Ahok Wajib Cuti... 
http://www.jawapos.com/read/2017/02/28/112811/ahok-wajib-cuti SELASA, 28 FEB 
2017 07:26

 

 Basuki Tjahaja Purnama (Pool/Indopos/JawaPos.com)

 

 JawaPos.com - Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai petahana, wajib 
menjalani cuti dalam putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2017. Hal itu dilandasi 
hukum yang kuat. Demikian ditegaskan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menanggapi 
keberatan dari sejumlah pihak. 

"Yang jelas KPU DKI sebagai penyelenggara pemilu tingkat provinsi tidak mungkin 
akan membuat keputusan, menentukan sebuah kebijakan yang berimplikasi sangat 
luas, tanpa ada dasar hukumnya," ujar dia, Senin (27/2).

Sumarno menuturkan, dasar hukum putaran kedua tercantum dalam Undang-Undang 
Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota 
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan kegiatan kampanye dalam pilkada 
diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

"Dasar hukumnya kan sangat kuat. Dasar hukumnya putaran kedua itu di 
Undang-Undang kekhususan DKI Jakarta. Yang terkait dengan kampanye itu di 
Undang-Undang 10 Tahun 2016 bahwa kalau pasangan calon ditentukan, maka 
kemudian yang bersangkutan akan melakukan kegiatan kampanye," kata dia.

Hanya saja, Sumarno menyebut, teknis pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI 
Jakarta masih dirumuskan. KPU DKI tengah membuat rancangan keputusan dan akan 
melakukan uji publik kepada masyarakat, tim pasangan calon, hingga ahli hukum. 
"Itu jadi bahan masukan untuk menyempurnakan rancangan keputusan ini," kata dia.

Beberapa waktu lalu, Juru Bicara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama 
(Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, I Gusti Putu Artha, berencana melaporkan KPU DKI 
Jakarta ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) apabila 
tetap memberlakukan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Menurut Putu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat 3 
angka 2, kampanye putaran kedua dalam bentuk penajaman visi-misi program. Tak 
ada bentuk lain seperti kampanye tatap muka dan penyebaran brosur.

Apabila KPU DKI tetap memberlakukan kampanye dalam bentuk lain, Putu 
mempertanyakan dasar hukum atas kebijakan tersebut. Sebab, menurut dia, 
kampanye bentuk lain ini berkaitan pengeluaran uang dan berpotensi 
penyalahgunaan anggaran.

"Kami akan gugat ke Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi dan kalau 
main-main, karena sudah diperingatkan, kami akan bawa ke DKPP sebagai 
pelanggaran etik," tandas dia. (wok/yuz/JPG)

 

Kirim email ke