Kamis, 26 Januari 2017  
http://www.bentengsumbar.com/2017/01/kpk-sebut-patrialis-akbar-telah-3-kali.html
 
KPK Sebut Patrialis Akbar Diduga Sudah 3 Kali Terima Suap, Ini Komentar Mahfud 
MD dan Sekjen PAN
   Rasulullah saw bersabda: "Barang siapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu 
pekerjaan, lalu aku beri gajinya, maka sesuatu yang diambil di luar gajinya itu 
adalah penipuan (haram)." (HR. Abu Daud, Hakim dari Buraidah). Abu Hurairah 
berkata: "Rasulullah SAW melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan 
hukum." (HR. Ahmad). "Seorang hamba yang dianugerahi jabatan, lalu dia menipu 
rakyat, maka Allah menghrmakannya masuk surga." (HR. Bukhari dan Muslim). 
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim 
Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka suap. Patrialis 
bersama rekannya Kamaludin diduga menerima suap sebesar USD 20.000 dan SGD 
200.000 dari importir daging, Basuki Hariman dan sekretarisnya, NG Fenny. Suap 
ini terkait uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2015 tentang Peternakan dan 
Kesehatan Hewan di MK.

 Diduga, Patrialis tidak hanya satu kali menerima suap dari Basuki. Sebelum 
ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/1), Patrialis diduga 
telah dua kali menerima suap yang masing-masing sebesar USD 20.000.

 "Diduga USD 20.000 dan SGD 200 ribu ini penerimaan ketiga. Sudah ada 
penerimaan pertama dan kedua sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK, Basaria 
Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis (26/1) malam.

 Penyuapan terhadap Patrialis dilakukan Basuki dan Ng Fenny dengan mendekati 
Kamaludin yang merupakan rekan Patrialis Akbar. Basuki dan Ng Fenny berharap 
Patrialis dapat membantu mereka untuk memperlancar bisnis daging impor melalui 
uji materi UU nomor 41 tahun 2014.

 "Setelah pembicaraan PAK sanggup membantu terkait permohonan uji materi itu," 
ungkap Basaria.

 Basaria menuturkan, dalam OTT pada Rabu (25/1), tim Satgas KPK mengamankan 11 
orang di tiga lokasi berbeda di Jakarta.

 Mulanya, tim Satgas KPK mengamankan rekan Kamaludin di lapangan golf di 
kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Selanjutnya, tim Satgas menangkap Basuki di 
salah satu kantornya di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

 Di lokasi ini, tim Satgas juga mengamankan sekretaris Basuki bernama Ng Fenny 
dan tujuh pegawainya. Tak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 21.30 WIB, tim 
Satgas mengamankan Patrialis Akbar di Hotel Grand Indonesia, Jakarta. Saat itu, 
mantan anggota DPR dan Menkumham ini sedang bersama sejumlah orang lainnya.

 "Dia (Patrialis  Akbar) saat itu bersama dengan seorang wanita dan beberapa 
rekan lainnya," tutur Basaria.

 Selain 11 orang ini, tim Satgas KPK juga turut mengamankan dokumen pembukuan 
perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draf putusan uji materi. 
Selanjutnya, para pihak dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Gedung KPK 
untuk diperiksa secara intensif.
   Dari pemeriksaan ini, KPK menetapkan Patrialis dan Kamaludin sebagai 
tersangka penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau 
Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan NG 
Fenny yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf 
a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 "Sementara tujuh orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," kata Basaria.

 Mahfud MD: Setuju Koruptor Dihukum Mati

 Mantan Ketua MK, Mahfud MD pun ikut menuliskan komentarnya mengenai 
penangkapan Patrialis Akbar.

 “Banyak yang nanya soal OTT hakim MK Patrialis kepada saya. Saya sedang di 
Palembang, belum banyak info. Tapi saya selalu percaya jika @KPK_RI sudah OTT. 
Ayo? KPK,” begitu cuitan Mahfud, Kamis (26/1).

 Mahfud juga mengatakan setuju jika pelaku korup dikenai hukuman mati. Hal 
tersebut dikatakan Mahfud tatkala salah seorang pengguna Twitter bertanya, 
bagaimana jika hukuman mati diberlakukan untuk koruptor.

 “Sejak dulu saya setuju hukuman mati dan pembuktian terbaik untuk tindak 
pidana korupsi. tapin kan DPR & Presiden yang bisa memberlakukan itu dengan 
UU,” tulis Mahfud.

 Bukan Lagi Kader PAN

 Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menegaskan, 
Patrialis Akbar bukan lagi kader PAN. Karena itu segala tindakan Patrialis, 
sepenuhnya tanggung jawab secara pribadi. Termasuk soal kasus yang menyebabkan 
dia ditangkap dalam OTT KPK hari ini.

 “Pak Patrialis telah berhenti menjadi anggota PAN ketika menjabat eksekutif di 
BUMN (Komisaris Utama PT Bukit Asam). Sepengetahuan saya, pejabat BUMN, apalagi 
hakim MK, tidak boleh terafiliasi dengan partai politik,” ujar Eddy kepada JPNN 
saat dihubungi Kamis (26/1) petang.

 Eddy juga memastikan PAN tidak membantu Patrialis menghadapi proses hukum yang 
kini menjeratnya.

 Kata Eddy, karena bukan lagi anggota PAN, maka partai tak akan ikut campur 
terkait kasus hukum maupun hal-hal lain menyangkut Patrialis.

 Seperti diketahui, mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) era 
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut ditangkap KPK di sebuah 
tempat, setelah sebelumnya diduga menerima suap terkait judicial review 
Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia diduga 
menerima suap SGD 200 ribu dan USD 20 ribu. (beritasatu/pojoksatu) 
   

Kirim email ke