Pengacara Ahok Merasa Punya Hak Imunitas untuk Menanyai Ketua MUI 
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/01/21354181/pengacara.ahok.merasa.punya.hak.imunitas.untuk.menanyai.ketua.mui
 
 
 Rabu, 1 Februari 2017 | 21:35 WIB

 

 

 

 Salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat saat ditemui di 
kawasan Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

 

 JAKARTA http://indeks.kompas.com/tag/JAKARTA
 http://indeks.kompas.com/tag/JAKARTA
 , KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama 
http://indeks.kompas.com/tag/basuki.tjahaja.purnama alias Ahok, terdakwa kasus 
dugaan penodaan agama, merasa punya hak imunitas saat proses persidangan kasus 
itu berlangsung. Hak itulah yang mereka gunakan untuk bertanya kepada Ketua 
Majelis Ulama Indonesia http://indeks.kompas.com/tag/majelis.ulama.indonesia 
(MUI http://indeks.kompas.com/tag/mui) Ma'ruf Amin 
http://indeks.kompas.com/tag/maruf.amin pada persidangan Selasa (31/1/2017) 
kemarin.
 
 "Selama di pengadilan dan diperbolehkan oleh hakim, kami punya hak imunitas. 
Nah ini tolong dijelasin ya, kuasa hukum itu punya hak imunitas," kata salah 
satu anggota tim pengacara Ahok, Humphrey Djemat 
http://indeks.kompas.com/tag/humphrey.djemat, saat ditemui di kawasan Jalan Cik 
Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
 Humprey mengatakan, saat persidangan, kuasa hukum berhak mengajukan 
pertanyaaan ke saksi yang hadir dalam persidangan, tak terkecuali terhadap 
Ma'ruf.
 "Tapi kalau di luar dia harus hati-hati bicara. Makanya ini sekarang saya 
hati-hati bicaranya," ujar Humphrey.
 Humphrey mengatakan, sepanjang hakim maupun jaksa tak menegur, kuasa hukum 
bisa bertanya mengenai apapun ke saksi. Dan hal itulah yang terjadi saat sidang 
kemarin.
 "Hakim kan ingin tahu juga kan, menggali kebenaran materi. Terus apa enggak 
boleh bertanya ke Pak Ma'ruf Amin http://indeks.kompas.com/tag/maruf.amin? Lah, 
kalau enggak boleh tanya berarti ya percuma dong ada penasihat hukum di sana," 
kata Humprey.
 
 Kompas TVAhok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
 

Kirim email ke