Amanlah nantinya nggak ada yg ngomongin.
---"Islam melarang untuk berghibah, yaitu membincangkan atau menginfokan 
tentang sesuatu yang tidak disukai orang lain. Sekalipun itu fakta tetapi jika 
itu ada unsur aib, ini dilarang," ucap Asrorun.
...Kamis , 02 Februari 2017, 22:39 WIB
Kurangi Penyebaran Hoax, MUI Siapkan Fatwa Medsos


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Kurangi Penyebaran Hoax, MUI Siapkan Fatwa Medsos | Republika Online
 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang merancang 
fatwa yang menjadi panduan menggunaka...  |   |

  |

  |

 
Red: Winda Destiana Putri
Melawan Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang merancang 
fatwa yang menjadi panduan menggunakan media sosial. Hal itu bertujuan untuk 
mengurangi penyebaran berita-berita fitnah dan bohong (hoax).

"Meluasnya penggunaan media sosial tetapi tidak disertai dengan adanya tanggung 
jawab, akhirnya muncul berita fitnah atau yang tidak jelas yang bisa 
menimbulkan perpecahan dan juga pertengkaran di tengah masyarakat," kata 
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, dikutip Antara.

Oleh karena itu, kata dia, MUI merasa perlu untuk memberikan panduan dan 
pedoman dalam menggunakan media sosial. "Ini nanti bersifat panduan bagaimana 
etika Islam di dalam menerima informasi, atau langkah-langkah apa saja yang 
harus dilakukan saat menerima informasi, karena informasi hakekatnya menyimpan 
kemungkinan benar dan kemungkinan salah," ujar Asrorun.

Ia mencontohkan, salah satu hal yang disoroti dalam panduan itu terkait dengan 
larangan penyebaran aib seseorang meskipun berdasarkan fakta. "Islam melarang 
untuk berghibah, yaitu membincangkan atau menginfokan tentang sesuatu yang 
tidak disukai orang lain. Sekalipun itu fakta tetapi jika itu ada unsur aib, 
ini dilarang," ucap Asrorun.

Selain itu, kata dia, penyebaran informasi tanpa melakukan klarifikasi juga 
akan diatur dalam pedoman itu. Pedoman tersebut akan dibuat oleh MUI 
bekerjasama dengan Polri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang 
berperan memberikan informasi kebijakan pembangunan literasi media serta 
menyosialisasikan fatwa itu.Sumber : Antara

Kirim email ke