Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menilai bahwa fatwa MUI sejatinya adalah 
urusan internal umat Islam. Menurut dia, keberadaan fatwa MUI tak berbeda 
dengan imbauan keagamaan yang dikeluarkan oleh pemuka agama lain."Negara tak 
perlu memasukkan fatwa MUI dalam pasal atau aturan yang dibuat negara. Negara 
tidak perlu ikut campur," tandas dia....Selasa, 03 Januari 2017 | 17:50      
ICMI: Fatwa MUI Bukan Rujukan Hukum Positif

Jimly Asshiddiqie (Antara/Yudhi Mahatma)Jakarta - Ketua Umum Ikatan Cendikiawan 
Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa fatwa Majelis 
Ulama Indonesia (MUI) bukan rujukan hukum positif dalam sistem hukum di 
Indonesia. Karena itu, kata Jimly, fatwa MUI tidak perlu menjadi menjadi 
landasan hukum."Bukan rujukan hukum positif. Tapi, tidak usah dipertentangkan. 
Harus dihormati saja," ujar Jimly Kantor ICMI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, 
Selasa (3/1).Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menilai bahwa fatwa MUI sejatinya 
adalah urusan internal umat Islam. Menurut dia, keberadaan fatwa MUI tak 
berbeda dengan imbauan keagamaan yang dikeluarkan oleh pemuka agama 
lain."Negara tak perlu memasukkan fatwa MUI dalam pasal atau aturan yang dibuat 
negara. Negara tidak perlu ikut campur," tandas dia.Diketahui, MUI menerbitkan 
Fatwa No 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember tentang hukum penggunaan atribut 
non-Muslim bagi umat Islam. Fatwa MUI itu sempat ditindaklanjuti Polres Metro 
Bekasi dan Polres Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta lewat surat 
edaran.Surat edaran itu mengimbau agar pimpinan perusahaan menjamin hak 
beragama umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya dan tidak 
memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada 
karyawan-karyawati.Kepala dua Polres tersebut akhirnya mendapat teguran dari 
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Yustinus Paat/YUDBeritaSatu.com

Kirim email ke