Bekasi, malah dipersoalkan.  
Menanggapi semua itu, kami pimnpinan Ormas Islam yang tergabung dalam Forum 
Umat Islam (FUI) menyatakan : 


Pertama, umat Islam, wabil khusus para ulama dan penguasanya, wajib menjaga 
akidah Islamiyyah agar tetap utuh sampai akhir hayat sesuai dengan perintah 
Allah Swt :   

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا 
تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ


Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa 
kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan 
beragama Islam. (QS. Ali Imran 102).


Kedua, umat Islam harus senantiasa waspada akan adanya orang-orang kafir yang 
akan terus berusaha memurtadkan umat Islam, baik dengan cara halus sampai yang 
kasar sekalipun.  Allah Swt berfirman: 

وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ 
اسْتَطَاعُوا وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ 
فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ 
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

…mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan 
kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa 
yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka 
mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah 
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.(QS. Al Baqarah 217)


Ketiga, umat Islam wajib menjaga hubungan baik dengan umat lain yang juga 
bersikap baik kepada umat Islam. Allah Swt berfirman: 

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ 
يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ 
اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِين


Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap 
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu 
dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil. (QS. 
Al mumtahanah ayat 8).


Keempat,  umat Islam akan bersikap toleran kepada umat lain selama umat lain 
tidak mengganggu aqidah dan syariah umat Islam. Dalam praktik, misalnya, umat 
Islam tidak akan mempersoalkan, tidak akan menghalang-halangi, mengganggu, 
apalagi menteror kaum Nasrani yang akan merayakan perayaan Natal mereka.  
Inilah penghargaan yang setinggi-tingginya yang diberikan oleh Umat Islam 
kepada sesama warga Negara yang memiliki keyakinan lain. Umat Islam akan 
melindungi dan menjamin kebebasan mereka melaksanakan agama dan kepercayaan 
mereka itu.  Itulah toleransi yang hakiki.  


Kelima, umat Islam menolak segala bentuk BUJUKAN hingga pemaksaan atas nama 
toleransi yang menggiring Umat Islam untuk meyakini keyakinan agama lain, 
melakukan perbuatan yang menyerupai perbuatan umat agama lain, seperti 
pelibatan umat islam dalam perayaan Natal dan tahun Baru, Ucapan Selamat Natal 
dan tahun Baru, maupun penggunaan Atribut-atribut Santa Claus bagi kaum 
muslimin dan muslimat.     


Keenam, umat  Islam mendukung Fatwa-fatwa MUI yang menjaga akidah dan akhlaq 
Umat Islam sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan yang haram apalagi keluar 
dari akidah Islam (murtad).

Ketujuh, umat Islam menolak penilaian Komnas HAM terhadap Fatwa MUI tentang 
haramnya menggunakan Atribut Non Muslim bagi kaum muslimin sebagai pelanggaran 
HAM. Justru MUI menjelaskan bagaimana ajaran Islam agar umat ini selamat dunia 
akhirat. Kiranya Komnas HAM yang Muslim perlu belajar lebih banyak tentang 
ajaran Islam agar tidak asal ngomong menanggapi Fatwa MUI. Sesungguhnya 
Rasulullah Saw telah bersabda: 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ 
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ».


Siapa saja (muslim) yang menyerupai suatu kaum (kafir) maka dia tergolong dalam 
golongan mereka (HR. Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud Juz 4/hal 78). 

Selanjutnya kepada seluruh komponen bangsa FUI mendesak untuk melakukan taubat 
secara nasional dengan kembali Allah Swt dan menciptakan suasana kehidupan 
masyarakat yang bertakwa kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, bersama-sama 
memberantas segala bentuk kemaksiatan, dan mendorong segala bentuk amal shalih, 
sehingga  agar terbuka pintu-pintu keberkahan bagi kehidupan di negeri ini 
sebagaimana firman Allah Swt: 

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ 
بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا 
كَانُوا يَكْسِبُونَ


Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami 
akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka 
mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan 
perbuatannya. (QS. Al A’raf 96).

Wassalamu’alaikum Wr Wb. 

  
Jakarta, 22 Rabiul Awwal 1438H/22 Desember 2016
Atas Nama Umat Islam Jakarta 
FORUM UMAT ISLAM




KH. Muhammad al Khaththath
Sekretaris Jenderal

Kirim email ke