https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/03/04/090852455/menteri-susi-selidiki-pemain-curang-kapal-penangkap-ikan
Menteri Susi Selidiki Pemain Curang Kapal
Penangkap Ikan
Sabtu, 04 Maret 2017 | 01:00 WIB
* share facebook
* share twitter
* share google+
* share pinterest
Menteri Susi Selidiki Pemain Curang Kapal Penangkap Ikan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sidak mark down berat
kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, 2 Maret 2017. Istimewa
*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti masih menemukan "mark down" atau manipulasi ukuran
kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan keterangan yang tertera
dalam Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI).
*Baca : Menteri Susi Ungkap Sisi Gelap Sektor Perikanan
<https://m.tempo.co/read/news/2017/01/25/090839496/menteri-susi-ungkap-sisi-gelap-sektor-perikanan>*Menteri
Susi mencurigai masih banyak kecurangan "/mark down/" ukuran kapal
terjadi di Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara. Hal
tersebut terungkap setelah Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan
inspeksi mendadak di pelabuhan tersebut, Kamis 2 Maret 2017 pagi.
*Baca :* *Oleh-oleh Menteri Susi dari Ceko
<https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/02/13/090846136/oleh-oleh-menteri-susi-dari-ceko>*
Di lokasi sidak, Menteri Susi yang didampingi Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja, dan Ketua Tim Satgas 115 Mas Achmad
Santosa, serta Kepala Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) Jakarta Pung Nugroho Saksono, segera menghampiri awak
kapal perikanan KM Sido Tambah Santoso 01 yang terjaring sidak.
Nahkoda kapal tersebut, Joko Purwanto, menjawab tidak tahu ketika
Menteri Susi menanyakan buatan mana kapal tersebut.
Menteri Susi juga mengatakan, KM Sido Tambah Santoso 01 yang menangkap
cakalang dan baby tuna tersebut sudah melakukan kecurangan dengan
manipulasi ukuran gross tonnage kapal untuk menghindari pajak.
"Pada badan kapal tertulis 97 GT, namun setelah dilakukan pengukuran
ulang, ternyata kapal tersebut berukuran 195 GT," kutip siaran rilis
Kementerian KKP, Jumat, 3 Maret 2017.
Untuk itu, Susi juga meminta PSDKP segera melakukan investigasi untuk
mengungkap aktor di balik kecurangan itu dan menegaskan bahwa
kecurangan tersebut telah merugikan negara dengan mengurangi pemasukan
pajak.
Sementara itu, Pung Nugroho mencurigai adanya keterlibatan asing dalam
kecurangan ini melalui permodalan. Modusnya, menurut dia, kapal dibuat
sebagai milik masyarakat lokal, tetapi kemudian sahamnya dijual kepada
asing.
"Kapal eks-asing memang sudah kita hentikan semua, kita musnahkan. Tapi
yang namanya kejahatan atau kecurangan, selalu menemukan celah-celah,"
katanya.
Dalam sidak tersebut juga dimanfaatkan Menteri Susi untuk
menyosialisasikan asuransi nelayan kepada para awak kapal dan menekankan
pentingnya asuransi nelayan.
Penerapan asuransi nelayan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen)
Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 tahun 2017 tentang Mekanisme
Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan, di mana perusahaan
perikanan diwajibkan memberikan setifikasi perlindungan kepada Awak
Kapal Perikanan.
Sebelumnya, armada kapal nelayan nasional yang dibuat berdasarkan
program pengadaan kapal yang dicetuskan KKP dinilai sanggup
memberdayakan sumber daya perikanan di kawasan perairan Indonesia.
"Program pengadaan kapal jika dilakukan secara tepat sasaran, terbuka,
dan adil, niscaya mampu dipergunakan untuk memanfaatkan sumber daya
perikanan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab di 11 WPP NRI
(Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia)," kata
Direktur Eksekutif /Center of Maritime Studies for Humanities/, Abdul
Halim, Kamis 23 Februari 2017.
Menurut Abdul Halim, kebijakan yang bernuansa fobia terhadap kapal ikan
asing harus dimaknai dalam konteks bila program pengadaan kapal nasional
tersebut dilakukan dengan tepat.
*ANTARA
*
*
*
*
*
*
*
*
*