Orang sibuk dengan kontradiksi di kalangan elit yang menguasai percaturan politik, tapi lupa bahwa di berbagai pelosok tanah air warga berjuang untuk membela dan mempertahankan kelangsungan hidupnya dengan mempertaruhkan keselamatan dan bahkan nyawanya. Dan sering kali perjuangan itu gagal mengalahkan arogansi dan kekuatan aparat militer serta segala lembaga kenegaraan. Kegagalan itu tidak berarti perjuangan warga itu salah! Dan juga tidak berarti tidak ada perlawanan rakyat. Karena kekuatan rakyat masih kecil, maka mudah sekali ia diremehkan dan tak diapresiasi keberadaannya. Dengan anggapan gerakan tidak ada, maka lebih senang mendukung status quo. Ingat ya, semua ini terjadi untuk melancarkan pembangunan megaproyek infrastruktur Jokowi!!! Tidakkah ini termasuk pelanggaran HAM para warga itu? Jadi, bukan saja pelanggaran HAM berat masa lalu tidak diselesaikan, tapi pelanggaran HAM baru terus terjadi pada jaman pemerintahan JOKOWI ini.
Ibu-Ibu Ini Lawan Polisi Sambil Bawa Kayu Rabu,18 Januari 2017 - 10:16:43 WIBSeorang ibu sambil menenteng potongan kayu menghadang polisi yang melakukan pengamanan sita eksekusi di Pauah, Kota Padang, Rabu (18/1). HUDAPADANG, HALUAN--Tak terima tanah dieksekusi, Ratusan warga Kapalo Koto, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Rabu (18/1) memblokir jalan utama menuju Kampus Unand. Warga yang mayoritas ibu-ibu tersebut juga membakar ban dan kayu ditengah jalan untuk menghadang tim eksekusi. Pantaun Harianhaluan.com di lokasi, sempat terjadi bentrokan saat tim eksekusi yang dibackup ratusan Polisi dan TNI. Lemparan batu serta sejumlah wanita menghadang mobil watercanon polisi. Bahkan seorang ibu-ibu terlihat membawa kayu dan menghadang polisi yang akan mengeksekusi tanah dan rumahnya. Ia terpaksa diamankan petugas karena menghalangi tugas aparat. Informasi yang dihimpun ada sekitar lima orang diamankam polisi karena dinilai mengganggu. Bahkan seorang anak yang membawa senjata tajam ikut diamankan. Eksekusi tersebut dimulai pukul 08.00 WIB, dan sampai berita ini diturunkan akses jalan menuju lokasi masih diblokir. Ekskusi itu merupakan putusan eksekusi nomor: W3.U1/161HK.02/I/2017 tanggal 13 Januari 2017 menyasar kepada objek Perkara Perdata No: 102/Pdt.Bth/1986 PN Padang.(h/rvo)