Kemenangan warga Bukit Duri, Pemprov DKI 'tak utamakan' hukum


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|    |  
Kemenangan warga Bukit Duri, Pemprov DKI 'tak utamakan' hukum - BBC...
 Pengamat perkotaan menilai pengambilan keputusan dalam pembangunan di Jakarta 
lebih sering mempertimbangkan kepe...  |   |

  |

  |

 

Isyana ArthariniWartawan BBC Indonesia   
   - 10 Januari 2017
KirimHak atas fotoAFP/GETTY/BAY ISMOYOImage captionSelain membatalkan surat 
perintah pembongkaran dari Satpol PP, PTUN juga mewajibkan Pemprov DKI Jakarta 
untuk memulihkan hak-hak warga yang telah dilanggar dan memberikan ganti 
rugi.Pengamat perkotaan menilai pengambilan keputusan dalam pembangunan di 
Jakarta lebih sering mempertimbangkan kepentingan politik daripada mengikuti 
aturan hukum.Hal ini, menurut Yayat Supriyatna, terlihat dengan dimenangkannya 
gugatan warga Bukit Duri atas penggusuran dan pembongkaran rumah mereka pada 
September 2016 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Kamis (05/01) 
lalu.Gugatan warga Bukit Duri atas penggusuran yang dilakukan pada September 
2016 lalu ditujukan pada Satpol PP Jakarta Selatan yang mengeluarkan surat 
perintah pembongkaran terkait program normalisasi sungai.   
   - Warga Bukit Duri tetap berjuang di jalur hukum
   - Soal penggusuran, Ahok diminta ajak warga berdialog
   - Akan digusur, warga Kampung Dadap melapor ke Komnas HAM
Dalam keputusannya atas gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 
Jakarta menyatakan SK Satpol PP Nomor 1779 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat 
hukum.Namun Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter, meyakini bahwa satuan 
dinasnya sudah memenuhi aturan yang berlaku terkait penggusuran di Bukit 
Duri.Hak atas fotoBAY ISMOYOImage captionDalam kasus Bukit Duri, tercatat 
sekitar 400 kepala keluarga terdampak penggusuran."Kita lakukan peringatan 
pertama, kedua, dan ketiga itu, sesuai dengan SOP, Permendagri nomor 54/2011, 
kita lakukan semua tahapan-tahapan itu. Tapi yang jelas penetapan putusan PTUN 
belum kita terima," kata Jupan pada BBC Indonesia, Senin (09/01).Kepada 
wartawan, pejabat sementara Gubernur DKI Soni Sumarsono sudah mengatakan bahwa 
Pemprov DKI berencana melakukan banding atas putusan PTUN tersebut.Dia 
menegaskan bahkan jika nanti warga menang di tingkat banding, maka Pemprov akan 
tetap melaksanakan program normalisasi di Sungai Ciliwung dengan mengatakan 
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, punya alasan 
kuat untuk melakukan penertiban.
Kekalahan kedua
Bagi Pemprov Jakarta, ini untuk kedua kalinya mereka kalah di pengadilan. 
Sebelum kasus ini, PTUN Jakarta sudah memutuskan mencabut izin reklamasi Pulau 
G, Teluk Jakarta dan memenangkan gugatan nelayan Muara 
Angke.Kemenangan-kemenangan ini menurut pengamat perkotaan Yayat Supriyatna 
membuktikan ada permsalahan dalam proses pengambilan keputusan secara diskresi 
yang sering diklaim sebagai alasan oleh Gubernur Ahok saat memutuskan melakukan 
reklamasi maupun penggusuran.Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionSaat 
penggusuran, warga Bukit Duri tengah melakukan gugatan class action di PN 
Jakarta Pusat dan PTUN."Aturannya kan kita mengacu pada sebuah bentuk 
regulatory system, segala keputusan harus didasarkan pada kerangka hukum, 
tetapi dalam praktiknya kita sering menemukan banyak keputusan itu diambil 
berdasarkan sistem diskresi," kata Yayat.Diskresi, menurutnya, memang tidak 
diharamkan atas dasar UU Administrasi Pemerintahan tahun 2014 meski dengan 
pertimbangan ada kekosongan hukum, ada kepentingan masyarakat yang lebih besar, 
atau ada 'unsur kemaslahatan yang lebih besar'."Tapi, diskresi pun ada celah 
pelanggaran jika di dalamnya terabaikan hak-hak masyarakat, ada yang 
dikorbankan," kata Yayat lagi.   
   - Ditolak nelayan, reklamasi Teluk Jakarta 'jalan terus'
   - Somasi untuk Menko Kemaritiman atas keputusan reklamasi
   - KPK turun tangan, proyek reklamasi Teluk Jakarta terancam?
Dalam catatannya, sistem diskresi sering dibuat karena jika mengacu pada aturan 
hukum, proses pembangunan seperti relokasi atau reklamasi harus menggunakan 
proses musyawarah, konsultasi publik, serta dan ganti rugi yang 'lama 
prosesnya'."Sementara kalau mengacu pada kepentingan proyek, proyek itu harus 
selesai dalam 3-4 tahun, misalnya terkait penataan sungai karena terikat 
perjanjian utang luar negeri, misalnya kan," tambah Yayat.Hak atas fotoBBC 
INDONESIAImage captionPTUN Jakarta juga memutuskan mencabut izin reklamasi 
Pulau G, Teluk Jakarta, dan memenangkan gugatan nelayan Muara Angke."Ketika 
bantuan hukum yang terkait masalah proyek berhadapan dengan persoalan di 
lapangan yang membutuhkan proses yang lama, di situ dilemanya.""Maka banyaklah 
keputusan-keputusan yang diambil bersifat sangat diskresi, artinya keputusan 
yang diambil lebih mempertimbangkan kepentingan si pengambil keputusan di pihak 
pemerintah dengan mengabaikan aturan hukum atau mekanisme musyawarah atau 
dialog dengan masyarakat," ujar Yayat.
Harapan warga
Selain membatalkan surat perintah pembongkaran dari Satpol PP, PTUN juga 
mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak warga yang telah 
dilanggar dan memberikan ganti rugi.Hal ini ditanggapi beragam oleh warga, 
seperti Kasmo, yang usaha tempat pemotongan ayam dan hunian bagi pekerjanya 
ikut digusur.Hak atas fotoBAY ISMOYOImage captionWarga berharap pemerintah 
memperhatikan keputusan PTUN namun Pemrov DKI masih mengajukan 
banding."Pemerintah tolong dengan sangat hormat memperhatikan dari hasil sidang 
PTUN, demi membantu warga Bukit Duri. Permintaan itu tolong dikabulkan," 
katanya.Sementara Muhridin yang tiga bidang rumahnya -termasuk untuk dirinya 
dan istrinya, anak-anaknya, serta mertuanya- digusur tak terlalu optimistis 
akan peluangnya mendapat ganti rugi."Kalau nggak bayar, ya udah, memang nasib 
kita begini. Masih berharap, ya tapi nggak 100%," katanya.Dalam kasus Bukit 
Duri, tercatat sekitar 400 kepala keluarga terdampak penggusuran.Saat 
penggusuran terjadi, warga tengah melakukan gugatan class action di PN Jakarta 
Pusat dan PTUN, dan secara norma hukum, wilayah tersebut seharusnya tidak boleh 
diganggu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kirim email ke