Wah, ada "kemajuan", sudah melebihi tien procent jamannya Tien Suharto.....

2017-03-04 8:12 GMT+01:00 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
>
>
>
> http://sp.beritasatu.com/home/15-hasil-korupsi-proyek-jalan-
> di-jayapura-mengalir-ke-pejabat/118519
>
>
> *15% Hasil Korupsi Proyek Jalan di Jayapura Mengalir ke Pejaba*t
>
>
> Sabtu, 4 Maret 2017 | 12:04
> [image: Febridynsah. [beritasatu]] Febridynsah. [beritasatu]
>
> Berita Terkait
>
>    - Kadis PU Papua Ditangkap KPK, Gubernur: Mikael Tidak Bersalah
>    
> <http://sp.beritasatu.com/home/kadis-pu-papua-ditangkap-kpk-gubernur-mikael-tidak-bersalah/118255>
>    - KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
>    
> <http://sp.beritasatu.com/home/kpk-geledah-kantor-dinas-pu-papua-terkait-dugaan-korupsi-proyek-jalan/118211>
>    - Korupsi, Sekda Papua Barat Dituntut 2 Tahun Penjara
>    
> <http://sp.beritasatu.com/home/korupsi-sekda-papua-barat-dituntut-2-tahun-penjara/47917>
>    - AJI Kecam Penghalangan Wartawan Meliput Sidang Mantan Bupati Merauke
>    
> <http://sp.beritasatu.com/home/aji-kecam-penghalangan-wartawan-meliput-sidang-mantan-bupati-merauke/46844>
>    - Mau Liputan Sidang Mantan Bupati Merauke, Wartawan Diancam
>    
> <http://sp.beritasatu.com/home/mau-liputan-sidang-mantan-bupati-merauke-wartawan-diancam/46827>
>
> [JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan
> korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Papua
> yang telah menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Maikel
> Kambuaya sebagai tersangka. Dari pengusutan sejauh ini, KPK menemukan
> sekitar 15 persen hasil korupsi proyek tersebut mengalir ke kantong pejabat.
>
> Jubir KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dengan nilai proyek sekitar Rp 89
> miliar, terdapat indikasi kerugian negara sekitar Rp 42 miliar. Indikasi
> kerugian negara tersebut salah satunya disebabkan adanya keuntungan yang
> berlebih hingga sekitar 40 persen dari nilai proyek. Sebanyak sekitar 15
> persen diantaranya mengalir ke sejumlah pejabat.
>
> "Dari proses penyidikan, penggeledahan, penelaahan informasi dan
> saksi-saksi, (penyidik) menemukan, kolusi sejak awal dari pihak terkait dan
> ada indikasi penerimaan keuntungan berlebihan hingga 40 persen. Sekitar 10
> sampai 15 persen dari keuntungan tersebut terdistribusi ke sejumlah
> pejabat," ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/3) malam.
>
> Temuan ini salah satunya diperoleh penyidik setelah memeriksa Direktur PT
> Bintuni Energy Persada (PT BEP), Tomy Iswahyudi, pihak swasta yang
> menyepakati kontrak pengadaan pekerjaan jalan itu. Dalam pemeriksaan ini,
> penyidik berhasil menggali informasi proses kontrak antara PT BEP dengan
> Pemprov Papua yang diwakili Mikael Kambuaya.
>
> "Penyidik menggali informasi tentang proses pengadaan kontrak pembangunan
> peningkatan jalan dengan nilai proyek Rp 89 miliar dan ada indikasi
> kerugian negara Rp 42 miliar," katanya.
>
> Febri menegaskan, kasus ini menjadi perhatian KPK. Hal ini lantaran
> korupsi yang terjadi dalam proyek ini membuat masyarakat Papua tidak
> mendapat manfaat secara maksimal dari anggaran yang dikeluarkan APBD Papua.
>
> "Dalam konteks penindakan dan pencegahan kami mengingatkan ke pejabat agar
> membuat perencanaan yang bermanfaat bagi masyarakat Papua dalam
> meningkatkan infrastruktur. Kalau itu di mark-up ada konsekuensi anggaran
> tidak maksimal ke masyarakat Papua," katanya.
>
> Diketahui, KPK menetapkan Kadis PU Papua, Maikel Kambuaya sebagai
> tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Jayapura, Jumat
> (3/2). Maikel yang merupakan pengguna anggaran diduga menyalahgunakan
> wewenangnya terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura yang
> didanai APBDP tahun 2015.
>
> Proyek yang menelan anggaran Rp 89,5 miliar ini dimenangkan PT Bintuni
> Energi Persada yang berkantor pusat di Jakarta Pusat. Akibat penyalahgunaan
> wewenang yang diduga dilakukan Maikel, keuangan negara diduga menderita
> kerugian hingga sekitar Rp 42 miliar.
>
> Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Maikel disangkakan melanggar
> Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
> dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999
> tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
> KUHP.
>
> Dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen
> pengadaan dan pembayaran terkait proyek jalan di Jayapura. Dokumen-dokumen
> tersebut disita dari dari tiga lokasi milik saksi kasus ini di Surabaya,
> Jawa Timur yang digeledah penyidik pada Selasa (14/2) lalu. Ketiga lokasi
> itu, yakni, sebuah rumah di Jalan Pemuda, Surabaya, sebuah rumah di
> Perumahan Graha Family, Surabaya dan sebuah kantor di Jalan Tidar,
> Surabaya. [F-5]
>
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke