Beginilah pengetahuan DPRRI. Bukan berat/besar muatan disesuaikan pada daya 
angkut helikopter, tetapi sebaliknya helikopter harus menyesuiakan pada muatan. 
hehehehehe

Pantas saja sering terjadi kecelakaan alat transport.

http://www.antaranews.com/berita/603732/dpr--pembelian-heli-harus-perhatikan-muatan-lokal

DPR : pembelian heli harus perhatikan muatan lokal
Selasa, 27 Desember 2016 19:18 WIB | 1.132 Views
Pewarta: Imam Budilaksono
 
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai pengadaan barang 
dan jasa yang dilakukan pemerintah harus mempertimbangkan muatan lokal terutama 
terkait rencana TNI AU yang akan membeli heli AgustaWestland 101 asal Inggris.

"Kita ketahui untuk pengadaan barang dan jasa, konten lokal selalu menjadi 
pertimbangan sehingga apabila ada hal yang tidak berbarengan dengan lokal 
konten harus punya alasan tepat," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, 
Selasa.

Dia mengatakan sesuai Undang-Undang nomor 16 tahun 2012 tentang Industri 
Pertahanan, muatan lokal harus menjadi pertimbangan khusus.

Karena itu, dia menilai, alat pertahanan harus dirakit di dalam negeri atau 
dalam proses produksinya menggunakan tenaga-tenaga dari Indonesia.

"Namun apabila memilih yang lain, alasannya harus tepat. Ini yang harus 
dibicarakan dengan Komisi I DPR," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan persoalan pembelian heli AW 101 itu 
menjadi domain pengawasan Komisi I DPR untuk memahami masalah pembelian heli 
tersebut.

Menurut dia pembelian heli itu harus dengan alasan kuat khususnya mengapa harus 
mengimpor dan alasannya harus masuk akal dan memenuhi pertimbangan dalam 
melaksanakan kehidupan berbangsa serta bernegara.

Sebelumnya, TNI AU tetap membeli helikopter AgustaWestland 101 (AW 101), meski 
pernah mendapat penolakan Presiden Joko Widodo pada Desember 2015.

Menurut Kepala Staf TNI AU Marsekal Agus Supriatna, pembelian helikopter tetap 
dilakukan karena Presiden Jokowi sebelumnya menolak pembelian helikopter AW 101 
untuk VVIP.

"Yang ditolak itu untuk VVIP. Ini untuk pasukan dan SAR tempur, sesuai kajian 
TNI AU," kata Agus Supriatna di Jakarta, Senin (26/12).

Agus mengatakan heli tersebut bukan bekas dari India namun khusus dipesan dari 
awal dan dikerjakan tiga "shift" dengan pengawasan TNI AU sejak awal.

Sementara itu Pasal 43 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2012 tentang Industri 
Pertahanan disebutkan bahwa pengguna wajib menggunakan alat peralatan 
pertahanan dan keamanan dalam negeri.

Pasal 43 ayat 5 menyebutkan bahwa pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan 
Keamanan produk luar negeri harus memenuhi persyaratan antara lain, pertama 
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan belum atau tidak bisa dibuat di dalam 
negeri, kedua mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan, ketiga 
kewajiban alih teknologi 

Keempat, jaminan tidak adanya potensi embargo, kondisionalitas politik dan 
hambatan penggunaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam upaya 
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik 
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap 
keutuhan bangsa dan negara.

Kelima adanya imbal dagang, kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 85 
persen, keenam kandungan lokal dan/atau ofset sebagaimana dimaksud pada huruf e 
paling rendah 35 persen dengan peningkatan 10 persen setiap lima tahun; dan 
keenam pemberlakuan ofset paling lama 18 bulan sejak Undang-Undang ini 
diundangkan. 

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Kirim email ke