Rabu, 28 Desember 2016 | 13:26 
http://www.beritasatu.com/aktualitas/406766-refly-harun-kasus-ahok-lebih-banyak-dimensi-nonhukum.html#
   
http://www.beritasatu.com/aktualitas/406766-refly-harun-kasus-ahok-lebih-banyak-dimensi-nonhukum.html#
   
http://www.beritasatu.com/aktualitas/406766-refly-harun-kasus-ahok-lebih-banyak-dimensi-nonhukum.html#
   http://www.addthis.com/tellfriend.php
 

 
 

 Refly Harun: Kasus Ahok Lebih Banyak Dimensi Nonhukum 
http://www.beritasatu.com/aktualitas/406766-refly-harun-kasus-ahok-lebih-banyak-dimensi-nonhukum.html


 Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani 
sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, 27 
Desember 2016. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota 
keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan. FOTO: 
BeritaSatu Photo/Pool/Bagus Indahono

 Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengakui bahwa kasus hukum 
Gubernur nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok terkait dugaan penistaan agama 
Islam lebih banyak dimensi nonhukumnya. Refly menilai tekanan massa dalam kasus 
Ahok sungguh nyata.
 "Sejak awal, saya melihat kasus Ahok ini bukan murni persoalan hukum saja, 
tetapi juga ada aspek nonhukum. Bahkan dimensi nonhukumnya yang lebih dominan," 
ujar Refly di Jakarta, Rabu (28/12).
 Tak heran, kata Refly, hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa 
(Ahok) dan kuasa hukumnya. Menurutnya, tekanan massa dalam kasus Ahok ada, 
sehingga bisa mempengaruhi putusan hakim.
 "Saya berharap ke depan persidangan tetap berlangsung fair, adil bagi semua 
warga negara yang ingin mendapatkan keadilan," tandas dia
 Ketika ditanya terkait putusan MK mengenai Pasal 156 a KUHP yang didakwakan 
kepada Ahok, Refly mengaku belum membaca putusan MK tersebut sehingga Refly 
enggan berkomentar terkait hal tersebut.
 "Saya belum baca putusan MK dan tidak mengikuti putusan sela kasus Ahok. 
Sehingga saya belum bisa berkomentar," ungkap dia.
 Sebagaimana diketahui, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 
No. 84/PUU-X-2012 terkait uji materil Pasal 156 a KUHP, halaman 145 poin 3.16, 
menyatakan: “Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 156a KUHP 
seharusnya tidak dapat diterapkan tanpa didahului dengan perintah dan 
peringatan keras untuk menghentikan perbuatan di dalam Suatu Keputusan Bersama 
3 Menteri (Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri), 
Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Bahwa Pasal 156a KUHP merupakan tindak 
pidana yang ditambahkan ke dalam KUHP berdasarkan perintah dari UU Pencegahan 
Penodaan Agama. Ada pun rumusan Pasal 156a KUHP a quo mengatur tindak pidana 
dalam perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau 
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena itu, untuk 
menerapkan ketentuan tersebut, maka sebelumnya diperlukan perintah dan 
peringatan keras sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pencegahan Penodaan 
Agama..."
  


 Yustinus Paat/PCN
 BeritaSatu.com



 

 

 

Kirim email ke