Maklumlah kekeurang fulus APBN

http://www.antaranews.com/berita/604251/pks-hargai-markas-besar-tni-batalkan-pembelian-helikopter-aw-101

PKS hargai Markas Besar TNI batalkan pembelian helikopter AW-101
Jumat, 30 Desember 2016 22:26 WIB | 5.228 Views
Pewarta: Muhammad Iskandar
 
Dokumentasi satu unit helikopter AugustaWestland AW-101 pesanan TNI AU 
diketahui tengah menjalani penerbangan uji di Yeofil, Inggris, beberapa waktu 
lalu, sebagaimana diabadikan fotografer Rich Pittman. Pada Desember 2015, 
AW-101 digadang-gadang akan menjadi helikopter kepresidenan yang lalu ditolak 
Istana Kepresidenan hingga dua kali. AW-101 kemudian dinyatakan akan dijadikan 
helikopter SAR dan angkut personel. Perhatikan lambang TNI AU telah terpasang 
pada bagian ekor AW-101 itu. Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama 
TNI Jemi Trisonjaya, menyatakan, pembelian AW-101 itu tidak secara diam-diam 
karena ada pelibatan pemangku kepentingan lain pemerintah dalam mengambil 
keputusan. TNI AU menyatakan, penentuan AW-101 itu terjadi setelah melakukan 
kajian. (www.rotorblur.co.uk/Rich Pittman)
   ... sistem kesenjataan itu belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri, 
pembelian tidak boleh melalui broker alias makelar... 
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP PKS, Almuzzammil Yusuf, menghargai langkah 
Markas Besar TNI yang membatalkan kontrak pembelian helikopter buatan 
Leonardo-Finnmeccanica, AgustaWestland AW-101, oleh TNI AU. 

"Pembatalan pembelian helikopter AW-101 oleh panglima TNI patut diapresiasi. 
Langkah panglima sudah sesuai dengan perintah UU Nomor 16/2012," kata dia, 
dalam pernyataan pers, di Jakarta, Jumat. Harga satu unit AW-101 disebut-sebut 
55 juta dolar Amerika Serikat atau di atas Rp700 miliar.

Ada pun kebijakan impor dalam pembelian peralatan perang dan sistem pertahanan 
diperbolehkan, terang Muzzammil, tetapi harus atas persetujuan Komite Kebijakan 
Industri Pertahanan (KKIP) dengan memperhatikan beberapa persyaratan ketat. 

"Di antaranya, sistem kesenjataan itu belum atau tidak bisa dibuat di dalam 
negeri, pembelian tidak boleh melalui broker alias makelar, mengikutsertakan 
partisipasi industri pertahanan dalam negeri, kewajiban adanya alih teknologi, 
jaminan tidak adanya embargo, serta ada imbal dagang, kandungan setempat 
dan/atau off set paling sedikit 85 persen," katanya. 

Selain itu, Yusuf menjelaskan, dalam UU Nomor 16/2012 ada kewajiban industri 
pertahanan dalam negeri wajib menyerap tenaga kerja dalam negeri agar tidak 
terjadi brain drain (hilangnya potensi SDM berkualitas) dan berpartisipasi 
dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Industri pertahanan kita wajib serap tenaga kerja dalam negeri. UU ini sudah 
mengantisipasi kerisauan masyarakat saat ini tentang kedatangan tenaga kerja 
asing ilegal," tegasnya.

Dalam UU Industri Pertahanan, menurut dia, dijelaskan kewajiban pemerintah dan 
industri pertahanan nasional tentang anggaran penelitian dan rekayasa sistem 
pertahanan dan sistem kesenjataan nasional. 

Ini untuk mewujudkan link and match antara industri pertahanan, pemerintah, 
perguruan tinggi, dan lembaga penelitian dalam mengembangkan dan merekayasa 
teknologi sistem kesenjataan yang dibutuhkan bangsa Indonesia ke depan. 

Swedia sejak lama menganut keterpaduan tunggal antara pemerintah, industri 
pertahanan, dan perguruan tinggi dalam berbagai keperluan nasional dan 
internasional mereka. Sistem ini mereka namai triple helix dan terbukti efisien 
dan efektif dan tidak lekang dimakan jaman. 

Untuk Indonesia, masih ada beberapa tantangan yang harus dipecahkan bersama. 

Di antaranya mematuhi ketentuan urutan jadual pemesanan, rancang-bangun, 
pembuatan, pengujian, hingga penyerahan produk-produk dan jasa yang dipesan 
operator; semisal TNI AU. Walaupun produk sejenis juga dipesan negara-negara 
sahabat, hal-hal itu sangat diutamakan pemesan dalam negeri.
Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Kirim email ke