Pihak Ahok Janji Tunjukkan Bukti Telepon SBY-Ketua Umum MUI dalam Sidang


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Pihak Ahok Janji Tunjukkan Bukti Telepon SBY-Ketua Umum MUI dalam Sidang
 By Kompas Cyber Media 01 Februari 2017 - Namun, Humphrey tidak menyebutkan 
dalam persidangan kapan ia akan menyampaikan bukti tersebut.  |   |

  |

  |

 

Rabu, 1 Februari 2017 | 07:25 WIB

Humphrey Djemat, salah satu kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama 
Basuki Tjahaja Purnama dalam jumpa pers dengan awak media di kawasan Menteng, 
Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, 
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan menunjukkan bukti telepon antara Ketua Umum 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan Presiden keenam Republik 
Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dalam persidangan.Anggota tim kuasa hukum 
Ahok, Humprey Djemat, menolak membeberkan buktinya kepada wartawan."Mengenai 
soal buktinya nanti kami akan melalui proses hukum di pengadilan ya, kami 
enggak bisa kemukakan di sini. Karena tidak boleh mendahului proses di 
pengadilan," kata Humphrey, dalam konferensi pers di Auditorium Kementerian 
Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).(Baca juga: Sekjen PPP: 
Dari Mana Ahok Tahu SBY Telepon Ketua MUI? Sadapan?)Namun, Humphrey tidak 
menyebutkan dalam persidangan kapan ia akan menyampaikan bukti 
tersebut.Sebelumnya, dalam persidangan, kuasa hukum Ahok menyebut SBY menelepon 
Ma'ruf pada 6 Oktober 2016.Dalam percakapan telepon itu, kata Humphrey, SBY 
meminta Ma'ruf menerima anaknya yang juga calon gubernur nomor pemilihan satu 
DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono, di Kantor PBNU.Selain itu, kata 
Humphrey, SBY meminta MUI menerbitkan fatwa terkait kasus penodaan agama oleh 
Ahok.Hanya saja, Ma'ruf membantah hal tersebut. Ma'ruf yang juga menjabat Rais 
Aam PBNU itu menolak disebut mendukung pasangan Agus dengan Sylviana Murni.Di 
sisi lain, Humphrey juga menolak menyebut bentuk barang bukti percakapan antara 
SBY dengan Ma'ruf."Kami mendahulukan proses hukum yang ada di pengadilan agar 
semuanya menjadi barang bukti dan alat bukti, itu yang kami utamakan. Sekarang 
kami minta maaf kalau kami sampaikan, kami mendahului apa yang seharusnya 
dilakukan kepada majelis hakim dan itu tidak boleh," kata Humphrey.(Baca juga: 
Pelapor Ahok Hanya 35 Menit Tonton Video Ahok di Kepulauan Seribu)Menurut 
Humphrey, pihaknya menyinggung hal tersebut dalam persidangan pada Selasa 
(31/1/2017) untuk mengonfirmasikannya kepada Ma'ruf.Dia menginginkan kasus ini 
tak bersifat politis. "Ini memang perlu ditanyakan kepada saksi Ma'ruf Amin," 
kata Humphrey.


Kirim email ke