Fatwa MUI mau dibilang sebagai obat juga bisa. Kenyataannya memang begitu. 
Sebab setiap kali keluar fatwa MUI maka orang-orang berjubah semakin beringas. 
Ingat saja beberapa waktu yang lalu, karena fatwa MUI terjadi demonstrasi besar 
di Jakarta. Yang terakhir ini karena fatwa MUI terjadi sweeping yang dilakukan 
oleh orang-orang yang merasa dirinya "paling suci" di muka bumi ini. 

 

    Den fredag, 23 december 2016 7:35 skrev "Chalik Hamid 
[email protected] [GELORA45]" <[email protected]>:
 

     Ketika kami tamasya ke Turki beberapa tahun yang lalu, Guide kami seorang 
Turki mengatakan, semua kebaikan yang ada  di Turki sekarang ini adalah hasil 
dari Kemal Ataturk. Kemal hanya memiliki satu kesalahan, yaitu tidak 
membolehkan seseorang beristri dua. Kami terperanjat, dan mengatakan bahwa itu 
bukan kesalahan. Mengapa anda mengatakan hal itu merupakan kesalahan??? Guide 
itu dengan enteng menjawab: ``Karena saya ada keinginan beristri dua``.

     Pada Jumat, 23 Desember 2016 7:11, kh djie <[email protected]> menulis:
 

 Di jaman kesultanan Turki, sultannya bisa kalah menyerah pada Dewan 
Islam.Kalau perlu Dewan Islam kirim Assasin. Malah bisa bilang precies kapan 
jamnya si sultan akan dibunuh.Si Sultan dijaga di satu ruangan oleh dua 
jendralnya yang terpercaya dan body guardnya. Pada jam tertentu si sultan 
memang terbunuh oleh si body guard, yang langsung dibunuh oleh dua jendral yang 
ikut jaga( Dari buku riwayat Mohammad Ali Pasya).Waktu Kemal Pasya berkuasa 
Dewan Islam dibubarkan. negara dan agama dipisah. Ada orang2 Islam dari luar 
Turki, menganggap bahwa Kemal Ataturk adalah penghianat terhadap agama 
Islam.Saya 2 kali ke Turki. Orang2 di Bazaar berbahasa jerman, dulunya pernah 
beberapa tahun kerja di sana. Teman saya bisa bedakan orang Kurdis dengan orang 
Turki. Katanya agak lebih hitam.Dulu Kemal Ataturk dihormati sekali. Tidak tahu 
sekarang di jaman Erdogan.Wah, militer penjaga bekas istana Erdogan, bisa 
berdiri tegak tidak bergerak sama sekali. Juga matanya. Guide yang menceritakan 
riwayat hidup Kemal Ataturk keluar air mata waktu mengenang Kemal 
Ataturk.Siswa2 di Ankara pakai uniform dengan dasi. Kalau upacara kenaikan 
bendera tiap Senin pagi, kendaraan yang melewati istana berhenti. Sopir dan 
penumpangnya keluar, berdiri tegak beri hormat.
2016-12-23 6:49 GMT+01:00 Chalik Hamid [email protected] [GELORA45] 
<[email protected]>:

     Fatwa itu mungkin ada yang "baik", tetapi tukang pukul MUI yaitu FPI 
selalu menyalah gunakan fatwa itu. Mereka merampok toko-toko dan warung atas 
dasar Fatwa MUI. Pada akhirnya fatwa itu menjadi sumber kekacauan di Indonesia. 
Dengan UU dan peraturan negara, dengan aparat yang mengatur negara, maka negara 
akan berjalan dengan baik. MUI ciptaan Suharto tak perlu ikut mengatur negara. 
Negara akan berjalan dengan baik tanpa MUI. Sebaiknya MUI segera dibubarkan, 
sebelum ia makin merusak negara. Kalau ada masalah menyangkut agama serahkan 
saja pada Kementerian Agama.

     Pada Jumat, 23 Desember 2016 6:19, "kh djie [email protected] [GELORA45]" 
<[email protected]> menulis:
 

     Wah MUI jadi dokter beri obat....?MUI jadi tukang jual jamu....?

2016-12-23 2:19 GMT+01:00 'Sunny' [email protected] [GELORA45] 
<[email protected]>:

     http://www.hidayatullah.com/ artikel/opini/read/2016/12/21/ 
108150/fatwa-itu-obat- terimalah-agar-sehat.html 
Fatwa Itu Obat, Terimalah Agar Sehat!
Rabu, 21 Desember 2016 - 15:07 WIBIntervensi penguasa terhadap fatwa MUI, 
menurut saya sudah merupakan pernyataan yang menunjukkan tiadanya penghormatan 
terhadap lembaga keulamaan umat Islam MUI sosialisasi Fatwa penggunaan atribut 
non Muslim
Terkait
   
   - Pemuda Muhamadiyah: Fatwa MUI Bentuk Perlindungan Ulama pada Umat 
   - Peran Polri dalam Menyikapi Fatwa MUI tentang Atribut Keagamaan Non Muslim 
   - Fatwa Dar Ifta dan ‘Tim Pemenangan Ahok’ 
   - Menyikapi Perbedaan antara Penguasa dan Ulama
Oleh: Buya Gusrizal Gazahar, Lc MA BANGSA ini terasa seperti dalam mabuk laut 
karena diayun gelombang. Pusing dan mual berujung muntah membuat gaduh seluruh 
penumpang. Walaupun yang mengalami kondisi seperti itu tidak semua penghuni 
kapal namun yang mencemaskan, mabuk pelayaran itu bukan hanya menimpa penumpang 
kapal tapi juga menimpa banyak awak kapal bahkan juru mesin dan pengawal kapal 
pun terjungkal.Kehebohan dan kegaduhan hiruk pikuk terdengar di setiap 
sudut.Malangnya lagi, sang nahkoda pun tak menyadari kondisi karena 
ikutan-ikutan atau barangkali dia lah yang telah mabuk duluan.Apakah arah kapal 
akan menabrak karang atau karam dilamun gelombang, sepertinya tidak banyak yang 
menyadari karena teriakan dan peringatan petunjuk keselamatan kalah bersaing 
dengan racauan mereka yang dalam separuh kesadaran.Lebih dari itu semua, ada 
yang sangat menyedihkan yaitu kompas yang menjadi petunjuk arah, begitu pula 
peta yang menjadi pedoman pelayaran, minta diganti dan diperbaiki oleh mereka 
yang kehilangan pedoman fikiran dan peta keseimbangan bathin karena gejolak 
badai yang memutarbalikkan timbangan fikiran.Tamsilan di atas menurut penulis 
adalah gambaran yang lebih mendekati ketika terbaca isyarat seorang pemegang 
amanah yang ingin mengawasi fatwa MUI dengan menempatkan aparat keamanan. Kalau 
mau berkoordinasi, kenapa bukan kemenag saja ? Atau memang sengaja untuk 
menunjukkan ketidak kompakan anggota tubuh penguasa ?!Kalau sang pemegang 
amanah menyadari bahwa kompas bagus dan peta akurat mesti dirusak karena tidak 
faham atau munculnya keinginan berbelok tujuan dari awal, berarti dia sedang 
mengarahkan kapal ini untuk membentur karang atau tenggelam dalam palung 
samudera yang sangat dalam.
 MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non Muslim
Jadi, melahirkan fatwa ulama yang telah dilaksanakan oleh MUI selama berpuluh 
tahun adalah kompas teruji akurasinya bahkan lengkap dengan peta pelaksanaannya 
yang sudah terbentang untuk diikuti. Namun sayang, ketidak fahaman awak kapal 
atau keengganan nakhoda karena ingin berputar haluan, telah membuat kedua 
panduan pelayaran itu menjadi objek kebencian.Wahai para penguasa ! Sadarilah 
bahwa kapal ini telah berlayar tanpa panduan.Bukan kompas dan peta pelayaran 
yang keliru tapi cara memandang tuan-tuan yang tidak benar karena melihatnya 
dengan cara terbalik baik lahir maupun bathin.Fahamilah !Fatwa MUI merupakan 
wujud dari peran negara yang menjamin umat Islam bisa menjalankan agamanya 
sesuai dengan tuntunan Syari’atnya. Itu juga merupakan implementasi dari sila 
pertama Pancasila.Dalam Koridor inilah MUI mengelola umat Islam selama ini. 
Bingkai negara kesatuan telah menjadi sesuatu yang final dalam pandangan MUI. 
Pertimbangan komitmen kebangsaan tersebut telah menjadi bagian yang menjadi 
pertimbangan dalam melahirkan fatwa sesuai dengan porsi yang ada dalam proses 
instinbath ( penyimpulan) hukum syari’at Islam.Konsep mashlahah (pertimbangan 
kemashlatan menurut syari’at) dan al-‘uruf (tradisi baik yang berlaku) cukup 
memberi ruang bagi kondisi kebangsaan dan kekinian. Apalagi analisa maqashid 
(maksud penetapan hukum syara’), merupakan ruang yang cukup untuk 
mempertimbangkan bahkan memprediksikan berbagai dampak fatwa yang 
dikeluarkan.Jadi tinjauan berbagai perspektif yang para penguasa minta, jauh 
sebelum negara ini lahir telah diamalkan oleh ulama dalam melakukan kajian 
terhadap berbagai persoalan yang akan difatwakan tapi tentu perspektif yang 
dimaksud bukanlah “perspektif selera” yang bila diikuti, hanya akan menjauhkan 
dari petunjuk Rasulullah saw dan menjauhkan dari berkumpul dengan beliau di 
surga kelak sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam:سَيَكُونُ 
بَعْدِي أُمَرَاءُ فَمَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ وَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ 
وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ يَرِدُ 
عَلَيَّ الْحَوْضَ وَمَنْ لَمْ يُصَدِّقْهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَلَمْ يُعِنْهُمْ 
عَلَى ظُلْمِهِمْ فَهُوَ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُ وَهُوَ وَارِدٌ عَلَيَّ 
الْحَوْضَ“Akan ada sepeninggalku nanti sejumlah pemimpin. Siapa saja yang masuk 
menemui mereka, lalu dia membenarkan kedustaan mereka, dan membantu mereka 
dalam kezhaliman mereka maka dia bukan bagian dariku, aku juga bukan bagian 
darinya, dan dia tidak akan menemuiku di telaga Surga. Siapa saja yang tidak 
membenarkan kebohongan mereka dan tidak membantu mereka dalam kezhaliman mereka 
maka dia adalah bagian dari diriku, aku juga bagian darinya, dan dia akan 
datang menemuiku di telaga Surga.” (HR. al-Tirmidzi)
 Peran Polri dalam Menyikapi Fatwa MUI tentang Atribut Keagamaan Non Muslim
Dan perlu juga tuan-tuan ingat bahwa seluruh penggunaan dalil yang telah 
tersistematis dalam manhaj al-istinbath (metoda penyimpulan hukum syara’) itu, 
tidak akan keluar apalagi bertentangan dengan dua sumber utama hukum Islam 
yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.Kalau dalam ilmu hukum, tuan-tuan sering menyebut 
“supremasi hukum” maka para ulama empat belas abad yang lalu telah 
mempraktekkan siyadat al-nushush (سيادة النصوص/supremasi teks-teks Al-Qur’an 
dan Sunnah)Bila yang diinginkan oleh penguasa adalah pengawasan terhadap fatwa 
sehingga fatwa bisa keluar sesuai dengan pesanan, sangat tidak mungkin dan 
sangat tidak pantas dilakukan di negara berketuhanan seperti Indonesia 
ini.Ulama manapun yang masih berpegang dengan keimanan dan keilmuannya, akan 
menolak cara-cara yang tuan inginkan. Mereka akan memilih lebih mengutamakan 
ketakutan kepada Allah swt dibandingkan kepada penguasa seperti tuan-tuan 
karena mereka membaca firman Allah swt:وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ أَكْبَرُ ذَلِكَ 
هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Dan keridhaan dari Allah terbesar. itu adalah 
keberuntungan yang sangat agung.” (QS At-Taubah : 72)Juga firman Allah 
Subhanahu Wata’ala:{يَحْلِفُونَ لَكُمْ لِتَرْضَوْا عَنْهُمْ ۖ فَإِن تَرْضَوْا 
عَنْهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَرْضَىٰ عَنِ الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ} [التوبة : 
96]“Mereka akan bersumpah kepadamu, agar kamu ridha kepada mereka. Tetapi jika 
sekiranya kamu ridha kepada mereka, sesungguhnya Allah tidak ridha kepada 
orang-orang yang fasik itu.” (QS. al-Taubah 9:96)Berikutnya firman Allah 
swt:…وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَاهُ ۖ …“… dan kamu takut 
kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti…”. (QS. 
al-Ahzab 33:37)Dan firman Allah swt:يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ لِيُرْضُوكُمْ 
وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَقُّ أَنْ يُرْضُوهُ إِنْ كَانُوا مُؤْمِنِينَ“Mereka 
bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah untuk mencari keridhaanmu, Padahal 
Allah dan Rasul-Nya Itulah yang lebih patut mereka cari keridhaannya jika 
mereka adalah orang-orang yang mukmin.” (QS At-Taubah 9:62)Semua ayat-ayat itu 
memberikan peringatan keras bahwa ridha Allah Subhanahu Wata’ala adalah tujuan 
utama yang harus dicapai dalam setiap sikap para ulama bahkan seluruh umat 
Islam.Malahan dalam ayat itu ada peringatan agar jangan sampai ketakutan kepada 
manusia dan keinginan untuk mendapatkan ridha mereka, bisa mengalahkan 
ketakutan kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan keinginan mencari ridha-Nya.Di 
samping itu, peringatan hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam berikut 
ini, juga menjadi teguran yang menakutkan bila mereka mengikuti langkah dan 
keinginan tuan-tuan.ومن التمس رضى النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ سَخَطَ اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَأَسْخَطَ عليه الناسَ“Siapa yang mencari keridhaan manusia dengan 
menimbulkan amarah Allah maka Allah akan marah kepadanya dan menjadikan manusia 
juga marah kepadanya.” (HR. Ibnu Hibban)Ketakutan kepada Allah Subhanahu 
Wata’ala itu lah yang mendorong para ulama memberikan persyaratan berat kepada 
siapa saja yang menempati posisi pemberi fatwa (mufti) di tengah umat.Bukan 
hanya syarat keilmuan tapi juga syarat personal yang membuat para ulama pemberi 
fatwa itu akan berjalan lurus dalam fatwa mereka.Al-Imam Ibnu Qayyim dalam 
kitab “I’lam al-Muwaqqi’in” menukilkan dari Imam Ibnu Batthah lima persyaratan 
yang dikemukan oleh Imam Ahmad Ibn Hanbal yang di antaranya termaktub:أن يكون 
قويّاً على ما هو فيه وعلى معرفته“Hendaklah mufti itu kokoh pendirian dan 
pengetahuannya”Al-Imam al-Nawawi dalam kitab beliau “Adab al-Fatwa wa al-Mufti 
wa al-Mustafti” menukilkan dari Imam Abu ‘Amru Ibn al-Shalah:ينبغي أن يكون 
كالراوي في أنه لا يؤثر فيه قرابة و عداوة و جر نفع و دفع ضر لأن المفتي في حكم 
مخبر عن الشرع بما لا اختصاص له بشخص فكان كالراوي و الشاهد“Sepantasnya mufti itu 
seperti seorang perawi (hadits) dalam hal dia tidak terpengaruh oleh 
kekerabatan, permusuhan, meraih manfaat dan menolak kemudharatan karena 
sesungguhnya mufti itu dalam posisi penyampai berita syara’ yang tidak ada 
pengistimewaan terhadap seseorang sebagaimana sikap seorang perawi dan 
saksi”.Dengan segala pegangan dalil dan persyaratan seorang mufti yang telah 
dijelaskan di atas, maka intervensi penguasa terhadap fatwa MUI, menurut saya 
sudah merupakan pernyataan yang menunjukkan tiadanya penghormatan terhadap 
lembaga keulamaan umat Islam.Bila ini dipaksakan maka jelaslah sudah bahwa 
ulama dengan penguasa di negeri ini, sudah berada dalam posisi saling 
berhadapan bukan lagi dalam satu barisan. Ini semua tentu tidak kita inginkan 
bersama !Kalau saya salah faham dengan arah pernyataan (marma al-kalam) 
penguasa dan bukan seperti itu yang dimaksudnya, sebaiknya sesegera mungkin 
diklarifikasi agar kesalahfahaman ini tidak berlarut-larut.Namun sampai saat 
tulisan ini saya rangkai kata demi kata, saya masih tetap berkesimpulan bahwa 
penguasa kita sudah bagaikan petuah masyarakat Minang:“Kupiah nan sampik, 
kapalo nan batarah” (Kopiah yang sempit, kepala yang ditarah/dikikis).Terakhir, 
terkait dengan sikap saudara-saudara kaum muslimin yang bereaksi menyikapi 
fatwa larangan penggunaan atribut non Islam oleh kaum muslimin, saya melihat 
itu adalah akibat kelalaian dalam menyikapi aspirasi selama ini yang diperparah 
dengan keberaadan penguasa dalam timbangan toleransi yang tak proporsional.Ini 
lah pangkal bala permasalahan bukan ketiadaan rasa kebhinnekaan di dalam diri 
umat Islam. Untuk itu, sejarah dan fakta kekinian telah cukup menjadi 
jawaban.Karena itu, saran saya kepada penguasa negeri ini, “ambillah fatwa itu 
! Walaupun ia terkadang terasa pahit namun ia adalah obat yang akan membawa 
kesehatan dan mengembalikan kesadaran”.Ke depan, biarkanlah fatwa berperan pada 
fungsinya dalam merawat keimanan dan ketaqwaan umat mayoritas ini agar bertahan 
berkah dan rahmat Allah swt yang termaktub dalam pembukaan UUD 45.Bila 
tuan-tuan tidak memahami atau terlambat memahami, bukannya fatwa yang harus 
diawasi tapi latihlah diri untuk bertanya agar berilmu untuk mengawal 
diri.Bukankah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam berpesan:…فَإِنَّمَا 
شِفَاءُ الْعَيِّ السُّؤَالُ“…maka sesungguhnya obat ketidaktahuan itu adalah 
bertanya.” (HR. Abu Daud dari Jabir ra). Wallahu a’lam.*Penulis Ketua Harian 
MUI Sumatera Barat (Sumbar)Rep: Admin HidcomEditor: Cholis Akbar   

  

      



     #yiv3405955647 #yiv3405955647 -- #yiv3405955647ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv3405955647 
#yiv3405955647ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv3405955647 
#yiv3405955647ygrp-mkp #yiv3405955647hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv3405955647 #yiv3405955647ygrp-mkp #yiv3405955647ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv3405955647 #yiv3405955647ygrp-mkp .yiv3405955647ad 
{padding:0 0;}#yiv3405955647 #yiv3405955647ygrp-mkp .yiv3405955647ad p 
{margin:0;}#yiv3405955647 #yiv3405955647ygrp-mkp .yiv3405955647ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv3405955647 #yiv3405955647ygrp-sponsor 
#yiv3405955647ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv3405955647 
#yiv3405955647ygrp-sponsor #yiv3405955647ygrp-lc #yiv3405955647hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv3405955647 
#yiv3405955647ygrp-sponsor #yiv3405955647ygrp-lc .yiv3405955647ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv3405955647 #yiv3405955647actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv3405955647 
#yiv3405955647activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv3405955647
 #yiv3405955647activity span {font-weight:700;}#yiv3405955647 
#yiv3405955647activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv3405955647 #yiv3405955647activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv3405955647 #yiv3405955647activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv3405955647 #yiv3405955647activity span 
.yiv3405955647underline {text-decoration:underline;}#yiv3405955647 
.yiv3405955647attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv3405955647 .yiv3405955647attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv3405955647 .yiv3405955647attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv3405955647 .yiv3405955647attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv3405955647 .yiv3405955647attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv3405955647 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv3405955647 .yiv3405955647bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv3405955647 
.yiv3405955647bold a {text-decoration:none;}#yiv3405955647 dd.yiv3405955647last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv3405955647 dd.yiv3405955647last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv3405955647 
dd.yiv3405955647last p span.yiv3405955647yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv3405955647 div.yiv3405955647attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv3405955647 div.yiv3405955647attach-table 
{width:400px;}#yiv3405955647 div.yiv3405955647file-title a, #yiv3405955647 
div.yiv3405955647file-title a:active, #yiv3405955647 
div.yiv3405955647file-title a:hover, #yiv3405955647 div.yiv3405955647file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv3405955647 div.yiv3405955647photo-title a, 
#yiv3405955647 div.yiv3405955647photo-title a:active, #yiv3405955647 
div.yiv3405955647photo-title a:hover, #yiv3405955647 
div.yiv3405955647photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv3405955647 
div#yiv3405955647ygrp-mlmsg #yiv3405955647ygrp-msg p a 
span.yiv3405955647yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv3405955647 
.yiv3405955647green {color:#628c2a;}#yiv3405955647 .yiv3405955647MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv3405955647 o {font-size:0;}#yiv3405955647 
#yiv3405955647photos div {float:left;width:72px;}#yiv3405955647 
#yiv3405955647photos div div {border:1px solid 
#666666;height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv3405955647 
#yiv3405955647photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv3405955647
 #yiv3405955647reco-category {font-size:77%;}#yiv3405955647 
#yiv3405955647reco-desc {font-size:77%;}#yiv3405955647 .yiv3405955647replbq 
{margin:4px;}#yiv3405955647 #yiv3405955647ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv3405955647 #yiv3405955647ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv3405955647 
#yiv3405955647ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv3405955647 
#yiv3405955647ygrp-mlmsg select, #yiv3405955647 input, #yiv3405955647 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv3405955647 
#yiv3405955647ygrp-mlmsg pre, #yiv3405955647 code {font:115% 
monospace;}#yiv3405955647 #yiv3405955647ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv3405955647 #yiv3405955647ygrp-mlmsg #yiv3405955647logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv3405955647 #yiv3405955647ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv3405955647 #yiv3405955647ygrp-msg 
p#yiv3405955647attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv3405955647 
#yiv3405955647ygrp-reco #yiv3405955647reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv3405955647 #yiv3405955647ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv3405955647 #yiv3405955647ygrp-sponsor 
#yiv3405955647ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv3405955647 
#yiv3405955647ygrp-sponsor #yiv3405955647ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv3405955647 
#yiv3405955647ygrp-sponsor #yiv3405955647ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv3405955647 #yiv3405955647ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv3405955647 #yiv3405955647ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv3405955647 #yiv3405955647ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv3405955647 
#yiv3405955647ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv3405955647 

   

Kirim email ke