Sabtu , 25 February 2017, 23:02 WIB

MUI: Islam tak Larang Salatkan Jenazah Muslim yang Berbeda Pilihan Politik


Rep: Rahmat Fajar/ Red: Andri Saubani

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/02/25/olxtw1409-mui-islam-tak-larang-salatkan-jenazah-muslim-yang-berbeda-pilihan-politik



Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia, Cholil 
Nafis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 
Majlis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis meminta umat menyelesaikan masalah 
politik dengan argumentasi kemaslahatan umat. Itu disampaikan Cholil menanggapi 
spanduk bertuliskan menolak menyalatkan jenazah bagi pembela penista agama yang 
terpasang di sejumlah masjid di Jakarta.

“Berilah argumentasi rasional untuk mengajak mereka memilih yang lebih maslahat 
untuk Jakarta,” ujar Cholil kepada Republika, Sabtu (25/2). Cholil yang juga 
anggota Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) itu menjelaskan, menyalatkan jenazah 
seorang muslim mempunyai hukum fardhu kifayah. Fardu kifayah dalam artinya umat 
Islam wajib menyalatkan jenazah muslim. Namun, kewajiban tersebut akan gugur 
apabila sudah ada umat yang sudah menyalatkan.

Cholil menilai, spanduk bertuliskan menolak menyalatkan jenazah pembela penista 
agama merupakan cara dakwah yang tidak halus. Cholil menegaskan, Islam tidak 
melarang untuk menyalati orang yang berbeda pilihan politik. “Ini kan cara 
dakwah dengan cara menggertak pendukung paslon tertentu,” kata Cholil.

Walaupun muslim memilih pemimpin yang tidak seiman, kata Cholil, tidak akan 
sampai menjadi kufur atau musyrik. Namun, memilih pemimpin yang tidak seiman 
harus menanggung dosa. Persoalan seperti ini dapat diselesaikan dengan cara 
dakwah.

Seperti diberitakan, sejumlah masjid di Jakarta memasang spandung bertuliskan 
menolak menshalatan jenazah bagi pembela penista agama. Spanduk tersebut bahkan 
menjadi viral di media sosial, contohnya spanduk yang ada di Masjid 
Mubassyirin, Jalan Karet Belakang Selatan, Karet, Jakarta Selatan.


Kirim email ke