Betul, kenapa harus bingung, ini kan cuma perilaku pemerintah 
yang selalu menganggap Rakyat sebodoh dirinya. 

Enggaklah. Rakyat tidak bisa dikelabui dengan gembar-gembor 
"membatalkan" IUPK-Sementara (yang berujung skandal Papa 
Minta Saham), padahal inti persoalannya tetap sama: mengulur-ulur 
waktu pemberlakuan IUPK bagi Freeport sambil tetap membolehkan 
perusahaan itu mengekspor konsentrat.
"Sambil mencari jalan keluar, Menteri ESDM Ignasius Jonan 
pernah mewacanakan pergantian status izin Freeport dari KK 
menjadi IUPK sementara agar perusahaan bisa melanjutkan 
ekspor konsentrat."
Apakah pembolehan ekspor konsentrat ini diberikan secara percuma?
Hanya para papa yang tahu.


--- SADAR@... wrote:From: BDPSent: Monday, February 13, 2017 7:30 AM


Jangan . . . kuwatir . . . bila Anda BINGUNG mengerti artikel ini . . .You are 
NOT the only one . . . 100.00% PURE . . . HO NO CO RO KO LOGIC . . .ILLOGICAL 
LOGIC in practise . . . NGONO YO NGONO, NING YO NGONO . . . BADU 
TheDumbConfusedPersonAsUsual
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170212125450-85-192959/pemerintah-batalkan-pemberian-iupk-sementara-bagi-freeport/
 Minggu, 12/02/2017 17:27 WIB
Pemerintah Batalkan Pemberian IUPK Sementara bagi Freeport
Galih Gumelar, CNN Indonesia    Tambang Freeport (REUTERS/Stringer)  Jakarta, 
CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi 
mengganti status izin usaha PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) 
menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian, pemerintah 
tidak jadi memberikan status IUPK sementara seperti yang diawacanakan 
sebelumnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot 
mengatakan, izin IUPK diberikan setelah melakukan evaluasi yang mendalam. 
Menurutnya, evaluasi didasarkan pada ketentuan yang terdapat di Peraturan 
Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017.
 Ia bahkan mengatakan, Freeport juga telah mengajukan skema rencana pembangunan 
fasilitas pemurnian (smelter) ketika mengajukan perubahan izin IUPK pada 
tanggal 26 Januari 2016 silam. Dengan demikian, perusahaan seharusnya siap jika 
tingkat kemajuan (progress) pembangunan smelter diverifikasi setiap enam bulan 
sekali, seperti tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017.

Kendati demikian, ia enggan merinci lebih detil ihwal skema pembangunan smelter 
tersebut.

"Ini IUPK, bukan IUPK sementara. Kalau sudah IUPK, tentu konsekuensinya harus 
dijalankan," terang Bambang dikutip Minggu (12/2).

Melengkapi ucapan Bambang, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji 
mengatakan, keputusan perubahan izin KK menjadi IUPK tidak dilakukan secara 
tergesa-gesa setelah menimbang administrasi yang diajukan perusahaan Asal 
Amerika Serikat tersebut.

Jika sudah berganti status menjadi IUPK, maka status KK yang diemban oleh 
Freeport akan gugur. Namun, status ini hanya akan berlaku hingga tahun 2021, di 
mana operasional Freeport akan kedaluwarsa.

"Secara tata tertib administrasi, kami akan mengantarkan secara formal 
perubahan status ini melalui surat kami. IUPK yang dikeluarkan, sudah sesuai 
dengan peraturan perundangan dan sudah diperhitungkan dengan masak, baik secara 
substansi dasn formalitas," ujarnya.

Sebagai informasi, perubahan status dari KK menjadi IUPK merupakan salah satu 
syarat bagi perusahaan tambang agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Ketentuan 
ini diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 
Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 
1 Tahun 2017.

Freeport telah menyampaikan kesediaannya untuk mengubah status usaha menjadi 
IUPK. Namun, perusahaan masih membutuhkan kepastian hukum dan fiskal yang 
bersifat sama (nail down) sebelum statusnya berubah menjadi IUPK.

Sambil mencari jalan keluar, Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah mewacanakan 
pergantian status izin Freeport dari KK menjadi IUPK sementara agar perusahaan 
bisa melanjutkan ekspor konsentrat. Jika tidak dilakukan ekspor, ia khawatir 
aktivitas pertambangan di Papua akan terhenti dan membuat perekonomian 
terganggu.

"Karena kalau mau menyelesaikan IUPK, artinya tidak boleh ekspor. Ya 
aktivitasnya bisa berhenti dalam tiga hingga enam bulan, kan tidak fair juga," 
jelas Jonan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (30/1) silam.

(tyo)     

Kirim email ke