Kok bukan gaji yang naik 2-3 kali lipat?
---
Tak Pernah Naik Sejak 2010, Tarif Baru Surat Kendaraan Dianggap Wajar
Jumat, 6 Januari 2017 | 23:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, 
penerapan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor adalah keputusan 
yang wajar.Sebab, sejak 2010, biaya administrasinya tak pernah mengalami 
kenaikan."Naik lima, enam tahun sekali tidak masalah," kata Djoko saat 
dihubungi, Jumat (6/1/2017).Menurut Djoko, jika dilihat dari persentase, 
kenaikan biaya surat kendaraan akan terlihat besar.Namun, besarannya bisa 
dimaklumi karena tarif sebelumnya sudah bertahan selama 6 tahun.Djoko berharap 
kenaikan biaya tersebut diikuti dengan peningkatan pelayanan sehingga 
mempermudah masyarakat.Ia mengusulkan agar Polri membuka gerai pengurusan surat 
kendaraan di luar jam kerja."Kalau masyarakat sedang kerja mungkin bisa buka 
gerai pembayaran di mall atau di mana saja di luar jam kerja. Kalau pakai jam 
kerja, ada kemungkinan calonya jalan," ujar Djoko.Pemerintah merevisi Peraturan 
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan 
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian.Melalui PP yang baru, 
sejumlah biaya administrasi PNBP pada Polri mengalami kenaikan. Antara lain 
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik 
Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Izin 
Senjata Api dan Bahan Peledak.Kenaikan itu mencapai dua hingga tiga kali lipat 
dari biaya sebelumnya. 

Kirim email ke