FPR dan ILPS Indonesia, Mengutuk Keras Politik Deportasi dan Tembok Diskriminatif Donald Trump! 3 Feb. 2017 Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengeluarkan Perintah Eksekutif (Keputusan Presiden) yang melarang masuknya warga tujuh negara berpenduduk mayoritas umat Islam ke Amerika Serikat, meliputi warga Irak, Suriah, Iran, Libia, Somalia, Sudan, dan Yaman untuk berkunjung ke AS selama 90 hari, termasuk menangguhkan seluruh penerimaan pengungsi. Keputusan tersebut jelas merugikan dan menjadikan panjang derita rakyat dari negeri berpenduduk mayoritas Muslim, khususnya di tujuh negara tersebut, yang menanggung cap “terorisme”. Sebelumnya, Trump mengeluarkan surat keputusan, pada 25 Januari 2017 tentang pembangunan tembok perbatasan yang panjangnya 2.000 mil (3.200 KM) dan tinggi 12 meter, dengan biaya lebih dari USD 8 miliar atau Rp 106 triliun, sebagai usaha mencegah imigran gelap masuk dan penyelundupan narkoba. Proyek pendirian Tembok Perbatasan AS-Mexico tersebut merupakan kelanjutan implementasi UU Keamanan Perbatasan (The Secure Fence Act) tahun 2006, yang sesungguhnya didukung Obama dan Hilary Clinton saat menjadi senator. Pada pemerintahan Obama, justru telah mendeportasi 2 juta warga Latin yang menyeberang perbatasan dan merupakan jumlah terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Trump ingin melanjutkannya lebih intensif dan mengancam bagi warga yang menawarkan perlindungan kepada pekerja tidak berdokumen dan pengungsi. Kebijakan keimigrasian Trump mengkriminalkan atau mengkabinghitamkan dan menjadikan pengungsi, imigran, umat Islam sebagai sumber masalah yang menjadikan masalah terorisme di dalam negeri AS, kriminalitas, dan penyelundupan narkoba. Padahal, AS lah sumber utama yang menjadikan krisis, kemiskinan, pengangguran, dan pengungsi. Para pengungsi dan imigran merupakan korban perang agresi dan penjarahan pimpinan imperialis AS, destabilisasi, dan kebijakan ekonomi neoliberal dibawah pemerintahan AS, baik Partai Demokrat dan Republik. Hal tersebut merupakan akar krisis pengungsi global dan migrasi paksa. Rezim Trump didukung oleh pengusaha-pengusaha minyak monopoli dunia, yang memperoleh keuntungan besar dari invasi rejim George W Bush dahulu. Mereka menggunakan Islamphobia untuk memprovokasi krisis, sehingga membenarkan adanya perang lain, dan menargetkan Iran sebagai sasaran berikutnya. Trump sesungguhnya melanjutkan histeria anti Islam dan Perang Anti Teror yang dikampanyekan AS pada masa George W. Bush sejak Peristiwa 11 September 2001 (9/11), untuk melancarkan perang agresi, menguasai kekayaan alam, dan mengontrol sepenuhnya. Ketujuh negeri yang masuk kategori larangan masuk warganegaranya ke AS, menjadi tempat yang telah dirusak dan di-bom oleh AS untuk dikuasai cadangan minyak besar dan sumber alamnya. Usaha AS (Navy SEAL) akhir-akhir ini dilakukan di Yaman dalam menyerang Al-Qaida, merupakan bagian dari skema AS untuk menguasai Yaman atas nama perang melawan teror. Sesungguhnya Donald Trump terpilih sebagai Presiden AS ke-47 melalui kampanye anti imigran, pengungsi, dan anti rakyat miskin dengan menyebarkan rasisme, xenophobia (fobi orang asing), neo fasis, perang, mengusir imigran dan Muslim, misoginis (kebencian terhadap perempuan), dan menyebarkan ketakutan. Donald Trump beserta segelintir elit dan korporasi raksasa berusaha mengalihkan kemarahan rakyat AS kepada umat Muslim, Mexico, dan para imigran. Ini merupakan cara menciptakan keuntungan berlipat bagi segelintir elit dan korporasi di pundak klas pekerja dan rakyat terhisap dan tertindas seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, seperti yang diberitakan media online Donald Trump memiliki bisnis pembangunan kawasan resort dan taman hiburan di Tanah Lot Bali dan Lido Jawa Barat, dengan investasi sekitar Rp 20 triliun sejak tahun 2015. Ia bekerjasama dengan salah satu korporasi yakni PT MNC Land Tbk milik Hari Tanoesoedibjo. Tentu, investasi korporasi Donald Trump ditanam diatas tanah rakyat yang dirampas oleh tuan tanah besar. Kebijakannya pasti akan mempercepat perampasan tanah di negeri Indonesia dan negeri-negeri setengah jajahan lainnya, untuk menyelematkan diri dari krisis pada sistem kapitalisme monopoli. Dari keadaan tersebut maka Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang terdiri dari organisasi massa demokratis anti imperialis dan juga tergabung dalam International League of Peoples Struggle (ILPS) Indonesia, menyatakan sikap: Mengutuk kebijakan imigrasi pemerintahan Imperialis AS Donald Trump, yang hakekatnya adalah anti imigran, anti orang asing, dan anti Muslim dengan menuntut: - Bebaskan warga dari tujuh negeri yang masih ditahan keimigrasian AS dan berikan izin mereka untuk dapat berkunjung, studi dan sekolah kembali, bekerja kembali, hak untuk tinggal dan dilindungi bagi pengungsi. - Cabut segera Keputusan Eksekutif (Intruksi Presiden) Donald Trump yang dikeluarkan pada 25 Januari 2017 yang diskriminitasif, anti imigran, dan sentimen anti Muslim. Cabut segera kebijakan yang melanjutkan pembangunan tembok perbatasan AS-Mexico, Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pengungsi dan imigran yang dilakukan pemerintah AS. - Menolak segala bentuk intervensi dan perang agresi imperialis AS terhadap negeri-negeri yang mempertahankan kedaulatan bangsanya dengan menggunakan isu terorisme dan perang anti teror yang membangkitkan histeria anti-Muslim, untuk merampas dan mengusai kekayaan alamnya dan mendominasi sepenuhnya negeri tersebut secara politik, ekonomi, budaya, dan militer. - Menuntut pemerintahan Jokowi agar memberikan perlindungan terhadap warga Indonesia yang hidup di AS, tetapi terancam oleh kebijakan diskriminatif Donald Trump, sentimen anti-Muslim dan orang asing yang semakin membesar di AS sejak DT berkuasa. Pemerintahan Jokowi harus bertanggungjawab memberikan perlindungan WNI di AS, seperti halnya terhadap buruh migran Indonesia di berbagai negeri, yang sebagian besar bekerja sebagai pekerja migran bagi perbaikan penghidupannya yang tidak didapatkan di Indonesia di tengah krisis kronis yang semakin memburuk. FPR menyerukan agar seluruh rakyat Indonesia dari berbagai suku bangsa, ras, dan agama dan seluruh rakyat terhisap dan tertindas yakni buruh, tani, semi proletariat, intelektual, profesional, dan lain-lain: - Bersatu dan memberikan solidaritas bagi saudara kita imigran dan Muslim yang terkena kebijakan jahat imperialis AS di bawah pemerintahan Donald Trump. - Melawan segala skema dan kebijakan imperialis AS yang ingin merampas kedaulatan bangsa dan merampok melalui intervensi, perang agresi, dan kebijakan neo liberalisme. Serta menentang seluruh kebijakan dan implementasinya pemerintahan Jokowi-JK yang merupakan implemetasi skema neo-liberalisme AS dan usaha mendominasi dan merampok bangsa dan tanah air. CP: Rudi HB. Daman (Koordinator FPR)+6281213172878
[GELORA45] FPR dan ILPS Indonesia, Mengutuk Keras Politik Deportasi dan Tembok Diskriminatif Donald Trump!
Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45] Sun, 05 Feb 2017 08:06:37 -0800