http://nasional.kompas.com/read/2016/12/29/18590371/fatwa.mui.hukum.agama.dan.keberagaman
 
http://nasional.kompas.com/read/2016/12/29/18590371/fatwa.mui.hukum.agama.dan.keberagaman
 Fatwa MUI, Hukum Agama, dan Keberagaman 
http://nasional.kompas.com/read/2016/12/29/18590371/fatwa.mui.hukum.agama.dan.keberagaman
 
 Kamis, 29 Desember 2016 | 18:59 WIB

 

 

 Oleh: Denny Indrayana 

 Catatan Kamisan kali ini masih saya dedikasikan untuk membahas soal Fatwa 
Majelis Ulama Indonesia 
http://nasional.kompas.com/tag/Majelis%20Ulama%20Indonesia (MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI) dan posisinya dalam sistem hukum nasional, 
khususnya dari sudut pandang hukum tata negara, bidang ilmu yang masih terus 
saya tekuni dan pelajari.
 Setelah dibahas minggu lalu dengan judul "Fatwa MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI, Hukum Positif, dan Hukum Aspiratif", banyak 
tanggapan yang bermunculan.
 Dua Guru Besar Hukum Tata Negara Moh. Mahfud MD 
http://nasional.kompas.com/tag/Mahfud%20MD dan Yusril Ihza Mahendra 
http://nasional.kompas.com/tag/Yusril%20Ihza%20Mahendra adalah di antara dua 
profesor yang ikut memberikan sumbang pikir melalui artikel dan komentarnya di 
media massa.
 Pemikiran dua pakar hukum tata negara itu memperkaya apa yang telah saya 
tuliskan, dan menjadi alternatif pendapat bagi sidang pembaca.
 Pasti tidak semua pendapat kami sama—dan justru di situlah asyiknya. Perbedaan 
itu memang tidak hanya diciptakan dalam beragama, tetapi juga berpendapat. 
Kalau semua pendapat ahli hukum itu sama, maka ilmu hukum akan mati, layu tak 
berkembang.
 Sebagaimana jika Allah menciptakan semua agama itu sama, mungkin peradaban 
kemanusiaan juga akan hilang. Perbedaan dan keragaman warna memang sengaja 
diciptakan, justru untuk kita saling belajar, saling menghormati, saling 
tepo-seliro, saling bertoleransi.
 Dalam konteks debat keilmuan hukum agama yang beragam, lawan dalam berdebat 
adalah kawan dalam berfikir, dan sobat dalam berzikir.
 Salah satu persamaan kami terkait Fatwa MUI http://nasional.kompas.com/tag/MUI 
adalah, bahwa ia bukanlah hukum positif (ius constitutum). Fatwa MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI jelas bukan hukum negara yang berlaku di 
wilayah Indonesia.
 Karena bukan hukum positif negara, maka pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan 
sebagaimana hukum positif pada umumnya. Apalagi, jika cara pemaksaan itu 
menggunakan metode hukum pidana seperti sweeping dan sejenisnya.
 Terlebih karena sanksi pidana—termasuk caranya diterapkan (hukum acara atau 
hukum formilnya)—hanya mungkin dalam bentuk Undang-Undang atau Peraturan 
Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang 
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
 Karena bukan hukum positif negara, maka Fatwa MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI tidak dapat dilaksanakan oleh aparatur 
negara, termasuk aparat kepolisian ataupun pemerintah pusat dan daerah. Justru, 
jikalau ada upaya untuk memaksakan pelaksanaan Fatwa MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI oleh sekelompok orang ataupun organisasi 
masyarakat, aparatur negara harus mencegah dan melarangnya.
 Dalam konteks itu, sudah tepat kebijakan dan pernyataan Presiden Jokowi 
http://nasional.kompas.com/tag/Jokowi yang memerintahkan kepada aparat polisi 
untuk menindak tegas ormas yang melawan hukum. Karena memang 
sweepingberdasarkan Fatwa MUI http://nasional.kompas.com/tag/MUI, apalagi jika 
meresahkan dan anarkis, justru adalah tindakan melawan hukum.
 Bukan sebaliknya, sweeping justru dikawal aparat kepolisian. Bukan pula, Fatwa 
MUI http://nasional.kompas.com/tag/MUI justru menjadi dasar hukum bagi 
terbitnya surat edaran aparat kepolisian untuk dilaksanakan, misalnya pada 
level Polres.
 Sekali lagi, karena bukan hukum positif negara, Fatwa MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI tidak berlaku sebagai dasar hukum yang 
mengikat warga negara, serta bukan dasar penegakan hukum bagi aparatur negara.
 Di samping kesamaan pandang bahwa Fatwa MUI http://nasional.kompas.com/tag/MUI 
itu bukan hukum positif (ius constitutum), ada pula perbedaan pendapat di 
antara kami. Agar jelas, saya berpandangan bahwa Fatwa MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI bukanlah hukum positif, tetapi ia memang 
dapat menjadi hukum yang diangankan, hukum aspiratif.
 Sedangkan, di sisi lain, ada pendapat bahwa Fatwa MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI—sebagai bagian dari hukum Islam, bukanlah 
hukum positif tetapi bukan pula hukum yang diangankan (ius constituendum), 
tetapi adalah hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law).
 Pertama, izinkan saya menjelaskan kenapa saya menggunakan istilah hukum 
aspiratif sebagai terjemahan dari ius constituendum. Istilah hukum aspiratif 
ini memang tidak ada dalam literatur hukum.
 Ini adalah istilah yang saya pilih dan ciptakan untuk membedakan antara hukum 
yang diberlakukan negara (hukum positif, ius constitutum), dengan hukum yang 
belum diberlakukan negara, tetapi diangankan berlaku oleh sekelompok masyarakat 
atau golongan.
 Saya sengaja menggunakan istilah hukum aspiratif, karena sifatnya yang masih 
aspirasi, masih cita-cita, belum terwujud. Saya berpendapat, istilah "hukum 
aspiratif" itu jauh lebih tepat dibandingkan memakai istilah "hukum negatif" 
sebagai lawan dari "hukum positif".
 Selanjutnya, perbedaan pendapat di atas muncul karena sudut pandang yang tidak 
sama. Saya memandang dari sisi hukum negara. Dari sisi pandang ini, hukum 
negara yang sudah berlaku adalah hukum positif (ius constitutum), sedangkan 
hukum yang belum diberlakukan oleh negara, masih dicita-citakan adalah hukum 
aspiratif (ius constituendum).
 Bahwasanya hukum yang masih dicita-citakan itu sudah hidup dalam masyarakat 
(living law), dari sisi pandang hukum negara, dia tetap tidak berlaku sebagai 
hukum positif, dan hanya bisa menjadi bagian dari hukum negara melalui proses 
legislasi.
 Tegasnya, dari sisi negara, bahkan hukum Islam yang sudah hidup dalam 
masyarakat masih harus melalui proses positivisasi untuk menjadi hukum positif 
negara dan berlaku mengikat seluruh warga negara Indonesia.
 Istilah hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) untuk menggambarkan 
keberadaan hukum Islam dalam masyarakat Indonesia sendiri perlu penjelasan 
lebih rinci. Hukum yang hidup bisa bermakna dua, yaitu hidup dalam arti 
berlaku, dan hidup dalam arti berkembang (dinamis).
 Jika living law dimaksudkan sebagai hukum yang dipraktikkan di tengah 
masyarakat, maka hukum Islam sebagaimana hukum agama lainnya adalah sama-sama 
the living law. Tegasnya, living law adalah juga hukum yang dipratikkan umat 
agama Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, serta termasuk hukum adat yang tumbuh 
dan berkembang di tengah-tengah suku adat yang tersebar di banyak wilayah Tanah 
Air.
 Sedangkan jika living law dimaksudkan sebagai aturan yang dinamis, maka ia 
sejalan dengan konsep the living constitutionyaitu suatu aturan yang sifatnya 
dinamis, berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
 Di era Orde Baru, UUD 1945 disebut bersifat singkat dan supel, karena pendek 
dan dianggap lentur menyesuaikan diri dengan keperluan hidup bernegara.
 Padahal, dalam hukum Islam, sependek yang saya pelajari, ada aturan yang 
sifatnya sudah pasti dan tidak bisa diubah.
 Dalam hal ibadah, misalnya ayat Al Qur’an maupun hadits diyakini bersifat 
qat’i (pasti), sedangkan dalam hal muamalah hukum Islam masih ada yang 
mempunyai sifat zanni (dinamis).
 Kembali ke Fatwa MUI http://nasional.kompas.com/tag/MUI, kalau fatwa itu 
sifatnya pasti dan jelas, biasanya tidak ada perdebatan, dan karenanya tidak 
menimbulkan persoalan. Namun, jika terkait dengan fatwa yang zanni, dalam hal 
muamalah apalagi toleransi dalam beragama, maka tidak jarang menimbulkan pro 
dan kontra.
 Maka, dalam perbedaan demikian, perlu kembali dipahami bahwa Fatwa MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI itu bukan hukum positif. Yang meskipun hidup 
di tengah masyarakat, keberlakuannya tidak mengikat, serta tidak dapat 
dipaksakan pelaksanaannya kepada warga negara.
 Pertanyaannya, apakah fatwa soal Basuki Tjahaja Purnama 
http://nasional.kompas.com/tag/Basuki%20Tjahaja%20Purnama (Ahok 
http://nasional.kompas.com/tag/Ahok), atau atribut maupun ucapan Natal 
http://nasional.kompas.com/tag/Natal, adalah hukum yang sudah berlaku di tengah 
masyarakat? Atau, apakah itu fatwa lahir dari dinamika politik bernegara? 
Karena kalau merupakan respon dari kehidupan bernegara, tidak jarang fatwa 
agama hasilnya tidak persis serupa. Sebagaimana Fatwa MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI yang mungkin berbeda dengan fatwa ulama 
Nahdlatul Ulama http://nasional.kompas.com/tag/Nahdlatul%20Ulama (Lembaga 
Bahtsul Masa’il), Muhammadiyah http://nasional.kompas.com/tag/Muhammadiyah 
(Majelis Tarjih), ataupun ormas Islam lainnya, ataupun ormas agama lainnya.
 Apakah itu berarti saya mengatakan MUI http://nasional.kompas.com/tag/MUI 
adalah ormas? Tidak juga. Sebagaimana saya paparkan dalam Catatan Kamisan 
minggu lalu, MUI http://nasional.kompas.com/tag/MUI mempunyai bentuk 
kelembagaan hukum yang unik. MUI http://nasional.kompas.com/tag/MUI mempunyai 
sifat organ negara, utamanya karena menjalankan fungsi penerbitan sertifikasi 
halal—meskipun akan digantikan Badan Halal—dan menarik dana sertifikasi 
tersebut. Namun, peran sebagai organ negara itu gugur ketika MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI tidak bersedia diperiksa keuangannya oleh 
lembaga auditor negara (BPK atau BPKP).
 Bagi Profesor Tim Lindsey dari Melbourne Law School, MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI adalah lembaga negara setengah LSM, atau 
dalam konsep di Australia dikenal sebagai QuANGO (Quasi-Autonomous 
Non-Governmental Organization).
 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 tentang Bantuan Pendanaan 
Kegiatan, MUI http://nasional.kompas.com/tag/MUI seakan-akan diposisikan 
sebagai Ormas, utamanya ketika dalam bagian "Menimbang" Perpres tersebut 
dirujuk UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013.
 Sedangkan, dalam penelusuran saya di Kementerian Hukum dan HAM, MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI justru terdaftar sebagai badan hukum 
"Perkumpulan" berdasarkan SK AHU-00085.60.10.2014, tertanggal 25 April 2014. 
Singkat kata, apakah sebenarnya badan hukum kelembagaan MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI, sebenarnya tidak jelas betul.
 Ketidakjelasan kelembagaan hukum MUI http://nasional.kompas.com/tag/MUI itu 
menjadi relevan jika dikaitkan dengan klaim kewenangannya untuk menerbitkan 
fatwa. Sebagai bayangan, pendapat Mahkamah Agung yang sering juga disebut 
fatwa, mempunyai dasar hukum yang kuat berdasarkan UU MA.
 Namun bahkan MA, yang menurut putusan Mahkamah Konstitusi 
http://nasional.kompas.com/tag/Mahkamah%20Konstitusi, adalah organ utama (main 
organ), fatwanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jika Fatwa MA 
saja—yang kelembagaan negaranya sangat jelas tidaklah mengikat, apatah lagi 
Fatwa MUI http://nasional.kompas.com/tag/MUI yang kelembagaannya masih belum 
jelas.
 Memang perlu dijelaskan pula di sini, keberadaan MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI dan fatwanya mempunyai derajat yang berbeda 
dalam praktik bernegara kita dibandingkan fatwa keagamaan lainnya.
 MUI http://nasional.kompas.com/tag/MUI paling tidak disebut keberadaannya 
dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; UU Nomor 13 Tahun 
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat 
Berharga Syariah Negara; dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
 Dalam UU Surat Berharga Syariah bahkan ditegaskan, lembaga yang memiliki 
kewenangan dalam menetapkan fatwa di bidang syariah adalah MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI atau lembaga lain yang ditunjuk Pemerintah 
(Penjelasan Pasal 25).
 Sedangkan dalam UU Perbankan Syariah, prinsip syariah merujuk pada Fatwa MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI (Pasal 26 ayat (2)). Meskipun pada ayat (3) 
pasal 26 tersebut ditegaskan pula, untuk menjadi hukum positif, Fatwa MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI dalam perbankan syariah itu harus 
diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
 Pertanyaan selanjutnya: Apakah negara harus menghormati hukum Islam—atau dalam 
hal ini Fatwa MUI http://nasional.kompas.com/tag/MUI? Sebagai fatwa agama, 
tentu maksud diterbitkannya fatwa adalah baik, dan karenanya menjadi wajar bagi 
negara untuk menghormatinya.
 Namun, jika fatwa itu justru berpotensi menimbulkan konflik di tengah 
masyarakat, di sinilah peran negara untuk menegakkan hukum dan ketertiban, dan 
hanya tunduk pada hukum positif yang berlaku, dan bukan kepada Fatwa MUI 
http://nasional.kompas.com/tag/MUI.
 Penghormatan negara kepada Fatwa MUI http://nasional.kompas.com/tag/MUI itu, 
lebih kepada kedudukan fatwa yang mungkin menjadi sumber hukum (hukum 
aspiratif), tetapi tetap bukan bagian dari hukum positif yang harus 
dilaksanakan aparatur negara. Sekali lagi, untuk menjadi hukum positif negara, 
hukum agama harus melalui proses positivisasi, sebagaimana hukum adat melalui 
proses resepsi.
 Bahkan dalam konstitusi (UUD 1945), penghormatan hukum adat lebih mendapatkan 
dasar legitimasi yang kuat berdasarkan Pasal 18B ayat (2), yang mengatur 
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat 
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan 
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang 
diatur dalam undang-undang".
 Sebaliknya, secara konstitusi, eksistensi hukum syariat Islam masih 
menimbulkan perdebatan, utamanya dengan simbolisasi tujuh kata Piagam Jakarta 
yang selalu gagal menjadi bagian dari konstitusi.
 Apapun, hukum agama (termasuk Fatwa MUI http://nasional.kompas.com/tag/MUI) 
dan hukum adat, akan dihormati oleh negara sebagaimana Pasal 18B ayat (2) di 
atas, sepanjang "masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan 
prinsip NKRI".
 Meskipun, dalam kehidupan bernegara kita, penerapan konsep hukum Islam sudah 
menjadi bagian dari beberapa hukum positif seperti undang-undang haji, zakat 
dan perbankan syariah. Serta yang paling monumental adalah UU Pemerintahan Aceh 
dengan penerapan syariat Islamnya.
 Akhirnya, sebagai penutup, saya ingin mengamini pendapat banyak ahli hukum dan 
politik bahwa, gesekan antara sistem dan norma hukum yang berbeda adalah 
alamiah dan biasa terjadi.
 Apalagi jika perbedaan hukum itu lahir berdasarkan ketidaksamaan norma 
adat-kebiasaan, apalagi keyakinan beragama. Gesekan alamiah demikian biasanya 
akan menemukan jalan keluarnya yang damai dan harmonis di tengah masyarakat 
yang majemuk.
 Berbeda halnya jika gesekan itu tidak alamiah, namun bermotif nafsu politik 
kekuasaan, maka konflik hukum demikian dapat berujung sengketa yang sangat 
merusak dan menghancurkan peradaban kemanusiaan.
 Dengan penutup itu, mari berdoa agar kita semua terus makin dewasa merawat 
hukum positif kita di tengah berbinnekanya living law yang berkembang, termasuk 
di tengah keberagaman beragama.
 Keep on fighting for the better Indonesia.

 
 Editor : Tri Wahono
 

Kirim email ke