https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/05/078852840/klithih-terjadi-lagi-di-yogyakarta
'Klithih' Terjadi Lagi di Yogyakarta
Minggu, 05 Maret 2017 | 20:47 WIB
* share facebook
* share twitter
* share google+
* share pinterest
'Klithih' Terjadi Lagi di Yogyakarta
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. Tempo/Indra Fauzi
*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Tindak kejahatan yang
dilakukan oleh pelajar atau /klithih/ kembali terjadi di Yogyakarta. Dua
korbannya, murid Sekolah Menengah Kejuruan terkena sabetan senjata
tajam, dirawat di rumah sakit. "Kami mengejar empat tersangka pelaku.
Dua orang kami tangkap," kata Kepala Kepolisian Sektor Kotagede
Yogyakarta Komisaris Gunawan, Ahad, 5 Maret 2017. Dua orang lainnya
masih buron.
Kejahatan yang terjadi di Prenggan, Kotagede, Kamis sore, 2 Maret 2017
itu melukai Yoga Agung Rahman Al Atiq, 15 tahun dan seorang pemuda Alif
Febri Wijaya, 20 tahun, penduduk Kotagede, Kamis sore, 2 Maret
2017, warga Kotagede.
Baca: Geng di Sekolah Mulai Marak, Yogyakarta Darurat 'Klithih'
<https://m.tempo.co/read/news/2016/12/16/078828283/geng-di-sekolah-mulai-marak-yogyakarta-darurat-klithih>
Beberapa jam kemudian, polisi menangkap salah satu tersangka pelaku
yaitu RH, 16 tahun, siswa pelajar sekolah Menengah Atas swasta di
Yogyakarta. Lalu, satu lagi tersangka ditangkap yaitu DM, 16 tahun, juga
satu sekolah dengan tersangka pelaku lain. DM ini tersangka pembacok.
"Motifnya, mencari sasaran pelajar sekolah lain yang sedang melintas di
jalan," kata dia.
Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Tommy Wibisono
mengatakan setelah menangkap RH, polisi mendapatkan nama tersangka nama
pelaku lain. Polisi mendatangi rumah DM, namun yang bersangkutan tidak
berada di rumah. Setelah dicari, ternyata pelaku berada di rumah
saudaranya, langsung ditangkap pada Kamis malam. "Mereka menggunakan
celurit. Senjata itu dibuang di pekuburan di Prawirotaman."
Baca juga:
PKS Benarkan Ada 2 Mantan Kadernya Terseret Kasus E-KTP
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/05/063852837/pks-benarkan-ada-2-mantan-kadernya-terseret-kasus-e-ktp>Ahok
Tak Dapat Penghargaan, Ini Penjelasan Tempo
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/05/078852735/ahok-tak-dapat-penghargaan-ini-penjelasan-tempo>Para
tersangka berboncengan sepeda motor. Tersangka RH memboncengkan
tersangka pelaku lain yang sedang dikejar. Sedangkan DM diboncengkan
dengan pelajar yang saat ini masih buron. "Mereka sudah merencanakan
penyerangan pelajar dari sekolah lain,” kata Tommy. Ia mengimbau kepada
sekolah maupun orang tua pelaku untuk menyerahkan keduanya.
Sebelumnya, tindak kejahatan ini terjadi di Kabupaten Bantul dan Sleman.
Para pelajar ini dijerat dengan pasal Undang-undang Darurat nomor 12
tahun 1951. Ancaman hukannya ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu juga dijerat dengan pasal 170 dan pasal 351 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana. "Ini kriminal murni," kata Tommy.
MUH SYAIFULLAH