res :  Bagaimana korupsi bisa diberantas di negara neo-Mojopahit, kalau 
anggota-anggota partai agama jago korupsi? 

http://www.lampost.co/berita/kpk-tetapkan-musa-zainudin-dan-yudi-widiana-tersangka-suap

KPK Tetapkan Musa Zainudin dan Yudi Widiana Tersangka Suap
 Jum'at, 03 Februari 2017      14:55 WIB 
 
Gedung KPK/MTVN

Jakarta -- Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dan 
politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia ditetapkan sebagai 
tersangka. Keduanya diduga korupsi proyek jalan pada Kementeriaan Pekerjaan 
Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

Juru bicara KPK Febri Diansyah tak membantah penetapan tersangka keduanya. 
Dalam waktu dekat, KPK akan mengumumkan pengembangan kenaikan status dua 
anggota Dewan itu.

"Pengumuman akan dilakukan segera, baik nama atau pun sangkaan terhadap 
tersangka. Saat ini kita belum dapat mengonfirmasi," kata Febri saat 
dikonfirmasi, Jumat 3 Februari 2017.

Febri mengakui telah ada perkembangan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan 
di Maluku. Penyidik perlu mengumpulkan bukti permulaan yang cukup buat 
meningkatkan status seseorang menjadi tersangka.

"Penetapan tersangka dalam proses penyidikan dilakukan jika terdapat bukti 
permulaan yang cukup," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan KPK telah melakukan 
ekspose kasus dugaan korupsi proyek jalan KemenPUPR di Maluku dan Maluku Utara. 
Ekspose dilakukan buat mendapatkan tersangka baru.

Laode tak ingat apakah surat perintah penyidikan (sprindik) buat Yudi Widiana 
dan Musa Zainudin telah ditandatangani atau belum.

"Saya masih ingat pernah ada ekspose, tapi saya lupa dia sudah ditandatangani, 
dinaikan (ke penyidikan apa belum)," kata Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna 
Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2017.

KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek 
pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. 
Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR. Mereka Damayanti Wisnu Putranti dari 
PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Golkar dan Andi Taufan Tiro dari PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu 
Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng 
alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul 
Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Kirim email ke