https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/09/063854177/nama-nama-besar-dalam-suap-e-ktp-ada-gamawan-dan-yasonna-laoly
Nama-nama Besar dalam Suap E-KTP, Ada
Gamawan dan Yasonna Laoly
Kamis, 09 Maret 2017 | 11:06 WIB
* share facebook
* share twitter
* share google+
* share pinterest
Nama-nama Besar dalam Suap E-KTP, Ada Gamawan dan Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat wawancara khusus dengan tim
Majalah TEMPO. TEMPO/Ridian Eka Saputra
*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* -Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi Agus Rahardjo memenuhi janjinya mengenai pengungkapan sejumlah
nama besar yang diduga terlibat korupsi pengadaan proyek kartu tanda
penduduk elektronik (e-KTP). Nama-nama mereka dibacakan oleh Jaksa
Penuntut Umum pada sidang tindak pidana korupsi pada Kamis, 9 Maret
2017. Ada Gamawan Fauzi dan Yasonna Laoly, yang kini Menteri Hukum dan HAM.
Dua orang mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri hari ini menjalani
sidang agenda pembacaan dakwaan. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan
mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di
Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
Sugiharto. Jaksa menyebut keduanya memperkaya diri sendiri dan 76 orang
lain serta enam korporasi hingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
*Baca juga: Ketika Para Saksi E-KTP Berkata, Setya Novanto Sampai Anas
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/07/063853457/ketika-para-saksi-e-ktp-berkata-setya-novanto-sampai-anas>*
"Perbuatan melawan hukum yang dimaksud yaitu para terdakwa dalam proses
penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket KTP elektronik telah
mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu," kata Jaksa Irene
Putri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Beberapa nama yang turut diperkaya Irman dan Sugiharto di antaranya
adalah Menteri Dalam Negeri era Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi;
anggota DPR Yasonna Laoly--kini Menteri Hukum dan HAM; Diah Anggraini,
Dradjat Wisnu Setyawan beserta enam panitia pengadaan dan Husni Fahmi
beserta lima anggota tim teknis.
*Baca pula: **Pengamat Harapkan KPK Punya Nyali Bongkar Habis Kasus
E-KTP *
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/07/063853351/pengamat-harapkan-kpk-punya-nyali-bongkar-habis-kasus-e-ktp>
Mereka yang diduga diperkaya termasuk sejumlah politikus antara lain
mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua DPR
Marzuki Ali, politikus Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Ganjar
Pranowo, Chairuman Harahap, Arief Wibowo, Miryam S Haryani, Agun
Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno,
Jamal Aziz. Dakwaan menyebut pula 37 anggota Komisi II DPR lain.
Selain orang per orang, jaksa menyebut terdakwa memperkaya korporasi
yakni Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI),
PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT
Sucofindo, Manajemen besama konsorsium PNRI.
Jaksa menyatakan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri
dan orang lain ini mereka lakukan bersama Andi Agustinus alias Andi
Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri, Isnu
Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara, Diah Anggraini
selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto
selaku Ketua Fraksi Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua
Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Jaksa membeberkan korupsi proyek KTP elektronik bermula dari usulan
Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri. Ia mengusulkan perubahan
sumber pembiayaan proyek dari pinjaman hibah luar negeri menjadi
bersumber dari anggaran rupiah murni pada 2009. Usulan pun dibahas dalam
rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri
dengan Komisi II DPR.
Pada awal Februari 2010, setelah rapat pembahasan anggaran Kementerian
Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu meminta sejumlah
uang kepada Irman agar usulan proyek e-KTP segera disetujui Komisi II.
Permintaan disepakati sepekan kemudian, yakni untuk mendapatkan
persetujuan anggaran dari Komisi II DPR, akan diberikan sejumlah uang
oleh pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan Kementerian Dalam
Negeri yaitu Andi Narogong. Kesepakatan itu disetujui oleh Diah.
*MAYA AYU PUSPITASARI
*