Kuasa Hukum: Masalah Ahok Ini Semata karena Pilkada DKI

Selasa, 21 Februari 2017 | 14:53 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjalan menuju ruang sidang saat 
sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di auditorium Kementerian 
Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Sidang lanjutan tersebut beragenda 
mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar 
Nahdlatul Ulama ( PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, 
ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul 
Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, 
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menilai bahwa kasus yang menjerat kliennya 
bernuansa politis. Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, menilai, kasus 
ini mencuat karena kliennya sedang mengikuti kontestasi di Pilkada DKI Jakarta 
2017.Sebab, menurut dia, pernyataan Ahok mengenai surat Al Maidah sebelum 
Pilkada DKI Jakarta 2017, tidak pernah dipermasalahkan."Masalah Ahok ini semata 
karena pilkada DKI karena ada kepentingan politik dalam pilkada DKI," ujar 
Humprey saat jeda sidang Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 
Selasa, (21/2/2017).(Baca juga: "Kalau Ahok Tak Sampaikan Surat Al Maidah, Tak 
Ada Masalah")Humprey mengatakan, bukan saat pidato di Kepulauan Seribu saja 
Ahok menyebut surat Al Maidah. Pada pertengahan 2007 di Bangka Belitung, Ahok 
pernah mengatakan hal serupa dan pada tahun berikutnya dijadikan sebuah 
buku."Saat itu kaitannya dengan apa yang dimaksud Ahok terhadap elite politik 
dan Al Maidah dijadikan contoh. Enggak ada masalah," ucap dia.Tak hanya itu, 
menurut Humprey, indikasi kasus ini bermuatan politis bisa terlihat dari aksi 
unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI hari ini.Dalam aksinya, massa menuntut 
agar Ahok dinonaktifkan kembali karena akan mengikuti kampanye Pilkada DKI 
Jakarta 2017 putaran kedua."Demo hari ini menuntut Ahok dipenjara, dan ada 
putaran kedua (pilkada). Semakin menguatkan kita masalah Al Maidah ini adalah 
masalah politik, bukan murni hukum," kata Humprey.(Baca juga: Wakil Rois Aam 
PBNU Nilai Ahok "Loncat Pagar" Menyinggung Al-Maidah)Ahok didakwa dengan 
dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.Jaksa 
menilai, Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para 
ulama dan umat Islam.

Kirim email ke