Bukannya perbedaan itu manusiawi, alamiah, dan indah, 
sehingga menghargai perbedaan sering disebut sebagaisikap yang demokratis? 

Kebetulan saya tidak punya anak perempuan, karena itu 
bisa tolong kasih tau perbedaan apa dalam persoalan haid ini 
yang Anda rasa begitu menyulitkan dan bagian mana yang 
menurut Anda dijadikan kebenaran mutlak? 

Kemajuan ilmiah seperti apa yang Anda maksud untuk menyatukan 
sikap kaum lelaki? Sebab, dari pengalaman teman-teman yang 
memiliki anak perempuan (melayu maupun asing), umumnya 
mereka mempercayakan sebagian besar urusan anak perempuannya 
kepada sang ibu (istrinya). Tolong berbagi cerita kalau punya 
pengalaman berbeda.
Begitu juga soal perbedaan masuknya hari / tanggal baru, maupun 
saat puasa & lebaran, bolehlah berbagi kalau Anda punya resep 
dan pengalaman yang lebih cespleng untuk penyeragaman.
Berikut, sedikit pengantar mengenai cara penghitungan yang biasa 
digunakan. Hasil dari kedua cara ini tidak selalu berbeda seperti 
yang Anda katakan. Hanya saja ketika timbul perbedaan, orang yangmengatakan 
'selalu' langsung membesar-besarkannya. Padahal, 
tahun lalu saja (2016) kedua metode ini memberi hasil yang sama 
(bukan seragam) dan memprihatinkannya, orang pura-pura tak acuh. 

Hisab dan rukyat - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

  
|  
|  
|  
|   |    |

  |

  |
|  
|   |  
Hisab dan rukyat - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
   |   |

  |

  |

 

http://www.always.com/en-us/tips-and-advice/the-talk/how-to-explain-menstruation-to-your-daughter


--- SADAR@... wrote:

Nampaknya didunia Agama, ideologi dan isme-isme apapun selalu akan menghadapi 
PERBEDAAN PENDAPAT yang SULIT bahkan tidak mungkin disatukan! Padahal dengan 
kemajuan ilmu KEDOKTERAN sekarang ini, tentunya lebih mudah dan bisa untuk 
menyatukan pendapat dalam melihat haid kaum wanita dan bagaimana seharusnya 
kaum lelaki menyikapinya secara manusiawi yang ILMIAH! Apakah pihak ulamah 
Islam selama ini tidak ada usaha kearah situ, atau hanya berpegang saja pada 
dogma-dogma ribuan tahun yl saja, dan masing-masing aliran bersikokoh pada 
penafsirannya sendiri yang dianggap sebagai KEBENARAN mutlak yang tidak bisa 
diganggu-gugat saja?  Begitu juga saya perhatikan dalam masalah menentukan Hari 
H untuk memulai puasa dan Lebaran, selalu terjadi selisih yang tidak bisa 
disatukan, padahal dengan pengetahuan perhitungan alam semesta sekarang, juga 
mestinya bisa dihitung hari yang lebih TEPAT, ...! Tapi, kenyataan juga TIDAK 
BISA terjadi, ...! Salam-prihatin,ChanCT
From: ambon@...
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/17/01/31/okmxdp313-haid-dalam-pandangan-islam
 Selasa , 31 January 2017, 15:10 WIB Haid dalam Pandangan IslamRep: Syahruddin 
el-Fikri/ Red: Agung Sasongko REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Zaman telah berubah. 
Anak-anak perempuan di era modern ternyata lebih cepat mengalami menstruasi 
atau haid. Para ahli kandungan mengungkapkan, saat ini, anak perempuan lebih 
cepat mengalami haid, karena banyak mengonsumsi junk food yang mengandung 
hormon. ''Jangan kaget, jika putri Anda yang baru berusia delapan tahun sudah 
haid,'' ujar seorang ahli kandungan. Lalu bagaimana ajaran Islam memandang 
masalah ini?  Dalam kitab Risaalah ad-Dimaa' ath-Thabi'iyyah li an-Nisaa' 
dijelaskan bahwa haid, secara bahasa, berarti mengalirnya sesuatu. Sedangkan 
secara syar'i maknanya adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita 
secara alami tanpa sebab apapun di waktu-waktu tertentu. Semua ulama mazhab 
bersepakat bahwa haid  akan dialami seorang anak perempuan minimal pada usia 
sembilan tahun. Jadi, menurut ulama Syafi'i, Maliki, Hanbali dan Hanafi,  jika 
anak perempuan belum mencapai umur sembilan tahun, namun sudah mengeluarkan 
darah dari tubuhnya, maka itu bukan darah haid, tapi darah penyakit. Menurut 
ulama Mazhab Hanafi, sejak anak perempuan berusia sembilan tahun dan telah 
mengalami haid, berarti  sudah diwajibkan melakukan semua perintah agama, 
seperti shalat dan puasa. Setiap bulannya,   anak perempuan itu  akan mengalami 
keluarnya darah haid sampai pada usia 55 tahun. Dan jika setelah usia 55 tahun 
masih juga mengeluarkan darah, maka itu bukanlah darah haid. Kecuali, jika 
warnanya hitam atau merah tua, baru itu bisa dianggap darah haid. Berhentinya 
darah haid pada usia tertentu itu, dalam ilmu fikih, dikenal dengan istilah 
iyas. Mengenai masa iyas ini, Mazhab Hanbali berbeda pendapat dengan Mazhab 
Hanafi. Menurut ulama  Mazhab Hanbali ini, masa iyas akan terjadi ketika 
seorang perempuan berusia 50 tahun. Dan jika pada usia tersebut seseorang masih 
juga mengeluarkan darah, maka itu tidak dianggap sebagai darah haid. Meskipun 
darah yang keluar berwarna hitam atau merah tua. Mazhab Maliki berpendapat 
lain. Seseorang akan berhenti dari haid ketika berusia 70 tahun. Sedangkan 
Mazhab Syafi'i  menyatakan tidak adanya batas usia  haid.  Haid, menurut ulama 
Mazhab Syafi'i, bisa dialami semua perempuan, kapan saja selama ia masih hidup, 
sekalipun biasanya berhenti pada usia 62 tahun. Status hukumUlama dari empat 
mazhab itu juga sepakat bahwa status hukum darah haid adalah najis. Dan, 
seseorang baru suci setelah darah itu berhenti keluar,  lalu ia melakukan 
penyucian besar, yaitu mandi. Kalau darah haid dihukumi najis, lantas bagaimana 
dengan tubuh orang yang sedang mengalami haid? Menurut ulama terkemuka Syekh 
Yusuf Qaradhawi, semua anggota tubuh wanita yang haid, tidaklah najis. Ia 
berargumen pada sebuah riwayat dari Aisyah. Suatu ketika Nabi Muhammad SAW 
meminta kepada Aisyah, “Bawakan kepadaku tikar kecil itu!,” Kemudian 'Aisyah 
menjawab, “Saya sedang haid, wahai Rasulullah.” Maka Rasul SAW bersabda, “Inna 
haidhatiki laisat fii yadiki,” sesungguhnya haidmu itu tidak di tanganmu. (HR 
Bukhari). Hadis tersebut secara tegas mengisyaratkan kesucian tubuh seseorang 
yang sedang haid. Karenanya, tutur Syekh Qaradhawi, ketika ia menyentuh benda 
apapun, termasuk juga air, tidak lantas membuatnya najis. Akan tetapi ada 
permasalahan lain yang muncul. Bagaimana jika ia menyentuh atau membaca 
Alquran? Mayoritas ulama berpendapat, wanita yang haid dilarang mengerjakan 
ibadah-ibadah seperti halnya orang yang sedang junub. Termasuk juga menyentuh 
Alquran dan berdiam diri di dalam masjid. Sedangkan jika membaca Alquran, tanpa 
menyentuhnya, sebagian ulama membolehkannya. Tetapi ada pula yang melarangnya. 
Imam Nawawi termasuk ulama yang melarang wanita yang sedang haid membaca 
Alquran. Sedangkan Imam Bukhari, Ibnu Jarir at-Thabari, dan Ibnu Munzir berada 
di pihak yang membolehkannya. Al-Bukhari menyebutkan sebuah komentar dari 
Ibrahim an-Nakha'i, tidak ada salahnya seorang perempuan yang haid membaca ayat 
Alquran. Bahkan Ibnu Taimiyah, seperti dikutip oleh Syekh Muhammad al-Utsaimin 
dalam Fiqh Mar'ah al-Muslimah, menyatakan tidak ada satupun sunnah yang 
melarang perempuan haid membaca Alquran. Para perempuan Muslimah di zaman 
Rasulullah mengalami haid. Maka, jika saja membaca Alquran dilarang sebagaimana 
shalat, tentu sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Lebih lanjut Ibnu Taimiyah 
berpendapat, manakala tidak ada satu riwayatpun dari Rasulullah yang melarang 
perkara ini, maka tidak boleh dihukumi haram. Karena, Rasulullah sendiri tidak 
mengharamkannya.

   

Kirim email ke