Penulis Buku "Jokowi Undercover" Ditangkap dan Ditahan Polisi
Sabtu, 31 Desember 2016 | 12:42 WIB

Ambaranie Nadia K.MKepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen 
Pol Rikwanto.

Terkait
·         Brosur "Buku Jokowi" Beredar di Grogol
·         Di Yogyakarta Beredar Buku "Jokowi Kacung Neolib"
·         Bagi-bagi Bahan Makanan dan Buku, Jokowi Dikerubuti Warga
JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis 
buku Jokowi Undercover. Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan 
dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko 
Widodo yang dia tulis dalam bukunya.

Setelah diperiksa pasca-penangkapan, Jumat (31/12/2016), Bambang ditahan oleh 
Bareskrim Polri.

"Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro 
Jaya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol 
Rikwanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2016).

Dalam bukunya, Bambang menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan 
diri sebagai calon presiden 2014 lalu. Ia juga menyebut Desa Giriroto, 
Boyolali, merupakan basis Partai Komunis Indonesia terkuat se-Indonesia, 
padahal PKI telah dibubarkan sejak 1966.

Bambang menuliskannya seolah-olah hal tersebut nyata tanpa memiliki dokumen 
pendukung tulisannya itu.

"Tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku Jokowi Undercover dan media sosial, 
semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka," kata Rikwanto.

Tak hanya itu, Bambang juga dianggap menebarkan kebencian terhadap kelompok 
masyarakat yang bekerja di dunia pers. Ia menyebut bahwa sosok Jokowi dan Jusuf 
Kalla muncul atas keberhasilan media massa dan melakukan kebohongan terhadap 
rakyat.

Rikwanto mengatakan, apa yang Bambang tuliskan dalam bukunya murni persepsi dan 
perkiraan pribadinya, bukan berdasarkan data yang jelas dan keahlian yang 
sesuai.

"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat 
buku yang menarik perhatian masyarakat," kata Rikwanto.

Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang 
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam pasal itu disebutkan, siapa saja yang sengaja menunjukkan kebencian 
terhadap ras dan etnis tertentu akan dipidana penjara paling lama lima tahun 
dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk 
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok 
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dalam penyidikan ini, Bareskrim Polri telah memeriksa dua anggota Polda Jawa 
Tengah sebagai saksi dan Michael Bimo sebagai pelapor.

Sementara itu, saksi hadir yang dihadirkan ialah ahli ITE, ahli bahasa, ahli 
sejarah, ahli pidana, dan sosiolog. Barang bukti yang disita meliputi 
seperangkat komputer, ponsel, flashdisk, buku Jokowi Undercover, dokumen Jokowi 
saat proses pilpres dari Komisi Pemilihan Umum Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan 
KPUD Surakarta.


Kirim email ke