Pada Selasa, 24 Januari 2017 3:22, "jonathango...@yahoo.com [GELORA45]" 
<GELORA45@yahoogroups.com> menulis:
 

     
"Sering kali sesuatu yang nonkasus pada hakikatnya, kemudian dikasuskan. 
Misalnya pembicaraan Gubernur Ahok di Pulau Seribu, kalau dilihat secara 
saksama, sebetulnya kan jelas bahwa itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan 
tuduhan (penistaan agama); tapi kemudian direkayasa sedemikian rupa sampai 
ratusan ribu umat berdemonstrasi di Jakarta. Ini kan murni mobokrasi, demokrasi 
berdasarkan tekanan massa," tuturnya.
..."Nah sekarang kita lihat, dia yang juga punya banyak kasus dengan 
bukti-bukti yang sangat jelas, bisa dikutip dari pidatonya, ceramahnya, 
orasinya yang bersifat agitatif ... tentu masyarakat juga berhak untuk 
melaporkan itu."
..."Kelemahannya adalah sekarang di pengaturan pasal kita bagaimana kita 
mendudukkan secara jelas mana bentuk penghinaan, mana yang merupakan argumen, 
mana yang pendapat ... bagaimana kebebasan berpendapat didudukkan bersamaan 
dengan hal-hal itu.
...
Seriuskah polisi tangani berbagai pengaduan terhadap pimpinan FPI?
   
   - 4 jam lalu
KirimHak atas fotoMAST IRHAM/EPAImage captionRizieq Shihab mengklaim berbagai 
laporan terhadap dirinya menimbulkan kesan adanya "kriminalisasi 
ulama".Kepolisian mengaku serius menanggapi pengaduan-pengaduan yang diarahkan 
kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menepis tudingan 
adanya "kriminalisasi ulama".Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya 
Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas dengan 
menindaklanjuti laporan masyarakat."Kita tidak mengkriminalkan, tapi kita 
memproses sesuai laporan ... kalau kita tidak tindaklanjuti kan keliru," 
katanya kepada BBC Indonesia ketika ditemui saat pemeriksaan Rizieq Shihab di 
markas Polda Metro Jaya, Senin (23/01).Rizieq diperiksa Mapolda Metro Jaya 
terkait ucapannya bahwa rectoverso logo Bank Indonesia di uang kertas baru 
tampak seperti palu arit, yang ia persepsikan sebagai lambang Partai Komunis 
Indonesia (PKI).   
   - Dicecar 23 pertanyaan, Rizieq bersikukuh ada logo 'palu arit'
   - FUI : Ada unsur 'rekayasa dan kriminalisasi' dalam kasus Rizieq
   - Gubernur BI: Tidak ada uang Rupiah yang memuat simbol 'Palu dan Arit'
Pemeriksaan Rizieq diramaikan aksi massa dari sejumlah ormas; antara lain FPI, 
Forum Betawi Rempug, dan Forum Umat Islam. Sebagian dari mereka mengaku berada 
di sana untuk "membela ulama", walaupun polisi sejauh ini baru menangani Rizieq 
Shihab."Kalau setiap persoalan kecil kemudian saya dilaporkan di mana-mana, 
tentunya persepsi masyarakat ada kriminalisasi ulama, ada kriminalisasi tokoh, 
ada kriminalisasi habaib. Akhirnya timbul kesan di tengah masyarakat: andaikata 
saya menginjak seekor semut, niscaya semut akan digiring untuk melaporkan 
saya," kata Rizieq Shihab kepada wartawan.Image captionMassa berunjuk rasa di 
depan Polda Metro Jaya saat pemeriksaan Rizieq Shihab berlangsung, Senin 
(23/01).'Titik balik'Pengamat masalah Islam, Novriantoni Kahar, berpendapat 
pemeriksaan polisi terhadap Rizieq Shihab bukan bentuk kriminalisasi ulama atau 
upaya meredam FPI, namun karena polisi memang berkewajiban "menindaklanjuti 
aduan-aduan jika mereka melihat itu masuk akal".Adapun bermunculannya laporan 
terkait Rizieq Shihab, menurut Novriantoni, merupakan respons sejumlah elemen 
masyarakat terhadap tindakan pengerahan massa yang ia lakukan bersama FPI 
selama ini."Sering kali sesuatu yang nonkasus pada hakikatnya, kemudian 
dikasuskan. Misalnya pembicaraan Gubernur Ahok di Pulau Seribu, kalau dilihat 
secara saksama, sebetulnya kan jelas bahwa itu sama sekali tidak ada kaitannya 
dengan tuduhan (penistaan agama); tapi kemudian direkayasa sedemikian rupa 
sampai ratusan ribu umat berdemonstrasi di Jakarta. Ini kan murni mobokrasi, 
demokrasi berdasarkan tekanan massa," tuturnya.Novriantoni, yang juga seorang 
dosen di Universitas Paramadina, memandang saat ini ada semacam "titik balik" 
saat masyarakat merasa resah dengan cara demikian, sehingga muncul gerakan dari 
masyarakat sendiri untuk melaporkan balik Rizieq Shihab yang mereka anggap bisa 
merekayasa apa saja."Nah sekarang kita lihat, dia yang juga punya banyak kasus 
dengan bukti-bukti yang sangat jelas, bisa dikutip dari pidatonya, ceramahnya, 
orasinya yang bersifat agitatif ... tentu masyarakat juga berhak untuk 
melaporkan itu."Image captionMassa dari sejumlah ormas keagamaan menyatakan 
dukungan kepada Rizieq Shihab, yang belakangan ini beberapa kali dilaporkan ke 
polisi terkait ucapannya.Belakangan ini, Rizieq memang telah dilaporkan ke 
polisi beberapa kali terkait ucapannya. Dua pekan lalu, ia diperiksa Polda 
Jabar sebagai terlapor kasus dugaan penistaan Pancasila oleh Sukmawati 
Sukarnoputri. Laporan itu dilatarbelakangi pernyataan Rizieq dalam sebuah video 
ceramahnya di Jawa Barat yang beredar dua tahun lalu.Dan di penghujung 2016, ia 
dilaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) atas 
tuduhan menistakan agama Kristen lewat pidatonya dalam salah satu acara di 
Pondok Kelapa, Jakarta Timur.Laporan semacam ini bermunculan setelah Rizieq 
Shihab disebut memotori demonstrasi terkait tuduhan penistaan agama oleh Basuki 
Thahaja Poernama alias Ahok.Hak atas fotoAFPImage captionMuncul gerakan dari 
masyarakat untuk melaporkan balik Rizieq Shihab yang dianggap suka merekayasa 
kasus, kata Novriantoni Kahar.
Ketidakjelasan pidana
Diwawancarai secara terpisah, peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia 
(MAPPI), Ardery Ardhan, mengatakan rentetan aksi saling lapor ini berakar dari 
ketidakjelasan definisi tindak pidana terkait ujaran."Kelemahannya adalah 
sekarang di pengaturan pasal kita bagaimana kita mendudukkan secara jelas mana 
bentuk penghinaan, mana yang merupakan argumen, mana yang pendapat ... 
bagaimana kebebasan berpendapat didudukkan bersamaan dengan hal-hal itu.Dan 
bahkan kalau terjadi hal seperti ini (penghinaan) apakah ini masuk ranah 
keperdataan ataukah masuk pemidanaan, harus dipenjara?" kata Ardery.Aturan yang 
kerap dijadikan dasar laporan penghinaan, yaitu UU Informasi dan Transaksi 
Elektronik, memang sering disebut sebagai "pasal karet", dengan kelompok 
penguasa paling sering menggunakan instrumen ini, menurut catatan 
Safenet.Sedangkan aturan yang biasa digunakan dalam kasus penistaan agama yaitu 
Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP, 
juga dianggap multitafsir dan cenderung diskriminatif oleh para pegiat 
keragaman.Dengan ketidakjelasan aturan ini, Ardery menambahkan, aksi 'saling 
lapor' akan terus terjadi, apapun isunya. "Misalnya beberapa tahun lagi ada 
pemilihan presiden, bisa saja sahut-sahutan begini lagi," pungkasnya.Juru 
bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Rizieq diperiksa pada 
Senin (23/01) dalam status sebagai saksi. Ia dicecar 23 pertanyaan oleh tim 
penyidik seputar pengetahuannya tentang PKI, logo pada pecahan uang rupiah yang 
dianggap mirip palu arit, serta isi pidatonya tentang logo tersebut.Rizieq 
berargumen bahwa ada banyak alternatif untuk rectoverso pengaman uang kertas, 
selain apa yang disebutnya mirip palu arit. Ia meminta pemerintah memberikan 
keterangan tentang pilihan logo itu dan menarik kembali uang kertas baru yang 
memuat logo tersebut.


  #yiv7562062090 #yiv7562062090 -- #yiv7562062090ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv7562062090 
#yiv7562062090ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv7562062090 
#yiv7562062090ygrp-mkp #yiv7562062090hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv7562062090 #yiv7562062090ygrp-mkp #yiv7562062090ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv7562062090 #yiv7562062090ygrp-mkp .yiv7562062090ad 
{padding:0 0;}#yiv7562062090 #yiv7562062090ygrp-mkp .yiv7562062090ad p 
{margin:0;}#yiv7562062090 #yiv7562062090ygrp-mkp .yiv7562062090ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv7562062090 #yiv7562062090ygrp-sponsor 
#yiv7562062090ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv7562062090 
#yiv7562062090ygrp-sponsor #yiv7562062090ygrp-lc #yiv7562062090hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv7562062090 
#yiv7562062090ygrp-sponsor #yiv7562062090ygrp-lc .yiv7562062090ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv7562062090 #yiv7562062090actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv7562062090 
#yiv7562062090activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv7562062090
 #yiv7562062090activity span {font-weight:700;}#yiv7562062090 
#yiv7562062090activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv7562062090 #yiv7562062090activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv7562062090 #yiv7562062090activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv7562062090 #yiv7562062090activity span 
.yiv7562062090underline {text-decoration:underline;}#yiv7562062090 
.yiv7562062090attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv7562062090 .yiv7562062090attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv7562062090 .yiv7562062090attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv7562062090 .yiv7562062090attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv7562062090 .yiv7562062090attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv7562062090 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv7562062090 .yiv7562062090bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv7562062090 
.yiv7562062090bold a {text-decoration:none;}#yiv7562062090 dd.yiv7562062090last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv7562062090 dd.yiv7562062090last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv7562062090 
dd.yiv7562062090last p span.yiv7562062090yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv7562062090 div.yiv7562062090attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv7562062090 div.yiv7562062090attach-table 
{width:400px;}#yiv7562062090 div.yiv7562062090file-title a, #yiv7562062090 
div.yiv7562062090file-title a:active, #yiv7562062090 
div.yiv7562062090file-title a:hover, #yiv7562062090 div.yiv7562062090file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv7562062090 div.yiv7562062090photo-title a, 
#yiv7562062090 div.yiv7562062090photo-title a:active, #yiv7562062090 
div.yiv7562062090photo-title a:hover, #yiv7562062090 
div.yiv7562062090photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv7562062090 
div#yiv7562062090ygrp-mlmsg #yiv7562062090ygrp-msg p a 
span.yiv7562062090yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv7562062090 
.yiv7562062090green {color:#628c2a;}#yiv7562062090 .yiv7562062090MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv7562062090 o {font-size:0;}#yiv7562062090 
#yiv7562062090photos div {float:left;width:72px;}#yiv7562062090 
#yiv7562062090photos div div {border:1px solid 
#666666;height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv7562062090 
#yiv7562062090photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv7562062090
 #yiv7562062090reco-category {font-size:77%;}#yiv7562062090 
#yiv7562062090reco-desc {font-size:77%;}#yiv7562062090 .yiv7562062090replbq 
{margin:4px;}#yiv7562062090 #yiv7562062090ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv7562062090 #yiv7562062090ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv7562062090 
#yiv7562062090ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv7562062090 
#yiv7562062090ygrp-mlmsg select, #yiv7562062090 input, #yiv7562062090 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv7562062090 
#yiv7562062090ygrp-mlmsg pre, #yiv7562062090 code {font:115% 
monospace;}#yiv7562062090 #yiv7562062090ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv7562062090 #yiv7562062090ygrp-mlmsg #yiv7562062090logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv7562062090 #yiv7562062090ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv7562062090 #yiv7562062090ygrp-msg 
p#yiv7562062090attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv7562062090 
#yiv7562062090ygrp-reco #yiv7562062090reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv7562062090 #yiv7562062090ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv7562062090 #yiv7562062090ygrp-sponsor 
#yiv7562062090ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv7562062090 
#yiv7562062090ygrp-sponsor #yiv7562062090ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv7562062090 
#yiv7562062090ygrp-sponsor #yiv7562062090ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv7562062090 #yiv7562062090ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv7562062090 #yiv7562062090ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv7562062090 #yiv7562062090ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv7562062090 
#yiv7562062090ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv7562062090 

   

Kirim email ke