Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penggelapan 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170313185228-12-199824/sandiaga-uno-dilaporkan-ke-polisi-atas-tuduhan-penggelapan/
 Martahan Sohuturon, CNN Indonesia
 Senin, 13/03/2017 18:57 WIB
 
 

 
 Sandiaga Uno. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
 
 Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S 
Soeryadjaya melaporkan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ke polisi 
atas tuduhan pidana penggelapan. Sandi dilaporkan bersama rekan bisnisnya, 
Andreas Tjahyadi.

Penerima kuasa Edward, Fransiska Kumalawati Susilo, mengatakan Sandi dan 
Andreas melakukan penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan 
Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.

"Penggelapan tanah kurang lebih satu hektare di Jalan Raya Curug," ujar 
Fransiska saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (13/3).
 Lihat juga:Tiga Program Prioritas Anies-Sandi yang Bisa Jadi Bumerang 
http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20170312153030-521-199514/tiga-program-prioritas-anies-sandi-yang-bisa-jadi-bumerang/
Fransiska melaporkan Andreas dan Sandiaga ke Sentra Pelayanan Kepolisian 
Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3). Laporan tersebut diterima 
dengan nomor bukti lapor TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Fransiska menjelaskan, telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara 
kekeluargaan bersama Andreas dan Sandi. Upaya tersebut telah ia tempuh sejak 
Januari 2016.

Namun menurutnya, Andreas dan Sandi tak kunjung menyelesaikan masalah tersebut 
hingga saat ini.

"Terakhir saya coba hubungi Sandi lewat WhatsApp tapi tidak dibalas. Kalau 
Andreas saya sudah lama tidak komunikasi," kata Fransiska.
 Lihat juga:Fadli Zon Sebut Ada Oknum Kekuasaan Jegal Anies-Sandi 
http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20170310235418-516-199371/fadli-zon-sebut-ada-oknum-kekuasaan-jegal-anies-sandi/
Tuduhan yang diajukan Fransiska kepada Andreas dan Sandi adalah pidana 
penggelapan sebagaimana diatur pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana 
(KUHP).

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidan Humas Polda Metro Jaya Komisaris 
Besar Argo Yuwono mengatakan, akan melakukan penyelidikan untuk menemukan unsur 
pidana terkait laporan yang dibuat Fransiska tersebut.

"Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti, ujarnya. (rdk)
 

 

 

Kirim email ke