Tiga Mal yang Disebut Prabowo, Tidak Berdiri di Tanah Negara

Selasa, 7 Maret 2017 | 20:00 WIB

Ilustrasi

JAKARTA, KompasProperti - Setidaknya ada tiga mal di Jakarta yang ditengarai 
berdiri di atas tanah negara. Ketiganya tersebar di Jakarta Pusat dan Jakarta 
Selatan.Mengutip dari JPNN.com, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) 
Pasar Jaya, Prabowo Soenirman, menyebut Plasa Atrium dan Cikini Gold Center di 
Jakarta Pusat serta Blok M Square di Jakarta Selatan sebagai mal yang berdiri 
di atas tanah negara."Lahan pusat perbelanjaan Atrium, Blok M Square dan Cikini 
Gold Center semuanya adalah milik Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta," 
kata Prabowo yang kini menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD DKI 
Jakarta.Menanggapi hal tersebut, analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks 
menyatakan bahwa ketiga mal itu tidak berdiri di atas tanah negara, tetapi di 
atas tanah daerah karena dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta."Jadi, kalau 
berdasarkan pernyataan tersebut itu statusnya tidak masuk dalam Peraturan 
Menteri Keuangan (PMK) tentang tanah negara. Itu disebut barang milik daerah, 
bukan barang milik negara," ucap Eddy kepada KompasProperti, Senin 
(6/3/2017).Jika ditilik dari PMK Nomor 78 Tahun 2014, yang disebut tanah negara 
dibedakan menjadi dua, yakni tanah yang dikuasai negara dan tanah yang menjadi 
barang milik negara (BMN).Tanah yang dikuasai negara dapat dimohonkan hak oleh 
siapa pun sesuai peraturan perundangan yang ada.Namun, tanah BMN adalah tanah 
yang dibeli atau diperoleh dari APBN atau perolehan lain yang sah."Kalau yang 
disebutkan itu merupakan aset daerah dan tunduk pada Peraturan Menteri Dalam 
Negeri dan aturan tentang perusahaan daerah karena itu kerja sama antara 
perusahaan daerah DKI Jakarta dengan swasta," urai Eddy.KompasProperti terus 
berusaha mendapatkan konfirmasi dari Agung Podomoro Group terkait status lahan 
Blok M Square. Demikian halnya dengan PT Cowell Development Tbk sebagai pemilik 
Plaza Atrium Senen, dan Aldiron Hero Group sebagai pemilik Cikini Gold Center.
| Penulis | : Ridwan Aji Pitoko |
| Editor | : Hilda B Alexander |


Kirim email ke