Dianggap Menyebarkan Komunisme, Mahasiswa Universitas Telkom Diskorsing
Selasa, 7 Maret 2017 | 12:24

http://sp.beritasatu.com/home/dianggap-menyebarkan-komunisme-mahasiswa-universitas-telkom-diskorsing/118549

Ilustrasi menolak paham komunisme [google] 



Berita Terkait

§  Isu Kebangkitan Komunis Bagian dari Proxy War

§  Atribut Komunis Muncul Disaat Perayaan HUT Kemerdekaan

[BANDUNG] Universitas Telkom menjatuhkan skorsing kepada mahasiswa jurusan 
Bisnis Telekomunikasi Fidocia Wima Adityawarman dan mahasiswa jurusan Ilmu 
Komunikasi Sintarian Lintang Rahardjo karena dianggap menyebarkan paham 
komunisme.

“Saya kena skorsing enam bulan, kalau Edo (sapaan Fidocia) kena tiga bulan 
terhitung sejak 16 Januari 2017,” kata Lintang di Bandung, Senin (6/3).

Skorsing bagi Lintang itu termuat dalam Keputusan Rektor Universitas Telkom 
nomor: KR.547/HKM8/BKA/2017 tentang sanksi akademik pokok dan tambahan kepada 
mahasiswa atas nama Sinatrian Lintang Rahardjo. Dalam keputusan itu ada empat 
pelanggaran yang dilakukan oleh Lintang.

Rektor Telkom University Mochamad Ashary menyatakan mahasiswa berusia 22 tahun 
ini terbukti membuka lapak buku untuk umum tanpa ijin di lingkungan Universitas 
Telkom secara bersama-sama dengan dua orang lainnya pada tanggal 9 November 
2016. Dia juga dianggap melakukan kegiatan yang berpotensi menyebarluaskan 
komunisme di lingkungan Universitas Telkom.

Keputusan rektor tertanggal 20 Februari 2017, yang berlaku surut hingga tanggal 
16 Januari 2017 itu juga menyatakan, Lintang terbukti memutarbalikan fakta dan 
menyebarkan tuduhan tidak benar kepada unsur pimpinan Universitas Telkom yang 
merusak citra baik Universitas Telkom. Dia juga dianggap melakukan unjukrasa 
dengan melakukan ujaran kebencian terhadap unsur pimpinan Universitas Telkom.

Lintang membantah semua tuduhan itu. Tapi dia menjalani hukumannya. termasuk 
membayar biaya kuliah meski tidak dapat mengikuti kuliah.

Perpustakaan Apresiasi itu, ungkap Lintang, betmula dari diskusi bersama 
kawan-kawannya. Mereka sepakat membentuk Lingkar Studi Mahasiswa Komunikasi dan 
menggelar perpustakaan itu secara mandiri sejak tahun 2014. Lapas perpustakaan 
yang mengandalkan bahan bacaan dari rekan-rekannya itu digelar di selasar 
kampus, lokasi yang kerap jadi pilihan buat unit kegiatan mahasiswa melakukan 
aktivitasnya. “Keputusan harus ada ijin dalam menggelar kegiatan itu baru 
muncul setelah kasus ini,” ungkap Lintang.

Sebelumnya, Wakil Rektor IV Telkom University, M. Yahya Arwiyah sempat 
mengambil tiga buku dari lapak perpustakaan beralaskan tikar itu. 
Masing-masing, Manifesto Partai Komunis yang ditulis Karl Marx dan Friedrich 
Engels serta dua Seri Buku TEMPO: Orang Kiri Indonesia Njoto - Peniup Saksofon 
di Tengah Prahara dan Musso - Si Merah di Simpang Republik.

“Ini tuh dilarang, tidak boleh di wilayah Universitas Telkom. Karena ini ada 
bahaya laten,” ujar Lintang menirukan seruan Yahya saat mengambil buku-buku itu 
dari lapak perpustakaan pada tanggal 9 November 2016 lalu.

Lintang memaparkan, buku-buku yang mereka sediakan di lapak perpustakaan 
merupakan sumbangan dari kawan-kawannya. Mayoritas dari buku-buku itu memang 
tidak ada di perpustakaan Telkom University. “Yang mau pinjam boleh asal 
membawa buku pengganti. Semua buku bebas, asal ada ISBN (International Standard 
Book Number)-nya,” ungkap Lintang yang tinggal menyisakan kuliah 8 SKS di 
kampus tersebut.

Pengambilan buku oleh dosen itu memicu aksi unjukrasa dari puluhan mahasiswa di 
lingkungan Telkom University. Pihak kampus menilai aksi tersebut digerakkan 
oleh Lintang dan kawan-kawannya. Makanya dalam keputusan skorsing, Lintang 
dinyatakan menghasut mahasiswa lain untuk melakukan demonstrasi yang tidak 
mendasar, tidak tertib, dan menganggu ketertiban.

Ketertiban

Peraih International Short Movies and Photography Festival 2016 yang digelar 
Telkom University ini merasa kecewa dengan sanksi skorsing yang ditimpakan 
kepadanya. “Terlalu berlebihan. Ini menghambat akademik saya, tinggal seminar 
proposal dan skripsi. Saya juga sudah membayar uang kuliah Rp1,5 juta,” kata 
Lintang.

Apalagi, sambung Lintang, kegiatannya menggelar lapak buku adalah bagian dari 
kegiatan literasi. Bukan penyebaran faham komunisme seperti yang dituduhkan 
pihak kampus kepadanya dan Edo. “Bagaimana mau paham soal kritik jika tidak 
menggali ke akarnya,” tutur Lintang.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Telkom University, Dedi Kurnia Syah Putra 
menyatakan, hukuman skorsing itu bukan semata karena mahasiswanya menyertakan 
buku ‘kiri’ di lapaknya. “Kami sebagai institusi yang segala pertimbangan 
mengikuti aturan negara. Memang negara melarang adanya propaganda paham 
komunisme. Sampai hari ini larangan tersebut belum dicabut,” kata Dedi.

Komite Etik Telkom University, ungkap Dedi, menemukan bukti Lintang dan 
mempromosikan buku-buku komunis di tempat yang tidak semestinya.

“Silahkan saja jika ingin membaca dan lain-lain, tetapi di tempat yang 
disediakan, dalam kajian, perpustakaan, kelas, dan lain-lain. Kami universitas 
swasta yang betul-betul menjaga kampus agar teratur, tentu berbeda dengan 
kampus lain yang bisa sangat bebas,” papar Dedi tanpa mau memerinci bukti 
propaganda paham komunis yang dimaksudnya.

Sebelum ada skorsing itu, Lingkar Studi Mahasiswa Komunikasi, forum bagi 
Lintang dan Edo serta beberapa dosen menggelar diskusi sempat menggelar 
beberapa acara yang dipublikasikan. Kegiatan-kegiatan itu antara lain, bedah 
buku Bukan Pasar Malam karya Pramoedya Ananta Toer, Animal Farm karya George 
Orwell, diskusi ‘Realisme Sosialis dan Estetika Marxis’, serta pemutaran film 
Rayuan Pulau Palsu karya Watchdoc di selasar kampus.

“Kegiatan-kegiatan itu inisiatif kami bukan kampus. Sekarang pada waswas (pasca 
skorsing) jadi tidak ada lagi kegiatan seperti itu,” kata Lintang. [153]


Kirim email ke