http://nasional.kompas.com/read/2017/03/07/13442741/jaksa.diduga.hilangkan.alat.bukti.dalam.sidang.terdakwa.kasus.narkoba
Jaksa Diduga Hilangkan Alat Bukti dalam Sidang
Terdakwa Kasus Narkoba
Selasa, 7 Maret 2017 | 13:44 WIB
*
*
*
*
<http://nasional.kompas.com/read/2017/03/07/13442741/jaksa.diduga.hilangkan.alat.bukti.dalam.sidang.terdakwa.kasus.narkoba#komentar>
*
<http://nasional.kompas.com/read/2017/03/07/13442741/jaksa.diduga.hilangkan.alat.bukti.dalam.sidang.terdakwa.kasus.narkoba#>
65
Shares
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Koordinator Advokasi Lembaga Bantuan Hukum
Masyarakat, Muhammad Afif (kiri) dan staf penanganan kasus LBH
Masyarakat Yosua Octavian melaporkan hakim ke gedung KY, Jakarta, Selasa
(7/3/2017).
*JAKARTA <http://indeks.kompas.com/tag/JAKARTA>, KOMPAS.com* -
Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif mengatakan, ada
sejumlah bukti yang dihilangkan dalam sidang kasus narkoba dengan
terdakwa Santa alias Aliang (43).
Salah satu buktinya yakni ponsel Santa yang digunakan dalam keseharian
sebagai sopir di kawasan hiburan di Gajah Mada.
"Dalam barang bukti di Polda Metro Jaya ada, tapi ketika di dakwaan dan
tuntutan sudah tidak ada," ujar Afif di gedung Komisi Yudisial, Jakarta,
Selasa (7/3/2017).
Afif mengatakan, bukti ponsel Santa sangat berguna untuk menguak fakta
di persidangan. Karena di ponsel itu terekam kronologi dan pesan antara
Santa dengan empat warga negara Tiongkok yang menjadi pengguna jasanya.
Empat warga negara asing itu juga menjadi terdakwa dalam kasus yang
sama. Selain itu, tidak semua saksi yang diperiksa di tingkat penyidikan
juga dihadirkan dalam sidang.
"Saksi cuma polisi empat dan saksi WN Tiongkok empat. Kalau di BAP
banyak, saksi yang melihat penggeledahan, saksi dari ekspedisi, tapi
tidak pernah dihadirkan," kata Afif.
Bahkan, rekaman CCTV yang menjadi bukti di tingkat penyidikan pun tak
dihadirkan di persidangan. Padahal, barang bukyi itu tercantum juga di
berita acara pemeriksaan. Namun, anehnya, saat bukti CCTV itu justru
muncul dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa.
"Kita seperti melihat bahwa seperti dipaksakan alat bukti yang dalam
fakta sidang tidak ada, tapi pas di akhir ada. Jadi dari awal sudah
punya prasangka bersalah pada terdakwa," kata Afif.
Saat pemeriksaan terdakwa pun hanya satu pertanyaan yang diajukan jaksa
penuntut umum. Jaksa mempertanyakan apakah tanda tangan yang tertera di
atas kertas merupakan tandatangan Santa. Santa pun membenarkannya.
Setelah itu, tak ada lagi pertanyaan dari jaksa yang lebih mendetil dan
mengorek kesaksian terdakwa.
"Makanya setelah ini kita laporkan juga kinerja kejaksaan ke Komisi
Kejaksaan," kata Afif.
Staf penanganan kasus LBH Masyarakat Yosua Ovtavian pun menganggap
keterlibatan Santa dalam kasus itu terlihat dipaksakan. Menurut dia, tak
ada bukti di persidangan yang memberatkan bahwa Santa bersalah.
Menurut empat warga negara Tiongkok yang bersaksi, kata Yosua, Santa
hanya berperan sebagai sopir dan penerjemah. Kebetulan, Santa fasih
berbahasa mandarin.
"Intensitas dengan warga Tiongkok tidak terlalu intens. Dia hanya jemput
di bandara, antar ke Fave Hotel, selesai," kata Yosua.
Hanya saja, nama Santa dicantumkan dalam kuitansi pembelian di sebuah
ruko atas sepengetahuan dirinya. Hal tersebut dikarenakan transaksi jual
belinya tidak bisa dilakukan atas nama orang Tiongkok.
Namun, oleh polisi kuitansi itu dijadikan alasan untuk menjerat Santa.
Saat penangkapan, kata Yosua, Santa dijebak dengan alih-alih permintaan
sebagai penerjemah.
"Santa ditelepon, dengan sukarela Santa datang. Dia dibohongi polisi,
dibilang 'saya butuh jasa kamu untuk /translate/ empat orang China
<http://indeks.kompas.com/tag/china>'. Langsung ditangkap," kata Yosua.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Sabrina Asril
TAG:
* jaksa nakal <http://indeks.kompas.com/tag/jaksa.nakal>