Freeport Beri 120Hari Bagi Jokowi untuk Patuhi Kontrak Karya Yuliyanna 
Fauzi,CNN Indonesia | Senin, 20/02/2017, 13:04 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- 
Freeport McMoran Cooper &Gold Inc. secara resmi menyatakan bahwa perusahaan 
memberi waktu kepadapemerintah selama 120 hari ke depan untuk mempertimbangkan 
kembali poin-poinperbedaan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) 
terkait pemberianizin rekomendasi ekspor berdasarkan ketentuan Kontrak Karya 
(KK).

Chief Executive Officer Freeport McMoran Richard Adkerson mengatakan, 
waktuselama 120 hari terhitung sejak pertemuan terakhir antara PTFI dan 
pemerintah,dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 
yangberlangsung pada Jumat lalu (17/2). 

Bersamaan dengan hal ini, Adkerson membantah bahwa perusahaan tambang yang 
beroperasidi Grasberg, Papua itu tak akan melangkah ke jalur 
pengadilaninternasional atau arbitrase dalam waktu dekat. Namun, 
perusahaanmenyiapkan langkah arbitrase bila dalam 120 hari ke depan tak dapat 
memecahkanperbedaan dengan pemerintah.

"Jadi, hari ini Freeport tidak melaporkan arbitrase tapi kita memulaiproses 
untuk melakukan arbitrase. Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan itudengan 
pemerintah," ujar Adkerson dalam konferensi pers yang digelar diHotel Fairmont, 
Jakarta, Senin (20/2).

Pengajuan arbitrase, lanjut Adkerson, layak ditempuh oleh perusahaan 
karenamenilai bahwa pemerintah Indonesia tak konsisten dalam menjalankan aturan 
hukumyang telah dibuatnya sendiri, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 
2009tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

PTFI bersikukuh bahwa pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan 
fiskalyang telah berlaku dalam KK menjadi ketentuan berdasarkan status Izin 
UsahaPertambangan Khusus (IUPK) karena berdasarkan UU Minerba, KK tetap sah 
berlakuselama jangka waktunya.

Di samping itu, PTFI menegaskan bahwa perusahaan tak bisa mengubah 
ketentuanhukum usaha yang telah disepakati oleh PTFI dan pemerintah dengan 
alasanmenjaga keberlangsungan investasi, pengoperasian, dan pengerjaan tenaga 
kerja. "Kami tidak dapatmelepaskan hak-hak yang diberikan KK yang merupakan 
dasar dari kestabilan danperlindungan jangka panjang dari perusahaan kami dan 
vital terhadap kepentinganjangka panjang para pekerja dan para pemegang saham 
kami," kata Adkerson.

Belum lagi, kata Adkerson, pemerintah sebenarnya telah memberikan 
jaminanterkait penjanjian investasi yang disepakati bersama bahwa PTFI dan 
pemerintahakan menjalankan ketentuan KK. Adapun jaminan yang dimaksud merupakan 
suratjaminan dari Menteri ESDM sebelumnya, Sudirman Said, yang dikeluarkan pada 
7Oktober 2015 silam. Untuk itu, FreeportMcMoran bersama PTFI meminta pemerintah 
agar dapat segera mengeluarkankeputusan terkait hal ini. Pasalnya, kepastian 
hukum ini menjadi sumber utamakeberlangsungan operasi PTFI di Indonesia, yang 
sejak 12 Januari 2017 lalu kiantak menentu, bersamaan dengan pemberhentian 
pemberian izin ekspor kepada PTFI.

Imbasnya, sejak saat itu pula, operasional PTFI berkurang sebanyak 60 
persen.Sebab, larangan izin ekspor membuat pasokan PTFI tak dapat 
ditampung.Sementara, fasilitas pengolahan atau smelter Freeport yang terletak 
di Gresik,Jawa Timur, hanya mampu menyerap sebanyak 40 persen konsentrat yang 
dihasilkan.

Ini pula, sambung Adkerson, alasan PTFI mengeluarkan rencana Pemutusan 
HubunganKerja (PHK) atau pemangkasan jumlah tenaga kerja menyusul pengurangan 
produksi.Sehingga, PTFI menekankan bahwa rencana PHK tersebut bukan alat yang 
digunakanPTFI untuk menekan pemerintah Indoensia.

"Kami harus mengurangi biaya operasi yang normalnya menghabiskan US$2miliar 
setiap tahun dan kami harus pula mengurangi jumlah karyawan," tegasAdkerson. 
(gen) 

Kirim email ke