res : Megapa sudah merdeka 70 tahun hanya terdapat 300 dokter forensik di nKRI?

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/17/01/20/ok1zdu284-pdfi-dokter-forensik-indonesia-hanya-300-orang

Jumat , 20 Januari 2017, 07:50 WIB

PDFI: Dokter Forensik Indonesia Hanya 300 Orang

Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia 
(PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto menjelaskan jumlah dokter ahli forensik di 
Indonesia baru mencapai 300. Jumlah itu tersebar di seluruh daerah.

"Dokter (forensik) hanya sekitar 300 di seluruh Indonesia, di 34 provinsi 514 
kabupaten/kota," kata Ade di Jakarta, Kamis (20/1) seperti dikutip situs Antara 
News.

Dia memaparkan dokter forensik dibutuhkan untuk melakukan autopsi, entah itu 
pemeriksaan luar saja ataupun bedah mayat, sebagai salah satu yang bisa 
menjelaskan penyebab kematian seseorang yang tidak wajar.

Namun karena sedikitnya jumlah dokter forensik di Indonesia, beberapa kasus 
pembunuhan yang diselediki oleh polisi melibatkan dokter lain yang juga 
berkompeten sebagai pengganti dokter forensik.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 122 ayat 2 yang 
memungkinkan dokter lain melakukan bedah mayat apabila tidak tersedia dokter 
ahli forensik di suatu daerah.

"Ada masalah dengan dokter forensik, karena tidak cukup. Sehingga undang-undang 
ini memberi kesempatan apabila di daerah terjadi tindak pidana dan tidak ada 
dokter forensik maka boleh diberikan kesempatan pada dokter lain untuk 
melakukan bedah forensik," kata pakar hukum pidana Jamin Ginting.

Jamin menjelaskan bahwa pada Pasal 122 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 
tentang Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah melalui pemerintah daerah 
bertanggung jawab atas ketersediaan dokter forensik, khususnya untuk 
kepentingan penyidikan tindak pidana.

Ketersediaan dokter ahli forensik juga berkorelasi dengan jumlah permintaan 
bedah mayat dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Ade mencontohkan di Rumah 
Sakit Cipto Mangunkusumo dalam setahun mengautopsi sekira 400 mayat dari 4.000 
kematian tidak wajar. "Jadi hanya sekitar 40 persennya yang diautopsi," kata 
dia.

Sedikitnya autopsi yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum tersebut, 
lanjut dia, disebabkan pihak keluarga yang tidak memberi izin pembedahan.

Jamin menyebut sikap masyarakat tersebut menjadi kendala untuk melakukan 
autopsi demi kepentingan peradilan. "Budaya masyarakat yang belum sadar hukum, 
dan kurangnya dukungan dari pihak keluarga. Pada umumnya keluarga juga 
keberatan kalau mayat (anggota keluarganya) diobrak-abrik oleh dokter 
forensik," kata ujar Jamin.

Sumber : Antara News

Kirim email ke