From: [email protected] [GELORA45] 
Sent: Friday, March 17, 2017 8:34 AM

  







Cara Bekasi dan Purwakarta menjamin kebebasan beragama
Isyana ArthariniWartawan BBC Indonesia
  a.. 2 jam lalu
Kirim

Hak atas fotoAMAN ROCHMAN/AFP/GETTY IMAGESImage captionKomnas HAM menyatakan 
ada kemajuan dalam upaya pemerintah daerah melindungi kebebasan beragama dan 
berkeyakinan, meski belum cukup banyak. 
Dua kota dan kabupaten menjadi contoh bagaimana penegakan hukum dan aturan bisa 
menjadi cara untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan baik bagi 
kelompok mayoritas maupun minoritas.

Langkah Pemerintah Kota Bekasi dalam mengeluarkan Surat Izin Perintah 
Mendirikan Bangunan (SIPMB) kepada panitia Gereja Santa Clara, Bekasi Utara 
diakui oleh Komnas HAM sebagai contoh baik pemerintah daerah dalam melindungi 
dan memenuhi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan bahwa sejak 2009, mereka melihat 
"tingginya intoleransi" dan kemudian mengatasinya melalui deklarasi antarumat, 
agar muncul persepsi dan pemahaman yang sama atas toleransi.

Pemerintah kota Bekasi kemudian bisa melakukan acara perayaan Natal bersama di 
Kota Bekasi pada 2016 yang, menurut Rahmat, "dihadiri sampai 50.000 orang".

"April (2016) kita lakukan lagi deklarasi antarumat beragama, yang hadir lebih 
banyak lagi," tambahnya. "Kita buat wadahnya, majelis umat, sampai ke (tingkat) 
kelurahan-kelurahan, sehingga itulah nanti yang mengurus persoalan-persoalan 
umat berkenaan dengan perizinan rumah ibadah."

  a.. Komnas HAM: Pemda mulai berani atasi aksi intoleran 
  b.. MUI membantah disebut 'mendorong' pelanggaran kebebasan beragama
Rahmat mengakui bahwa pemerintahan kotanya menghadapi banyak penolakan dari 
masyarakat intoleran terkait upaya menjamin kebebasan beragama dan mengeluarkan 
surat izin mendirikan gereja.

"Karena ini menyangkut persepsi mayoritas, minoritas, justru sekarang saya 
sebagai kepala daerah, persepsi itu harus hilang. Yang ada adalah hak dan 
kewajiban. Pada saat semua warga masyarakat punya kedudukan yang sama maka 
mereka jug a memiliki hak dan kewajiban yang sama. Kalau kepala daerahnya takut 
tidak populis karena kebijakan itu, jangan jadi kepala daerah," tambah Rahmat.

Sementara itu, Kabupaten Purwakarta juga mendapat pengakuan yang sama dari 
Komnas HAM sebagai contoh pemda yang memenuhi hak kebebasan beragama karena 
menyediakan ruang ibadah bagi semua agama di setiap sekolah sejak Desember 2016 
lalu.

Image captionBupati Purwakarta (pakaian putih) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat 
edaran Nomor 450/2621/Kesra tentang Jaminan Melaksanakan Ibadah Berdas arkan 
Keyakinan. 
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan bahwa dia juga menghadapi "tantangan 
psikologis" dalam menerapkan aturan soal ruang ibadah di sekolah-sekolah. 
"Psikologinya adalah rasa takut dari guru itu sendiri, misalnya takut besok ada 
yang nggeruduk, seperti itulah."

Bagaimana kemudian meyakinkan para guru yang takut atau bahkan elemen intoleran 
terhadap kebijakan ini?

"Regulasi pemimpin untuk tidak main dalam wacana politik yang bersifat partisan 
agama. Itu saja. Artinya pemimpin tidak boleh khawatir akan kehilangan publik 
pemilih konstituennya dengan memberikan ruang bagi orang yang anti-pluralisme 
untuk mengintervensi kebijakan untuk mendapat kompensasi dukungan politik. 
Ruang mereka (kelompok intoleran) kan tumbuh dan berkembang karena mendapat 
kompensasi dalam bentuk dukungan politik," kata Dedi.

Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM, Jayadi 
Damanik mengakui bahwa ada "kemajuan setahap demi setahap" dalam upaya 
pemerintah daerah melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan, meski "belum 
banyak, tapi kita hargai".

  a.. Polisi 'jalin simbiosis mutualisme' dengan ormas 
  b.. Alasan pembubaran acara Natal di Bandung 'mengada-ada'
"Kami intensif berinteraksi, bertukar pikiran, menjelaskan, mendorong sejumlah 
pemerintah daerah agar merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku 
," ujarnya.

Pendekatan dialog
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa dalam berbagai 
persoalan yang membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan, polisi melihat 
bahwa "persoalannya adalah persoalan komunikasi, kadang-kadang".

"Kita berusaha untuk menyelesaikannya ini, penekanan utamanya adalah penekanan 
pada pencegahan. Tapi kalau untuk upay a represif, opresif, penegakan hukum, 
penindakan, itu adalah last resort (pilihan terakhir). Kota besar seperti 
Jakarta cukup kekuatannya, tapi kalau di daerah terpencil seperti waktu itu di 
Cikeusik (Ahmadiyah), anggota cuma lima hingga enam orang, massanya 100, ya dia 
juga takut," ujar Tito.

Oleh karena itu, menurut Tito, polisi mengembangkan kemampuan intelijen untuk 
mendapatkan informasi pertama terkait potensi bentrokan, sehingga bisa langsung 
mengirim personel.

"Kita lihat juga beberapa tempat yang (ada) Ahmadiyah, yang komunikasinya baik 
dengan masyarakat setempat, nggak masalah," kata Tito.

Pernyataan Tito ini dinilai belum mencukupi oleh Jayadi.

Hak atas fotoGOH CHAI HIN/AFP/GETTY IMAGESImage captionPolisi melihat bahwa 
persoalan munculnya kekerasan terkait kebebasan beragama adalah "komunikasi". 
"Dari sudut pandang kami, ada peristiwa-peristiwa yang menurut ukurannya bisa 
diajak berkomunikasi, tapi ada juga peristiwa yang membutuhkan penegakan hukum. 
Dialog penting, tapi pembenaran tidak menegakkan hukum dengan alasan dialog 
juga tidak bisa dibenarkan, karena nanti ada persepsi yang salah seolah-olah 
pelanggaran hukum tidak dilakukan penegakan hukum," kata Jayadi.

Menteri Agama Lukman H. Saifuddin mengatakan bahwa sa at kementeriannya ingin 
membantu penganut keyakinan di luar enam agama utama sebagai warga negara dan 
atas dasar konstitusi, tetapi "lagi-lagi regulasinya tidak memungkinkan kami 
melakukan itu, karena kami di birokrasi itu harus bertindak sesuai prosedur."

"Tapi kami di birokrasi ini, kalau prosedurnya salah atau tidak ada landasan 
yuridisnya, kami akan disalahkan dan menjadi persoalan di kemudian hari," kata 
Lukman.

Ketua Indonesian Conference on Religion and Peace, Siti Musdah Mulia menilai 
seharusnya ada terobosan dalam penanganan berbagai kasus diskriminasi terhadap 
kelompok-kelompok minoritas dalam beragama dan berkeyakinan.

"Regulasi itu kan sesuatu yang bisa diciptakan. Mungkin membuat undang-undang 
itu butuh waktu yang lama, tapi setidaknya ada kebijakan tingkat menterilah, 
jadi istilahnya Permen, peraturan menteri. Kalau misalnya ada pengikut 
Ahmadiyah yang bilang, oh kami tidak bisa mengawinkan karena KUA-nya menolak, 
menterinya bikin aturan kepada semua KUA, edaran, tidak boleh mereka menolak, 
tugasnya melayani masyarakat, apapun agama dan kepercayaannya," ujar Siti 
Musdah.





Kirim email ke