Bertambahnya jumlah daerah dengan calon tunggal (dari 3 daerah pada pilkada 2015 menjadi 10 daerah pada pilkada 2017) adalah bukti kegagalan partai menyiapkan kadernya. - Jumlah Daerahdengan Calon Tunggal pada Pilkada 2017 Bertambah Selasa, 25 Oktober2016 | 07:32 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Daerah denganpasangan tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017 bertambah. Setelah penetapan hasil verifikasi KPUDaerah, ada tambahan 4 daerah dengan satu pasangan calon. "Paska penetapan hari ini, empatdaerah menjadi satu pasangan calon," kata Komisioner KPU Hadar NafisGumay, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/10/2016). Empat daerah yang diikuti satu pasangancalon adalah Kota Sorong, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Maluku Tengah, danKabupaten Halmahera Tengah. Sebelumnya, enam daerah dinyatakandiikuti calon tunggal yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati,Kabupaten Buton, Kabupaten Tambraw, Kabupaten Landak, dan Kota Tebing Tinggi. Hadar mengatakan, KPUD Kabupaten Bulelengdan Kabupaten Maluku Tengah akan membuka kembali pendaftaran untuk mendapatkancalon lainnya. Pelaksanaan tahapan Pilkada di daerah itupun berubah. "Mereka akan keluarkan SK menundatahapan. Kemudian akan tetapkan jadwal baru yaitu sosialisasi, pengumuman kepublik dan parpol, pendaftaran, verifikasi, penetapan dan kampanye," paparHadar. Hadar mengatakan, bagi pasangan calonyang telah lolos verifikasi tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Pasangan calon harus menunggu penundaanhingga hasil penetapan berikutnya."Kota Sorong dan Halmahera Tengahsudah tidak mungkin pertainya mencalonkan karena sisa kursi. Jadi kami mintamereka langsung tetapkan paslon itu dan ditetapkan Pilkada calon tunggal,"ujar Hadar. Penulis : LutfyMairizal PutraEditor :Inggried Dwi Wiednaswary From:ajegSent:Sunday, December 13, 2015 5:37 PM
Selain pertamakalidilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Pilkada 2015 juga membuat sejarah sebagaiajang pemungutan suara tingkat nasional yang membolehkan pesertacalon tunggal. Menarik, ketika di daerahlain paslon yang unggul rata-rata hanya mengumpulkan suara di bawah 50% jumlahpemilih terdaftar, di 3 daerah dengan paslon tunggal inisemuanya mengumpulkan suara di atas 50% pemilih terdaftar. Dugaan sementara, banyak pemilihyang masih canggung dengan sistem calon tunggal, apalagi paslonyang disodorkan adalah pertahana - kecuali paslon Blitar yang sebelumnya menjabat wakilbupati. Belum lagisosialisasi dari KPU yang lebih mengarahkan warga untuk mencoblos kolom 'setuju' dan tidak adaposter, spanduk, atau selebaran KPU yang membolehkan mencobloskolom 'tidak setuju'. Berikut perolehan suarasementara di 3 daerah dengan paslon tunggal: Kabupaten Timor Tengah Utara | | | | | | | | | Pilkada Kabupaten Timor Tengah UtaraPemilih dengan disabilitas yang menggunakan hak pilih 660 Jiwa | | | | View on pilkada2015.kpu.go.id | Preview by Yahoo | | | | | Kabupaten Blitar | | | | | | | | | Pilkada Kabupaten BlitarPemilih dengan disabilitas yang menggunakan hak pilih 357 Jiwa | | | | View on pilkada2015.kpu.go.id | Preview by Yahoo | | | | | Kabupaten Tasikmalaya | | | | | | | | | Pilkada Kabupaten TasikmalayaPemilih dengan disabilitas yang menggunakan hak pilih 668 Jiwa | | | | View on pilkada2015.kpu.go.id | Preview by Yahoo | | | | |