Program KPR Tanpa Uang Muka Bentuk Pembohongan Publik

Minggu 19 Feb 2017, 5 : 01 pm

Cagub DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno

JAKARTA-Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan-Sandiaga 
Uno, Tim Sukses dan Partai Politik Pengusung (Partai Gerindra dan PKS) harus 
segera meminta maaf kepada publik di seluruh Indonesia karena telah menjanjikan 
program Kredit Pemilikan Rumah(KPR) tanpa uang muka (downpayment) . Padahal 
program DP nol rupiah tersebut isinya bukan saja mengandung kebohongan publik 
akan tetapi materi muatannya jelas-jelas bertentangan dengan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku di BI. “Ini jelas sangat mengecewakan 
masyarakat, karena ternyata program KPR tanpa DP agau DP Nol Persen rupiah 
melanggar Peraturan Gubernur Bank Indonesia (PBI),” ujar Koordinator Tim 
Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu 
(19/2).Menurutnya, program uang muka KPR nol persen jelas kebohongan publik, 
karena telah mendeclare sebuah janji yang isinya dilarang oleh peraturan 
perundang-undangan, yaitu mengenai KPR tanpa DP. Padahal dari aspek otoritas, 
kewenangan menentukan KPR dengan besarannya berapa apakah dibebaskan sama 
sekali Nol Persen atau dalam jumlah tertentu, sepenuhnya merupakan wewenang 
Gubernur Bank Indonesia bukan wewenang Gubernur DKI Jakarta atau  calon 
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.Apalagi, program kampanye Anies-Sandi 
tentang KPR tanpa DP, telah diklarifikasi oleh Gubernur BI sebagai bertentangan 
dengan PBI. Ini bukan saja kebohongan publik tetapi juga hal itu merupakan 
Perbuatan Melanggar Hukum,  karena KPR tanpa DP itu dilarang oleh PBI No. : 
18/16/PBI/2016, Tentang Rasio Loan to Value (LTV). “Ini penyampaian program 
yang sama sekali tidak mendidik masyarakat dan merusak misi Partai Politik 
yaitu memberikan Pendidikan Politik kepada masyarakat,” tegasnya.Dia mengatakan 
model kampanye uang muka nol persen ini benar-benar meracuni masyarakat, karena 
memberi harapan fatamorgana kepada masyarakat terhadap sesuatu yang dilarang 
oleh peraturan perundang-undangan.Disamping itu Undang-Undang Partai Politik 
juga mengharuskan kepada setiap kadernya atau pada setiap calon pemimpin untuk 
tampil  menyampaikan gagasan dan/atau program di hadapan publik tetapi dengan 
tetap mengedepankan aspek pendidikan politik yang baik, bukan bualan.Seperti 
diberikana, Gubernur BI Agus DW Martorowardojo menegaskan larangan praktek 
downpayment nol persen pada  KPR. Hal ini merupakan  sebuah tamparan keras, 
sekaligus sebuah  pernyataan yang bertujuan melindungi masyarakat dari 
informasi yang menyesatkan yang disampaikan oleh Anies-Sandi selaku Calon 
Gubernur dan Wakil Gubernur  DKI Jakarta, agar publik tidak begitu saja 
mempercayai janji kampanye KPR tanpa DP yang disampaikan secara terbuka melalui 
siaran langsung Televisi dalam acara Debat Pasangan Calon.Apa lagi soal KPR 
tanpa DP bukan wewenang Gubenur/Kepala Daerah melainkan sepenuhnya wewenang 
Gubernur BI . “Karena itu program KPR tanpa DP jelas merupakan sebuah 
kebohongan publik dari Anies-Sandi sebagai calon pemimpin demi meraih 
kekuasaan,” imbuhnya.Karena itu, TPDI mendesak Anies-Sandi, Partai Gerindra dan 
PKS, Tim Sukses untuk segera meralat atau mecabut program kampanye berupa KPR 
tanpa DP dan selanjutnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada 
publik. Pasalnya, program kampanye demikian sangat tidak mendidik dan tidak 
membangun budaya hukum berupa ketaatan pada hukum, melainkan mengajarkan 
konstituen untuk melakukan praktek  KPR yang melanggar hukum. “Selain itu harus 
meminta maaf kepada seluruh publik pemilih di seluruh Jakarta,” pungkasnya.
  • ... Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
    • ... 'Karma, I Nengah [PT. Altus Logistic Service Indonesia]' ineng...@chevron.com [GELORA45]
    • ... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]

Kirim email ke