Freeport Beri 120Hari Bagi Jokowi untuk Patuhi Kontrak Karya Yuliyanna Fauzi,CNN Indonesia | Senin, 20/02/2017, 13:04 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Freeport McMoran Cooper &Gold Inc. secara resmi menyatakan bahwa perusahaan memberi waktu kepadapemerintah selama 120 hari ke depan untuk mempertimbangkan kembali poin-poinperbedaan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait pemberianizin rekomendasi ekspor berdasarkan ketentuan Kontrak Karya (KK).
Chief Executive Officer Freeport McMoran Richard Adkerson mengatakan, waktuselama 120 hari terhitung sejak pertemuan terakhir antara PTFI dan pemerintah,dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yangberlangsung pada Jumat lalu (17/2). Bersamaan dengan hal ini, Adkerson membantah bahwa perusahaan tambang yang beroperasidi Grasberg, Papua itu tak akan melangkah ke jalur pengadilaninternasional atau arbitrase dalam waktu dekat. Namun, perusahaanmenyiapkan langkah arbitrase bila dalam 120 hari ke depan tak dapat memecahkanperbedaan dengan pemerintah. "Jadi, hari ini Freeport tidak melaporkan arbitrase tapi kita memulaiproses untuk melakukan arbitrase. Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan itudengan pemerintah," ujar Adkerson dalam konferensi pers yang digelar diHotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2). Pengajuan arbitrase, lanjut Adkerson, layak ditempuh oleh perusahaan karenamenilai bahwa pemerintah Indonesia tak konsisten dalam menjalankan aturan hukumyang telah dibuatnya sendiri, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). PTFI bersikukuh bahwa pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskalyang telah berlaku dalam KK menjadi ketentuan berdasarkan status Izin UsahaPertambangan Khusus (IUPK) karena berdasarkan UU Minerba, KK tetap sah berlakuselama jangka waktunya. Di samping itu, PTFI menegaskan bahwa perusahaan tak bisa mengubah ketentuanhukum usaha yang telah disepakati oleh PTFI dan pemerintah dengan alasanmenjaga keberlangsungan investasi, pengoperasian, dan pengerjaan tenaga kerja. "Kami tidak dapatmelepaskan hak-hak yang diberikan KK yang merupakan dasar dari kestabilan danperlindungan jangka panjang dari perusahaan kami dan vital terhadap kepentinganjangka panjang para pekerja dan para pemegang saham kami," kata Adkerson. Belum lagi, kata Adkerson, pemerintah sebenarnya telah memberikan jaminanterkait penjanjian investasi yang disepakati bersama bahwa PTFI dan pemerintahakan menjalankan ketentuan KK. Adapun jaminan yang dimaksud merupakan suratjaminan dari Menteri ESDM sebelumnya, Sudirman Said, yang dikeluarkan pada 7Oktober 2015 silam. Untuk itu, FreeportMcMoran bersama PTFI meminta pemerintah agar dapat segera mengeluarkankeputusan terkait hal ini. Pasalnya, kepastian hukum ini menjadi sumber utamakeberlangsungan operasi PTFI di Indonesia, yang sejak 12 Januari 2017 lalu kiantak menentu, bersamaan dengan pemberhentian pemberian izin ekspor kepada PTFI. Imbasnya, sejak saat itu pula, operasional PTFI berkurang sebanyak 60 persen.Sebab, larangan izin ekspor membuat pasokan PTFI tak dapat ditampung.Sementara, fasilitas pengolahan atau smelter Freeport yang terletak di Gresik,Jawa Timur, hanya mampu menyerap sebanyak 40 persen konsentrat yang dihasilkan. Ini pula, sambung Adkerson, alasan PTFI mengeluarkan rencana Pemutusan HubunganKerja (PHK) atau pemangkasan jumlah tenaga kerja menyusul pengurangan produksi.Sehingga, PTFI menekankan bahwa rencana PHK tersebut bukan alat yang digunakanPTFI untuk menekan pemerintah Indoensia. "Kami harus mengurangi biaya operasi yang normalnya menghabiskan US$2miliar setiap tahun dan kami harus pula mengurangi jumlah karyawan," tegasAdkerson. (gen)