Pemerintahan PDIP ngibul lagi.
"Tidak ada yang rahasia, hanya saja lebih etis bilapihak Mendagri yang 
menyampaikan karena mereka yang meminta," ujarWitanto.
-Senin, 20 Februari 2017, 19:48 WIB Ini Jawaban MA AtasPermintaan Fatwa Status 
Gubernur Ahok Red: AndriSaubani REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Permintaan 
Kementerian Dalam Negeri agar Mahkamah Agung (MA) mengeluarkanpendapat atau 
fatwa hukum terkait dengan status Gubernur DKI Jakarta BasukiTjahaja Purnama 
(Ahok) telah dikabulkan oleh MA.  "Ya, pendapat hukum atas permintaanMenteri 
Dalam Negeri sudah disampaikan," kata Hakim Yustisial pada BiroHukum dan Humas 
MA Witanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta,Senin (20/2). Witanto 
mengatakan, permintaanMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tersebut sudah dibahas 
di dalam rapatinternal MA. Pembahasan dilakukan dua hari setelah MA menerima 
surat permintaanMenteri Tjahjo pada Kamis (16/2). 
Terkait dengan isi fatwa hukum tersebut, Witanto enggan memberi tahu 
karenaadanya persoalan etis. "Tidak ada yang rahasia, hanya saja lebih etis 
bilapihak Mendagri yang menyampaikan karena mereka yang meminta," ujarWitanto. 
Pada Selasa (14/2), Tjahjomenyerahkan surat kepada Ketua MA Hatta Ali, yang 
isinya permohonan fatwa hukumterkait kasus Gubernur Ahok. Tjahjo mengatakan, 
pihaknya selaku pemerintahperlu menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum di 
pengadilan, untuk mengambilkeputusan apakah Ahok akan diberhentikan sementara 
atau tidak. Namun, dakwaan yang didaftarkan dipengadilan, menurut Tjahjo, masih 
memiliki pasal alternatif dengan dua tuntutanhukuman yang berbeda yaitu empat 
tahun dan lima tahun. Fatwa hukum MA, katadia, akan menjadi pembanding atas 
tuntutan terhadap kasus dugaan penistaanagama yang menjerat Ahok tersebut. 
Sumber : Antara
   
From: ajeg
Senin 20 Feb 2017, 13:19 WIB Mendagri: FatwaMA Terkait Ahok Sudah Saya Terima, 
Sifatnya Rahasia Hari LukitaWardhani – detikNews Jakarta - Mendagri Tjahjo 
Kumolo telahmengantongi surat balasan dari Mahkamah Agung mengenai fatwa 
perlu-tidaknyaBasuki T Purnama diberhentikan sementara. Namun, menurut Tjahjo, 
surat tersebutrahasia.

"Sudah, surat MA kan rahasia. Tidak bisa saya umumkan, tapi sudah sayaterima," 
ujar Tjahjo ketika ditanya wartawan mengenai fatwa MA terkaitdengan Ahok.

Hal itu disampaikan Tjahjo setelah menghadiri acara rapat koordinasi AsianGames 
2018 di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jl Medan MerdekaBarat, 
Senin (20/2/2017).

Perlu-tidaknya Ahok dinonaktifkan ini menjadi polemik. Hal itu terkait 
dengantafsiran aturan yang menyebutkan kepala daerah yang didakwa dengan 
ancamanhukuman minimal 5 tahun harus diberhentikan sementara.

Terkait dengan kasus penistaan agama, Ahok didakwa dengan dua pasal 
yangbersifat alternatif. Pasal utama memiliki ancaman hukuman penjara 4 
tahun,sedangkan pasal alternatifnya memiliki maksimal hukuman 5 tahun. Dari 
situlahpolemik berasal.

Dalam kesempatan sebelumnya, sebelum menerima fatwa MA, Tjahjo 
mengatakandirinya meyakini bahwa UU Pemda yang dikaitkan dengan status Ahok 
tersebutmemiliki banyak tafsir. Hal itu menjadi alasan dia hingga kini 
belummemberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI. Tjahjo pasang badan 
ataskeputusannya tidak memberhentikan Ahok.

"Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir, makasaya 
yakin betul saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang sayaputuskan 
untuk belum memberhentikan, belum loh ya, belum memberhentikansementara ini 
karena multitafsir," kata Tjahjo saat ditemui di KompleksIstana Kepresidenan, 
Jakarta, Kamis (16/2). 
(fjp/van)
   

Kirim email ke