Sidang A Hok hari ini...Infomenia.net 
-Sidang ke-4 terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), 
Selasa 3 Januari 2017 digelar tertutup. Namun kami tetap melaporkan untuk anda 
dengan mengirimkan reporter ke lapangan. 
Novel Chaidir Hasan Bamukmin, seorang saksi pelapor Ahok malah mengungkap 
rekayasa kejahatan (crime engineering) terhadap Ahok.

Dalam Persidangan itu setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi pelapor, 
khususnya Novel Bamukmin, bahwa keterangan mereka secara nyata dan jelas, hanya 
merupakan keterangan bersifat sentimen kebencian secara personal terhadap 
Basuki Tjahaja Purnama dan bukan berdasar pada fakta hukum bahwa Basuki Tjahaja 
Purnama melakukan dugaan tindak pidana.

Terbongkar Habib Palsu di Pengadilan

Novel Bamukmin saat ditanya oleh Penasehat Hukum Basuki Tjahaja Purnama, “Dalam 
BAP, nama anda ditulis sebagai ‘Habib Novel’, apa anda seorang habib?” 
Novel menjawab, “Iya, saya habib.” 
Penasehat hukum, “Tapi dalam berita di Republika, 11 Oktober 2014: Ketua Umum 
DPP Rabithah Alawiyah, Sayyid Zen Umar bin Smith, mengatakan, Bamukmin 
merupakan salah satu suku yang memang berasal dari Yaman atau Hadramaut. Tetapi 
tidak mempunyai silsilah atau garis keturunan dari Rasulullah. “Novel Bamukmin 
itu bukan sayyid apalagi habib,” katanya saat ditemui Republika di kantornya, 
Sabtu (11/10).” Kata Penasehat Hukum menunjukan print out laman Republika itu. 
Novel Bamukmin tidak bisa menjawab dan tertunduk malu. (Baca: No HP Novel 
Bamukim, Habib Palsu).

Terbongkar Novel Punya Dendam pada Ahok

Novel Bamukmin juga terbukti memiliki dendam kesumat pada Basuki Tjahaja 
Purnama (Ahok) karena pernah dijebloskan ke penjara selama 7 bulan, gara-gara 
memimpin demo untuk menolak Ahok sebagai Gubernur yang berakhir rusuh pada 
Oktober 2014.

Terungkap Ceramah Novel yang Caci-Maki Ahok sebelum Kasus Kepulauan Seribu

Terhadap Saksi Novel Chaidir Hasan Bamu’min (Novel) yang merupakan Pengurus 
Ormas FPI jelas dan nyata pada Tanggal 02 September 2016 bertempat di rumah 
Amanah Rakyat di Jl. Cut Nyak Dien 5 Menteng Jakarta, dalam Pertemuan dengan 
judul “Jakarta Tanpa Ahok”, yang dihadiri oleh beberapa elemen organisasi 
masyarakat di mana Novel hadir mewakili FPI. Dalam pertemuan tersebut Novel 
menyatakan dalam orasinya yang isinya mencaci dan menghina Basuki Tjahaja 
Purnama “Belum ada Gubernur Seburuk Ahok. Dia Makan Babi, Minumnya Air 
Comberan, Perutnya Kotor, Dia Haram”. Dan dalam orasinya tersebut Novel juga 
menyampaikan kata – kata Provokatif yang isinya “Yang tidak berani lawan Ahok 
akan masuk neraka. Salatnya, ibadahnya tidak akan diterima Tuhan. Lawan Ahok 
sampai darah penghabisan, tidak usah takut.”

Jelas sudah terhadap saksi Novel telah memiliki sentimen / ketidaksukaan secara 
personal dan memiliki tujuan menjatuhkan Basuki Tjahaja Purnama jauh sebelum 
pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 
2016, sehingga sudah ada niatan untuk mengkriminalisasi Basuki Tjahaja Purnama.

Novel Tidak Menonton Video Ceramah Ahok yang Versi Utuh

Di dalam fakta persidangan yang bersesuaian dengan BAP saksi pada tanggal 16 
Nopember 2017, pada saat ditanyakan oleh Majelis Hakim bahwa saksi melihat 
video dari whatsapp yang isinya “jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51 
macam – macam itu ..”.  

Hal tersebut jelas bahwa saksi tidak mengetahui secara jelas dan pasti atas 
kebenaran isi pidato oleh Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu tersebut 
karena isi pidato yang disampaikan oleh saksi tidak lengkap. 

Laporan Berdasarkan Asumsi Pribadi 

Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi melakukan laporan sebelum 
adanya Pendapat dan Sikap Keagamaan dari MUI (yang menurut saksi adalah fatwa), 
dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada saat melakukan pelaporan Saksi hanya 
menyimpulkan dan berdasarkan asusmsi pribadi bahwa Basuki Tjahaja Purnama telah 
menistakan agama, di sini jelas atas sikap ketidaksukaan dan kebencian saksi 
terhadap Basuki Tjahaja Purnama sedari awal padahal seharusnya sebelum 
melakukan laporan haruslah melakukan Tabayyun (klarifikasi) terlebih dahulu 
kepada Basuki Tjahaja Purnama.

Novel Mengaku Membenci Ahok

Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa pada saat Penasihat Hukum dari 
Basuki Tjahaja Purnama yaitu Dr. Humphrey R. Djemat,S.H.,LL.M.,FCB.ARB, 
menanyakan saksi Novel mengakui memang telah lebih dulu memilki sikap tidak 
suka dan kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama.

Terbongkar, Novel Mengatasnamakan Umat Islam se-Indonesia

Di dalam BAP Saksi Novel pada tanggal 16 Nopember 2016, pada poin 13 ditanyakan 
oleh Penyidik “atas kehendak siapa saudara melaporkan kejadian tersebut?” dan 
dijawab “pelaporan tersebut atas kehendak umat Islam se–Indonesia” , atas hal 
tersebut menjadi pertanyaan bagi Tim Penasihat Hukum, Pelaporan tersebut atas 
kehendak dan mewakili umat Islam yang mana? Karena apabila mewakili pada 
prinsipnya harus ada Surat Kuasa terhadap Para Saksi Pelapor sedangkan dalam 
perkara ini tidak ada Surat Kuasa untuk mewakili siapa namun hanya laporan 
pribadi-pribadi, dan apabila dikatakan kehendak dan mewakili umat Islam 
sedangkan OKI sendiri sebagai Organisasi Islam yang Besar tidak mengakui hal 
tersebut.

Novel Tidak Tabayyun ke Ahok

Di dalam fakta persidangan yang bersesuaian dengan BAP Saksi Novel pada tanggal 
21 Nopember 2016 terungkap, pada poin 4 ditanyakan oleh Penyidik “apakah 
saudara sudah melakukan diskusi dengan para Ulama, kalau sudah dengan Ulama 
mana saja dan dalam kapsitas saudara sebagai apa?” dan dijawab “ya saya sudah 
ber-tabayyun dengan para Ulama yang lainnya, sebelum melaporkan Sdr. Basuki 
Tjahaja Purnama, diantaranya dengan KH. Mahfuz Thoyib.”

Menurut Novel, Tabayyun Bisa Tebang Pilih alias Pilih-Pilih Orang

Kembali menjadi Pertanyaan Besar bagi Tim Penasihat Hukum, Mengapa tidak 
dilakukan proses Tabayyun (klarifikasi) secara langsung terhadap Basuki Tjahaja 
Purnama sehingga tidak menimbulkan fitnah kepada Basuki Tjahaja Purnama, di 
sini terlihat jelas adanya tebang pilih dalam proses Tabayyun khususnya pada 
perkara Basuki Tjahaja Purnama, yang kemudian dibenarkan oleh saksi bahwa 
terhadap Basuki Tjahaja Purnama tidak perlu tabayyun karena tabayyun boleh 
pilih – pilih orang.

Semua Saksi Pelapor Tidak Ada dari Kepulauan Seribu dan Menonton dari versi 
Editan Buni Yani

Bahwa terhadap keterangan Para Saksi Pelapor dalam BAP telah jelas dari semua 
Pelapor tidak satu pun yang melihat secara langsung pidato Basuki Tjahaja 
Purnama pada tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu, namun 
hanya berdasarkan informasi dari orang yang kemudian mendengar dan melihat dari 
unggahan video di Youtube dan atas unggahan tersebut diduga unggahan yang telah 
dibuat komentar sedemikian rupa oleh Buni Yani sehingga memiliki makna dan arti 
berbeda yang kemudian menjadi viral di masyarakat dan menjadi fitnah bagi 
Basuki Tjahaja Purnama kemudian menjadi alat untuk mengkriminalisasi Basuki 
Tjahaja Purnama.

Kasus Ahok adalah Kejahatan yang Direkayasa

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di atas, jelas-jelas bahwa kasus Basuki 
Tjahaja Purnama (Ahok) adalah kejahatan yang direkayasa (crime engineering) 
oleh para pelapornya yang jelas-jelas memiliki ketidaksukaan, kebencian hingga 
dendam kesumat pada Ahok.

Kirim email ke