FPR dan ILPS Indonesia, Mengutuk Keras Politik Deportasi dan Tembok 
Diskriminatif Donald Trump!
3 Feb. 2017
 Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengeluarkan Perintah 
Eksekutif (Keputusan Presiden) yang  melarang masuknya warga tujuh negara 
berpenduduk mayoritas umat Islam ke Amerika Serikat, meliputi warga Irak, 
Suriah, Iran, Libia, Somalia, Sudan, dan Yaman untuk berkunjung ke AS selama 90 
hari, termasuk menangguhkan seluruh penerimaan pengungsi. Keputusan tersebut 
jelas merugikan dan menjadikan panjang derita rakyat dari negeri berpenduduk 
mayoritas Muslim, khususnya di tujuh negara tersebut, yang menanggung cap 
“terorisme”. Sebelumnya, Trump mengeluarkan surat keputusan, pada 25 Januari 
2017 tentang pembangunan tembok perbatasan yang panjangnya 2.000 mil (3.200 KM) 
dan tinggi 12 meter, dengan biaya lebih dari USD 8 miliar atau Rp 106 triliun, 
sebagai usaha mencegah imigran gelap masuk dan penyelundupan narkoba. Proyek 
pendirian Tembok Perbatasan AS-Mexico tersebut merupakan kelanjutan 
implementasi UU Keamanan Perbatasan (The Secure Fence Act) tahun 2006, yang 
sesungguhnya didukung Obama dan Hilary Clinton saat menjadi senator. Pada 
pemerintahan Obama, justru telah mendeportasi 2 juta warga Latin yang 
menyeberang perbatasan dan merupakan jumlah terbesar dalam sejarah Amerika 
Serikat. Trump ingin melanjutkannya lebih intensif dan mengancam bagi warga 
yang menawarkan perlindungan kepada pekerja tidak berdokumen dan pengungsi. 
Kebijakan keimigrasian Trump mengkriminalkan atau mengkabinghitamkan dan 
menjadikan pengungsi, imigran, umat Islam sebagai sumber masalah  yang 
menjadikan masalah terorisme di dalam negeri AS, kriminalitas, dan 
penyelundupan narkoba. Padahal, AS lah  sumber utama yang menjadikan krisis, 
kemiskinan, pengangguran, dan pengungsi. Para pengungsi dan imigran merupakan 
korban perang  agresi dan penjarahan pimpinan imperialis AS, destabilisasi, dan 
kebijakan ekonomi neoliberal dibawah pemerintahan AS, baik Partai Demokrat dan 
Republik. Hal tersebut merupakan akar krisis pengungsi global dan migrasi 
paksa. Rezim Trump didukung oleh pengusaha-pengusaha minyak monopoli dunia, 
yang memperoleh keuntungan besar dari invasi rejim George W Bush dahulu. Mereka 
menggunakan Islamphobia untuk memprovokasi krisis, sehingga membenarkan adanya 
perang lain, dan menargetkan Iran sebagai sasaran berikutnya. Trump 
sesungguhnya melanjutkan histeria anti Islam dan Perang Anti Teror yang 
dikampanyekan AS pada masa George W. Bush sejak Peristiwa 11 September 2001 
(9/11), untuk melancarkan perang agresi, menguasai kekayaan alam, dan 
mengontrol sepenuhnya. Ketujuh negeri yang masuk kategori larangan masuk 
warganegaranya ke AS, menjadi tempat yang telah dirusak dan di-bom oleh AS 
untuk dikuasai cadangan minyak besar dan sumber alamnya. Usaha AS (Navy SEAL) 
akhir-akhir ini dilakukan di Yaman dalam menyerang Al-Qaida, merupakan bagian 
dari skema AS untuk menguasai Yaman atas nama perang melawan teror. 
Sesungguhnya Donald Trump terpilih sebagai Presiden AS ke-47 melalui kampanye 
anti imigran, pengungsi, dan anti rakyat miskin dengan menyebarkan rasisme, 
xenophobia (fobi orang asing), neo fasis, perang, mengusir imigran dan Muslim, 
misoginis (kebencian terhadap perempuan), dan menyebarkan ketakutan. Donald 
Trump beserta segelintir elit dan korporasi raksasa berusaha mengalihkan 
kemarahan rakyat AS kepada umat Muslim, Mexico, dan para imigran. Ini merupakan 
cara menciptakan keuntungan berlipat bagi segelintir elit dan korporasi di 
pundak klas pekerja dan rakyat terhisap dan tertindas seluruh dunia. Di 
Indonesia sendiri, seperti yang diberitakan media online Donald Trump memiliki 
bisnis pembangunan kawasan resort dan taman hiburan di Tanah Lot Bali dan Lido 
Jawa Barat, dengan investasi sekitar Rp 20 triliun sejak tahun 2015. Ia 
bekerjasama dengan salah satu korporasi yakni PT MNC Land Tbk milik Hari 
Tanoesoedibjo. Tentu, investasi korporasi Donald Trump ditanam diatas tanah 
rakyat yang dirampas oleh tuan tanah besar. Kebijakannya pasti akan mempercepat 
perampasan tanah di negeri Indonesia dan negeri-negeri setengah jajahan 
lainnya, untuk menyelematkan diri dari krisis pada sistem kapitalisme monopoli. 
Dari keadaan tersebut maka Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang terdiri dari 
organisasi massa demokratis anti imperialis dan juga tergabung dalam 
International League of Peoples Struggle (ILPS) Indonesia, menyatakan sikap: 
Mengutuk kebijakan imigrasi pemerintahan Imperialis AS Donald Trump, yang 
hakekatnya adalah anti imigran, anti orang asing, dan anti Muslim dengan 
menuntut:   
   - Bebaskan warga dari tujuh negeri yang masih ditahan keimigrasian AS dan 
berikan izin mereka untuk dapat berkunjung, studi dan sekolah kembali, bekerja 
kembali, hak untuk tinggal dan dilindungi bagi pengungsi.
   - Cabut segera Keputusan Eksekutif (Intruksi Presiden) Donald Trump yang 
dikeluarkan pada 25 Januari 2017 yang diskriminitasif, anti imigran, dan 
sentimen anti Muslim. Cabut segera kebijakan yang melanjutkan pembangunan 
tembok perbatasan AS-Mexico, Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap 
pengungsi dan imigran yang dilakukan pemerintah AS.
   - Menolak segala bentuk intervensi dan perang agresi imperialis AS terhadap 
negeri-negeri yang mempertahankan kedaulatan bangsanya dengan menggunakan isu 
terorisme dan perang anti teror yang membangkitkan histeria anti-Muslim, untuk 
merampas dan mengusai kekayaan alamnya dan mendominasi sepenuhnya negeri 
tersebut secara politik, ekonomi, budaya, dan militer.
   - Menuntut pemerintahan Jokowi agar memberikan perlindungan terhadap warga 
Indonesia yang hidup di AS, tetapi terancam oleh kebijakan diskriminatif Donald 
Trump, sentimen anti-Muslim dan orang asing yang semakin membesar di AS sejak 
DT berkuasa. Pemerintahan Jokowi harus bertanggungjawab memberikan perlindungan 
WNI di AS, seperti halnya terhadap buruh migran Indonesia di berbagai negeri, 
yang sebagian besar bekerja sebagai pekerja migran bagi perbaikan 
penghidupannya yang tidak didapatkan di Indonesia di tengah krisis kronis yang 
semakin memburuk. 
FPR menyerukan agar seluruh rakyat Indonesia dari berbagai suku bangsa, ras, 
dan agama dan seluruh rakyat terhisap dan tertindas yakni buruh, tani, semi 
proletariat, intelektual, profesional, dan lain-lain:    
   - Bersatu dan memberikan solidaritas bagi saudara kita imigran dan Muslim 
yang terkena kebijakan jahat imperialis AS di bawah pemerintahan Donald Trump.
   - Melawan segala skema dan kebijakan imperialis AS yang ingin merampas 
kedaulatan bangsa dan merampok melalui intervensi, perang agresi, dan kebijakan 
neo liberalisme. Serta menentang seluruh kebijakan dan implementasinya 
pemerintahan Jokowi-JK yang merupakan implemetasi skema neo-liberalisme AS dan 
usaha mendominasi dan merampok bangsa dan tanah air.
 CP: Rudi HB. Daman (Koordinator FPR)+6281213172878

Kirim email ke