Waspadai Modal Asing!
7 Maret 2017
Koran Sulindo – Ganjil sebenarnya kalau bangsa Indonesia ketakutan untuk 
berbisnis dengan bangsa lain. Karena, bangsa Indonesia adalah bangsa maritim. 
Pergaulan dengan bangsa-bangsa lain sulit dihindari, termasuk dalam hal 
perdagangan. Bahkan, perdagangan dengan bangsa lain sudah terjadi jauh sebelum 
Indonesia sebagai suatu bangsa terbentuk.Presiden Soekarno pun sudah menyatakan 
hal itu sejak puluhan tahun lampau. Namun, Bung Karno juga tetap mengingatkan 
pentingnya berdikari, menjadikan kekuatan sendiri sebagai pijakan utama 
pembangunanekonomi. “Yang ditolak berdikari adalah ketergantungan pada 
imperialis, bukan kerja sama yang samaderajat dan saling menguntungkan,” kata 
Bung Karno pada 22 Juni 1966.Kekhawatiran Bung Karno itu pun perlahan-lahan 
mulai terbukti. Setahun lebih sedikit setelah pidatonya tersebut dan setelah 
Bung Karno dijatuhkan dari kursi kepresidenannya pada Maret 1967, Orde Baru 
menerbitkan Undang-UndangNomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. 
Terbitnya undang-undang ini begitu cepat, sebagai tindak lanjut dari Konferensi 
Jenewa pada November 1967.Dalam Undang-Undang Nomor 1/1967 hanya disebutkan 
sembilan bidang yang tertutup untuk penanaman modal asing,  yakni 
pelabuhan;produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk 
umum;telekomunikasi;pelayaran;penerbangan;air minum;kereta api 
umum;pembangkitan tenaga atom, dan; media massa.Pertambangan serta minyak dan 
gas tidak termasuk.Lalu, pada tahun 1968, Orde Baru juga menerbitkan 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. 
Undang-undang ini malah mengizinkan investor asing memasuki cabang-cabang 
produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak itu. Syaratnya: modal asing 
tidak melampaui 49%. Juga ada ketentuan, porsi investor Indonesia yang 51% itu 
harus ditingkatkan menjadi 75% tidak lebih lambat dari tahun 1974.Tahun 1994 
muncul pula Peraturan Pemerintah Nomor 20. Peraturan pemerintah ini mengizinkan 
perusahaan masuk ke kegiatan usaha pelabuhan; produksi dan transmisi serta 
distribusi tenaga listrik umum; telekomunikasi; pelayaran; penerbangan; air 
minum; kereta api umum; pembangkitan tenaga atom, dan; media massa. Diterakan 
dalam pasal 6 ayat 1 peraturan pemerintah itu: “Saham peserta Indonesia 
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya 5% (lima 
perseratus) dari seluruh modal disetor perusahaan pada waktu pendirian.”Jadi, 
upaya pihak asing menguasai kekayaan negeri ini sangat mungkin terjadi lewat 
penanaman modal asing, bukan dengan senjata atau peperangan lagi. Inilah yang 
disebut Bung Karno sebagai neo-kolonialisme dan imperialisme (nekolim).  Dan, 
kita memang harus waspada serta cerdas menyikapi investasi asing, 
tanpamengabaikan prinsip politik “bebas dan aktif” dalam berhubungan dengan 
negara lain. Artinya, Indonesia dapat menjalin persahabatan dan kerja sama 
dengan negara mana pun, sepanjang negara itu bukan negara penjajah dan bukan 
negara yang bertendensi menguasai Indonesia, mengintervensi kedaulatan bangsa 
ini.Apalagi, setelah Orbe Baru tumbang dan kita memasuki masa reformasi lahir 
pula Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-undang 
ini menggantikan  semua perundangan dan peraturan dalam bidang penanaman modal 
dan menyatakan tidak ada perbedaan antara modal asing dan modal dalam 
negeri.Pada undang-undang itu juga ditegaskan tidak akan ada nasionalisasi 
perusahaan asing atau pengambilalihan penanaman modal, kecuali dengan 
undang-undang.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007juga mengizinkan kegiatan 
penanaman modal di semua bidang usaha atau jenis usaha, kecuali produksi 
senjata dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan 
undang-undang. Padahal, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 antara lain 
menyatakan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai 
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Juga bumi, air, dan kekayaan 
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk 
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[]
Yang Jatuh Hati pada Investasi Asing
8 Maret 2017IlustrasiKoran Sulindo – Modal asing mulai masuk Indonesia pada 
1958, ketika pemerintah bersama dengan DPR mengeluarkan Undang-Undang Penanaman 
Modal Asing (UU PMA nomor 78 tahun 1958). Namun dalam UU itu banyak sekali 
batasan sektor usaha yang boleh dimasuki; upaya dari pemerintah untuk 
melindungi kepentingan ekonomi rakyat dan melindungi diri dari ancaman pemodal 
asing pada sektor-sektor strategis.UU ini diubah 7 gtahun kemudian dengan UUNo. 
16 tahun 1965 yang menghentikan penanaman modal asing. Watak revolusioner yang 
dibawa oleh Soekarno jelas terlihat disini, keinginan untuk terlepas dari modal 
asing dan berdikari (berdiri di atasa kaki sendiri) di bidang ekonomi menjadi 
landasan utamanya.Namun kebijakan ini dibayar mahal Soekarno dengan 
berpindahnya tampuk kekuasaan ke tangan Soeharto.Masa pemerintahan Soeharto 
sejak 1965-1998 menjadi titik penting dalam perjalanan investasi asing di 
Indonesia. Aktor-aktor yang berada dibalik kuasa Soeharto kemudian menuntutnya 
untuk melindungi kepentingan mereka ditanah Indonesia. Keran kembalinya 
investasi asing mulai dibuka dengan dikeluarkannya UU No. 1 tahun 1967 yang 
membolehkannya pemodal asing memiliki saham 5 % dalam sektor strategis dan 
penting  yang semula pada masa pemerintahan Soekarno.“Salah satu hal yang 
paling prinsipil dari pergantian kepemimpinan di Indonesia, dari Soekarno ke 
Suharto adalah bergantinya karakter Indonesia dari sebuah bangsa yang berusaha 
menerapkan kemandirian berdasarkan kedaulatan dan kemerdekaan, menjadi sebuah 
bangsa yang bergantung pada kekuatan imperialisme dan kolonialisme Barat,” – 
tulis Suar Suroso dalam buku “Bung Karno, Korban Perang Dingin” (2008).Selang 
setahun kebijakan ini membuka bebas kepemilikan asing hingga 49%.Pada 1993 Orde 
Baru kembali memberikan insentif guna menarik aliran PMA yang lebih besar lagi 
melalui Paket Deregulasi 1993 yang isinya  memudahkan investor asing menanamkan 
modal di Indonesia. Selanjutnya pemerintah menerbitkan PP No. 20/1994 yang 
isinya memuat ketentuan bahwa asing sudah boleh memiliki saham mencapai 
95%.Pada masa reformasi, bukannya belajar dari kesalahan Soeharto, justru 
liberalisasi sektor investasi dengan lebih radikal. Pada 1999, misalnya, 
pemerintah mengeluarkan perizinan kepemilikan asing di perbankan hingga 
99%.Modal asing paling merdeka sepenuhnya di Indonesia terjadi pada 2007 yang 
terwujud dalam UU No. 25 tahun 2007.  Regulasi ini melindungi investor asing 
dari nasionalisasi dan pengambilalihan, serta memberikan hak kepada investor 
asing untuk mencari keadilan melalui Pengadilan Arbitrase Internasional dalam 
kasus sengketa dengan Pemerintah Indonesia.Pada 2009,  liberalisasi di bidang 
investasi terutama diberlakukan di sektor pertambangan: pembatasan untuk 
kepemilikan asing dihilangkan. Kebijakan yang dilakukan pemerintah Susilo 
Bambang Yudhoyono (SBY) ini seperti menunjukan betapa tunduknya SBY kepada 
kepentingan asing. [DAS]
Modal Asing Masuk, Perekonomian Rakyat Tergusur
Koran Sulindo – Modal asing semakin merasuk ke sektor perekonomian rakyat 
negeri ini. Digulirkannya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X yang memperbolehkan 
asing menguasai modal hingga 100% pada 35 bidang usaha dalam DNI (Daftar 
Negatif Investasi) dinilai sejumlah kalangan sebagai kebijakan tidak prorakyat 
dan akan membunuh sektor usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).Dekan 
Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro-Semarang, Harnomo, mengingatkan kepada 
pemerintah untuk memikirkan kembali apabila asing masuk 100% untuk 
berinvestasi. Pasalnya, pasti ada yang dikorbankan dengan adanya kebijakan 
tersebut. Pada bidang usaha restoran, misalnya, semula asing hanya boleh 
investasi sebesar 51%. Tapi, dengan perubahan DNI, asing boleh 100% 
berinvestasi di usaha restoran. Padahal, restoran selama ini menjadi basis 
usaha UMKM di Tanah Air.“UMKM di Indonesia belum siap bersaing dengan asing, 
sehingga paket kebijakan tersebut kurang memihak kepada pelaku UMKM,” kata 
Harnomo, “kecuali pemerintah komitmen membenahi pola pembinaan UMKM, supaya 
bisa bersaing.”Pada paket kebijakan tersebut, pemerintah merevisi Peraturan 
Presiden (Perpres) Nomor 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan 
Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang 
dikenal dengan istilah Daftar Negatif Investasi (DNI). Menteri Koordinator 
bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah dalam revisi perpres 
tersebut mengeluarkan 35 sektor usaha dalam DNI. Dengan demikian, investor 
asing bisa masuk hingga 100% di sektor usaha tersebut. Sektor itu antara lain 
industri crumb rubber, cold storage, pariwisata (restoran, bar, kafe, usaha 
rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olahraga), industri perfilman, 
penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang 
bernilai Rp 100 miliar ke atas, pembentukan lembaga pengujian perangkat 
telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang 
tidak berbahaya, serta industri bahan baku obat.Alasan pemerintah membuka 100% 
keran investasi bagi asing, menurut Darmin, karena keterbatasan anggaran. 
Sebagai ilustrasi, untuk membangun proyek infrastruktur dibutuhkan dana Rp 
5.000 triliun sampai Rp 6.000 triliun dalam lima tahun. Mengingat APBN 2016 
hanya Rp2.095,7 triliun, jelas kurang dana. Jadi, perlu strategi yang tepat dan 
juga kecerdikan untuk mewujudkan Nawacita, kata Darmin.Untuk itu ada beberapa 
pilihan yang bisa diambil, di antaranya menambah utang untuk dialirkan ke 
sektor-sektor produktif. Pilihan ini tidak populer, namun tetap bisa dilakukan 
dengan perhitungan yang matang dan penuh kehatihatian.Risiko dari berutang 
adalah gagal bayar dan bahkan bangkrut. “Karena itu, sama halnya dengan 
meminjam ke bank, kita harus memastikan pinjaman tersebut harus digunakan untuk 
membiayai usaha yang produktif, dengan risiko seminimal mungkin,” ungkap 
Darmin.Pilihan kedua mengundang investor dari dalam dan luar negeri. Namun, hal 
ini juga mengandung risiko: kepemilikan negara terhadap proyek-proyek yang 
dibuka untuk investasi tentu akan berkurang. Kelebihannya, negara tidak harus 
terbebani lagi dengan pembayaran cicilan dan bunga.Pilihan kedua ini memiliki 
banyak variasi skema. Umumnya adalah dengan memberikan pembatasan persentase 
kepemilikan asing dalam proyek-proyek pemerintah. Untuk proyek yang berhubungan 
dengan hajat hidup orang banyak dan memiliki potensi memperkuat pelaku ekonomi 
nasional, porsi terbesar tak boleh diberikan kepada pihak asing.Namun, ada juga 
sektor tertentu yang bisa dibuka hingga 100% kepada asing, yakni sektor yang 
selama ini tidak berkembang atau tidak pernah dimasuki oleh pelaku ekonomi 
dalam negeri. Contohnya sektor farmasi, mulai dibuka 100% untuk investasi 
asing. Pasalnya,  selama ini, dengan aturan 75% kepemilikan asing pada tahun 
2010 dan naik menjadi 85% di tahun 2014, industri ini tetap saja kurang 
berkembang.Persoalannya, seperti dikemukakan Kepala Badan Koordinator Penanaman 
Modal (BKPM) Franky Sibarani, 95% bahan baku obat untuk industri farmasi masih 
diimpor. Dengan membuka keran investasi hingga 100% diharapkan investor 
sekaligus akan mendirikan industri bahan baku di dalam negeri, sehingga tak 
perlu mengandalkan impor bahan baku.  Harga produksi obat akan turun dan harga 
beli obat oleh masyarakat juga bisa lebih murah. Analisis dampak semacam inilah 
yang mendasari setiap kebijakan pemerintah dalam mengelola investasi.Lantas, 
bagaimana dengan sektor-sektor lain yang siap dikuasai asing? Di sektor ekonomi 
kreatif, pemerintah memberi keleluasaan kepada asing untuk memiliki 100% saham 
perusahaan perfilman. Artinya, modal asing bebas bergerak di industri film: 
mulai dari produksi, distribusi, hingga pemutaran film.Paket kebijakan ini bisa 
saja menjadi berita duka bagi pemain lokal di industri perfilman Tanah Air. 
Masuknya modal asing ke industri film jelas akan merecoki pasar pemilik layar 
bioskop dalam negeri. Bayangkan saja apa jadinya kalau asing menyerbu industri 
film dengan mendirikan banyak bioskop. Tak mengherankan kalau kemudian sejumlah 
pemain di industri bioskop memprotes paket ekonomi jilid X.Djonny Syafruddin, 
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), menyatakan 
pembukaan modal asing itu akan membuat industri perfilman dan bioskop nasional 
terkapar. “Dalam lima tahun ke depan, ketatnya persaingan bioskop akan membunuh 
perfilman nasional karena akan sulit bersaing,” kata Djonny.Keluhan yang sama 
juga dirasakan para pengusaha angkutan darat, perhotelan, dan industri karet 
(crumb rubber) Indonesia. Industri karet yang selalu dibanggakan sebagai 
penghasil devisa terbesar kedua di luar sektor migas kini terancam 
tutup.Pengusaha karet jelas menolak Kebijakan Ekonomi Jilid X. Mereka 
menganggap keputusan pemerintah yang membuka 100% industri crumb rubber kepada 
pihak asing merupakan momentum runtuhnya kedaulatan industri karet 
Indonesia.Industri crumb rubber merupakan industri hulu yang telah ada sejak 
tahun 1970-an. Masuknya asing  dikhawatirkan akan menggusurnya.Sekretaris 
Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumatera Utara, Edy Irwansyah, 
mengungkapkan sebagian pengusaha karet lokal  telah mati suri lantaran bunga 
yang harus dibayar untuk mendapatkan modal kerja kepada bank nasional sebesar 
13% dinilai masih memberatkan. Sementara itu, pengusaha asing mendapatkan modal 
kerja dari negara asalnya dengan bunga kredit 3%.“Melihat kondisi ini 
pemerintah seharusnya dapat membantu industri ini untuk tetap sehat dan tumbuh, 
bukan malah menerbitkan kebijakan yang tidak berpihak,” kata Edi. Dia 
menambahkan, bila alasan pemerintah membuka 100% industri crumb rubber kepada 
asing adalah untuk menambah lapangan kerja, hal ini jelas sangat keliru. Sebab, 
sebagian industri crumb rubber saat ini sudah merumahkan karyawannya karena 
bahan baku produksi jauh berkurang.Secara nasional bahan baku berkurang 40%. 
Untuk mempertahankan kedaulatan industri karet nasional, seharusnya pemerintah 
membuka 100% untuk industri hilir karet sehingga konsumsi domestik 
meningkat.Sementara itu, penyelenggaraan transaksi perdagangan melalui 
elektronik (e-commerce) yang sekarang sedang happening, tak luput dari 
kebijakan pemerintah yang mengizinkan asing memiliki saham 100% di industri 
ini. Padahal, e-commerce menjadi salah satuchannel bagi UMKM untuk memasarkan 
produknya. Dikhawatirkan, UMKM tidak lagi bisa memanfaatkan e-commerce sebagai 
channel pemasaran jika platform-nya dikuasai asing karena nantinya akan dipakai 
menjadi channel bagi asing untuk memasarkan produk-produk mancanegara yang 
menjadi afiliasinya. Denga begitu, konsumen akan dibanjiri produk asing, 
sementara produk lokal semakin tersisih.Ekonom Universitas Indonesia, Thelisa 
Felianty, menyayangkan sikap pemerintah menggenjot pertumbuhan dana asing masuk 
melalui kebijakan yang liberal. “Justru mestinya pemerintah memikirkan dulu 
sektor-sektor mana yang sudah dan belum berdaya saing. Jangan sektor yang belum 
kuat berdaya saing dikuasai asing,” kata Thelisa.Untuk itu, Thelisa menyarankan 
 perlunya aturan di BKPM yang lebih teknis sebagai langkah kontrol, seperti 
serapan tenaga kerja jangan berasal dari asing semua, harus mengutamakan tenaga 
kerja lokal. Juga harus diterapkan sejumlah kebijakan proteksi lainnya. “Jadi 
persyaratan teknis itu harus jelas. Intinya: mendukung perlindungan ekonomi 
nasional,” tuturnya.Bagaimanapun, modal asing yang masuk selalu diibaratkan 
pisau bermata dua. Modal asing bisa  melahirkan kesempatan kerja dan 
pertumbuhan ekonomi. Tapi, dana segar dari asing bisa juga menciptakan 
kesenjangan ekonomi yang makin melebar. “Kalau sudah begini, rakyat akan 
merasakan efek negatifnya. Sangat disayangkan sikap pemerintah seperti itu,” 
kata Thelisa. [ARS]

Kirim email ke