Di Publish Pada Tanggal : Minggu, 08 Januari 2017 11:51 WIB
 

 
 
  Batalkan Kenaikan Tarif STNK-BPKB 
http://nasional.harianterbit.com/nasional/2017/01/08/75487/0/25/Batalkan-Kenaikan-Tarif-STNK-BPKB
 
 
 Ilustrasi STNK 
http://nasional.harianterbit.com/nasional/2017/01/08/75487/0/25/Batalkan-Kenaikan-Tarif-STNK-BPKB#

 Jakarta, HanTer - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri 
membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM serta BPKB karena kenaikan 
tersebut tidak ditetapkan dengan persetujuan DPR.

"IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, 
BPKB itu," ujar Ketua IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima 
di Jakarta, Sabtu, (7/1/2017).

Pihaknya menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik. Dalam UU 
No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu 
biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD.

Sementara kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR 
sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.

"Sikap mengabaikan itu menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh 
hukum. Sikap ini sangat disayangkan," tutur Pane.

Menurut dia, Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh 
agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada 
undang-undang, tidak melanggar undang-undang dengan menaikkan tarif tanpa 
persetujuan DPR.

IPW mengecam keras jika Polri tetap memberlakukan kenaikan tarif pengurusan 
surat untuk kendaraan bermotor.

"Jika Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tersebut, harus sabar menunggu 
pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik," 
kata dia.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 
tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur 
beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan 
STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin 
serta STNK lintas batas negara.

Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda 
empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk 
penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan 
(mutasi).

Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan 
kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif 
baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.

 

 

 

Kirim email ke