Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi 
warga dalam menolak penggusuran, menyatakan kecewa dengan putusan MA 
tersebut, karena penggusuran paksa tsb. tidak sesuai dengan aturan yang 
berlaku.
Menurut LBH Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu 
mendapat kompensasi seperti ganti rugi, karena warga sudah menempati daerah 
tersebut sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan aturan 
perundang-undangan seperti UU Agraria. 
 
Konstitusi RI /UUD45 /Pasal 33 juga menjamin hak warga, yg sudah puluhan 
tahun menempati lahan tsb., sehingga pemerintah wajib memberikan ganti rugi 
bagi warga yg digusur paksa. Maka, atas putusan MA ini, warga masih punya 
hak untuk menggugatnya ke MK (Mahkamah Konstitusi).
 
 
Arif H.
 
------------------------------------
-----Original-Nachricht-----
Betreff: [jaringan-kerja-indonesia] Trs: [GELORA45] Penggusuran Kampung 
Pulo, MA Menangkan Ahok
Datum: 2017-03-06T07:40:43+0100
Von: "'Chalik Hamid' via Jaringan Kerja Indonesia" 
<[email protected]>
An: "Yahoo! Inc." <[email protected]>, "Jaringan 
Kerja Indonesia" <[email protected]>, "Gelora 45" 
<[email protected]>, "Sastra Pembebasan" 
<[email protected]>, "Yahoo! Inc." 
<[email protected]>, "Yahoo! Inc." 
<[email protected]>, "DISKUSI FORUM HLD" 
<[email protected]>, "Sudar Prawira" <[email protected]>
 
 
 
 


Pada Senin, 6 Maret 2017 7:25, "[email protected] [GELORA45]" 
<[email protected]> menulis:


 
 
 
Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok
<http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170306112928-12-198087/penggusuran-kampung-pulo-ma-menangkan-ahok/>
Basuki Rahmat, CNN Indonesia
 Senin, 06/03/2017 11:49 WIB
 
 
 

[Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok]Warga menangis setelah melihat 
kondisi rumahnya yang tergusur di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Sabtu, 22 
Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

 
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasasi yang diajukan oleh warga korban 
penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta Timur, ditolak Mahkamah Agung (MA). MA 
menganggap tak ada aturan yang dilanggar oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki 
Tjahaja Purnama atau Ahok ketika merelokasi warga Kampung Pulo pada 2015 
lalu.

Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara itu yakni Hakim Agung Yulias 
dengan anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Ditolaknya 
kasasi itu termuat dalam situs MA, Senin (6/3). 

MA dalam putusannya menyatakan bahwa pengajuan objek sengketa sudah tak 
relevan dan pembongkaran sudah dilakukan. Diketahui, penggusuran di Kampung 
Pulo dilakukan pada Agustus 2015.


Lihat juga:
Asa Warga Gusuran Kampung Pulo Usai Pilih Pemimpin Jakarta
<http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20170215190745-520-193793/asa-warga-gusuran-kampung-pulo-usai-pilih-pemimpin-jakarta/>


"Penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata majelis hakim agung dalam 
putusannya pada 13 Desember 2016. 

Pengajuan kasasi oleh 89 warga yang menolak penggusuran itu sebagai langkah 
hukum berikutnya setelah pada 21 Januari 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara 
(PTUN) Jakarta menolak gugatan. Putusan PTUN kemudian dikuatkan oleh 
Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada 1 Juni 2016.


Lihat juga:
Tanpa Ganti Rugi, Korban Penggusuran Gugat Dasar Hukum ke MK
<http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160928133919-12-161782/tanpa-ganti-rugi-korban-penggusuran-gugat-dasar-hukum-ke-mk/>


Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta warga di Kampung Pulo RT 015/03, 
Kampung Melayu, Jakarta Timur, untuk mengosongkan rumahnya karena di 
wilayah itu akan dijadikan daerah aliran sungai guna mengatasai banjir di 
Jakarta dan tak ada satu bukti warga mempunyai kepemilikan atas tanah. 
Warga yang menolak dipindahkan dengan alasan telah mendiami kawasan itu 
turun temurun sejak 1927 silam, melalukan perlawanan dengan menempuh jalur 
hukum.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi 
warga dalam menolak penggusuran menyatakan kecewa dengan putusan MA 
tersebut. Yunita dari LBH Jakarta menilai relokasi warga di kawasan itu 
sebagai bentuk penggusuran paksa karena tidak sesuai dengan aturan yang 
berlaku.


Lihat juga:
Saat Penghuni Rusunawa Jatinegara Rindu Tempat Tinggal Lama
<http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170117072623-20-186823/saat-penghuni-rusunawa-jatinegara-rindu-tempat-tinggal-lama/>


“Kalau ada penggusuran harusnya ada prosesnya, baik sebelum mau pun setelah 
penggusuran. Seperti mesti ada musyawarah,” ujar Yunita kepada 
CNNIndonesia.com, Senin.

Menurut LBH Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu 
mendapat kompensasi seperti ganti rugi karena sudah menempati daerah 
tersebut sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan aturan 
perundang-undangan seperti UU Agraria.


Lihat juga:
Ahok Sebut LSM Kampung Pulo Kini Hasut Warga Bukit Duri
<http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160816172552-20-151824/ahok-sebut-lsm-kampung-pulo-kini-hasut-warga-bukit-duri/>


Dia menuturkan warga masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali dengan 
meneliti putusan hakim secara cermat apakah ada kekhilafan hakim dan adanya 
novum atau bukti baru. (asa)
 
 



 
--

---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "Jaringan Kerja Indonesia" 
di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, 
kirim email ke [email protected]
<mailto:[email protected]> .
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout
<https://groups.google.com/d/optout> .


Kirim email ke