Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok 
http://headline.indopos.co.id/read/2016/12/27/80364/Majelis-Hakim-Tolak-Eksepsi-Ahok
 Selasa, 27 Desember 2016 | 10:44

 

 INDOPOS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan 
menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa penodaan agama Islam yang 
melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat 
hukumnya atas surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
 "Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 
tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto 
didampingi empat hakim anggota membacakan putusan sela di persidangan di gedung 
lama PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
 
 Majelis pun menyatakan surat dakwaan JPU dijadikan dasar pemeriksaan terdakwa 
Ahok dalam dugaan penodaan agama Islam.
 "Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tegas Dwiarso yang juga 
Ketua PN Jakut itu.
 Hakim juga memutuskan menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai dengan 
putusan akhir. Atas putusan itu, Ahok setelah berkonsultasi dengan penasihat 
hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan.
 "Yang mulia hakim, kami akan pertimbangkan," tegas Ahok.
 Persidangan akan dilanjutkan 3 Januari 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi. 
Dwiarso menyatakan sesuai keputusan Ketua Mahkamah Agung, maka persidangan 
nanti akan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, 
Jakarta Selatan.
 Ahok didakwa melanggar pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan 
ancaman maksimal lima tahun penjara.
 Ahok diduga menodai agama Islam karena menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 
saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016. (rmn)
 
 
 Editor : Ali Rahman
 

 

Kirim email ke