res : Bagaimana korupsi bisa diberantas di negara neo-Mojopahit, kalau anggota-anggota partai agama jago korupsi?
http://www.lampost.co/berita/kpk-tetapkan-musa-zainudin-dan-yudi-widiana-tersangka-suap KPK Tetapkan Musa Zainudin dan Yudi Widiana Tersangka Suap Jum'at, 03 Februari 2017 14:55 WIB Gedung KPK/MTVN Jakarta -- Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga korupsi proyek jalan pada Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara. Juru bicara KPK Febri Diansyah tak membantah penetapan tersangka keduanya. Dalam waktu dekat, KPK akan mengumumkan pengembangan kenaikan status dua anggota Dewan itu. "Pengumuman akan dilakukan segera, baik nama atau pun sangkaan terhadap tersangka. Saat ini kita belum dapat mengonfirmasi," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat 3 Februari 2017. Febri mengakui telah ada perkembangan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Maluku. Penyidik perlu mengumpulkan bukti permulaan yang cukup buat meningkatkan status seseorang menjadi tersangka. "Penetapan tersangka dalam proses penyidikan dilakukan jika terdapat bukti permulaan yang cukup," ujar dia. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan KPK telah melakukan ekspose kasus dugaan korupsi proyek jalan KemenPUPR di Maluku dan Maluku Utara. Ekspose dilakukan buat mendapatkan tersangka baru. Laode tak ingat apakah surat perintah penyidikan (sprindik) buat Yudi Widiana dan Musa Zainudin telah ditandatangani atau belum. "Saya masih ingat pernah ada ekspose, tapi saya lupa dia sudah ditandatangani, dinaikan (ke penyidikan apa belum)," kata Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2017. KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR. Mereka Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Golkar dan Andi Taufan Tiro dari PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara itu, tersangka lainnya yakni Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.