http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170307184247-12-198520/gafatar-hakim-tak-sepatutnya-hukum-orang-atas-pilihan-agama/
 Gafatar: Hakim Tak Sepatutnya Hukum Orang Atas Pilihan Agama 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170307184247-12-198520/gafatar-hakim-tak-sepatutnya-hukum-orang-atas-pilihan-agama/
 Marselinus Gual , CNN Indonesia
 Selasa, 07/03/2017 19:07 WIB
 
 

 
 Menantu pendiri Gafatar menyebut Ahmad Musadeq (tengah) tidak pernah berniat 
menodai agama apapun. Namun ia tetap bersyukur hakim tak jatuhkan vonis belasan 
tahun untuk Musadeq. (CNN Indonesia/Safir Makki)
 
 Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarga tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara 
(Gafatar) menyebut majelis hakim tidak sepatutnya menghukum orang karena 
pilihan keyakinan. Pernyataan itu merupakan tanggapan atas vonis bersalah yang 
dijatuhkan PN Jakarta Timur terhadap Ahmad Musadeq, Andry Cahya, dan Mahful 
Muis, Selasa (7/3).

Di balik rasa kecewa tersebut, perwakilan keluarga terpidana, Faldiaz Bachtiar, 
mengaku bersyukur karena hakim tidak mengabulkan tuntutan pidana dari jaksa 
penutut umum. "Dibandingkan tuntutan 10 dan 12 tahun, vonis hakim yang telah 
dijatuhkan memang lebih baik. Puji Tuhan," ujar Faldiaz. 

Faldiaz merupakan suami Farah Maivira, putri Musadeq. Bersama Farah, ia hadir 
untuk memberikan dukungan moral kepada Musadeq dan kakak iparnya, Andry Cahya.

Lebih dari itu, Faldiaz juga bersyukur karena majelis hakim tidak menganggap 
tiga pimpinan Gafatar sebagai pelaku makar. "Harapan saya mereka dapat bebas 
murni. Tapi terhadap hukuman ini, kami terima saja," ucapnya. 
 Lihat juga:Pendiri Gafatar Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170307165012-12-198483/pendiri-gafatar-ahmad-musadeq-divonis-lima-tahun-penjara/
Pernyataan serupa juga dinyatakan pria berinisial S. Lelaki yang terdaftar 
sebagai anggota Gafatar sejak 2009 itu berkata, Gafatar tak pernah berniat 
menodai agama apapun. Dia berkata, Gafatar hanyalah organisasi yang ingin 
memperbaiki kehidupan personal anggota dan lingkungan sekitar.

"Kalau melihat sidang sih tidak ada yang menodai agama. Tidak ada yang 
menyinggung. Tapi ini sudah keputusan hakim," ucap S. 

Selain Faldiaz dan keluarga Musadeq, puluhan bekas pengikut Gafatar juga 
memenuhi persidangan hari ini. Rata-rata mereka enggan berkomentar tentang 
keputusan hakim. 

Diberitakan sebelumnya, Musadeq dan Mahful divonis bersalah dan dijatuhi pidana 
penjara selama lima tahun. Sementara itu, Andry harus mendekam di penjara 
selama tiga tahun. 
 Lihat juga:Ahmad Musadeq dan Kisah Rasul Yang Ditindas 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170306080231-12-198038/ahmad-musadeq-dan-kisah-rasul-yang-ditindas/
(abm/wis)
 

 

 

Kirim email ke