Situasi yang sangat-sangat sulit bagi semua pihak, tetapi euthanasia... ?Berat sekali untuk menerima permohonan seperti itu.
Ada 2 kasus euthanasia yang dramatis menurut saya. Pertama, seputar kontroversi dr. Kevorkian yang mengaku (dan ada bukti video) membantu 130 pasien untuk bunuhdiri, tetapi dipenjara karena mengijinkan sebuah stasiun televisi menyiarkan salahsatu video bunuhdiri seorang pasienyang direkamnya. Ini di AS. Kedua, ini di Indonesia, seorang suami dengan persetujuan keluarga besarmengajukan permohonan euthanasia untuk istrinya yang sekian lama koma akibat malpraktek sebuah rumahsakit. Selagi perdebatan panjang berlangsung, tiba-tiba terjadi keajaiban, sang pasien siuman. Sekalipun Indonesia tidak menerapkan euthanasia dalam penanganan pasien,tetapi permohonan untuk "jalan terakhir" itu masih bermunculan. Kebetulan saya tidak mengalami persoalan pelik ini, semoga begitu juga Anda sekalian, tetapi apa yang bisa dilakukan pemerintah, dunia kesehatan, serta kalangan agama, untuk menangani masalah di masyarakat ini? Ada ide? --- j.gedearka@... wrote: https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/29/078860642/istri-mati-suri-7-tahun-menyalakan-harapan-4 Istri Mati Suri 7 Tahun, Menyalakan Harapan (4) Rabu, 29 Maret 2017 | 17:33 WIB Abdul Mutholib mendampingi istrinya , Humaida, yang mati suri setelah menjalani operasi sterilisasi di sebuah klinik di Paser, Kaltim. Foto diambil Minggu, 30 Oktober 2016. (Dok. Keluarga) TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat sempat dihebohkan Siti Humaida yang mengalami mati suri pasca operasi sterilisasi tujuh tahun silam. Lalu, Majelis Kehormatan IDI Kalimantan Timur menggelar sidang etik yang putusannya menyebut pihak rumah sakit sudah menjalankan sesuai prosedur medis. Kisahnya bermula dari Siti Humaida melahirkan anak kelimanya secara normal RSUD Panglima Sebaya. Pihak rumah sakit merujuk klinik Muhammadiyah yang menangani proses kelahiran. Ketika itu, kelahiran berjalan normal hingga dilanjutkan operasi sterilisasi pasien. Pasca operasi, Siti Humaida mendadak kejang kejang hingga terhentinya detak jantungnya. Baca juga: Istri Mati Suri 7 Tahun (1), Ujian Cinta Tholib dan Humaida Istri Mati Suri 7 Tahun (2), Terpisah 600 Kilometer Keluarga menyebut, klinik Muhammadiyah tidak memberikan penanganan medis selama 30 menit kejadian ini. Tidak ada satupun dokter jaga yang bertugas mengantisipasi kondisi pasien. "Kejadian terjadi pukul 02.00 Wita, tidak ada dokter sama sekali. Perawat kebingungan mencari dokter bisa bertugas,” kata Abdul Tholib, suami Siti Humaida. Dokter memang akhirnya menyelamatkan nyawa Siti Humaida. Namun pasien ini terlanjur mengalami kerusakan saraf otak akibat terhentinya pasokan oksigen dari jantung. "Informasinya, kondisi pasien sudah tidak bisa disembuhkan lagi. Akibat keterlambatan penanganan ini,” ujar Eben. Baca pula: Istri Mati Suri 7 Tahun (3), Kuasa Hukum LBH Angkat Bicara Keluarga kerap berkonsultasi pada pakar medis yang berkesimpulan pasien mengalami kerusakan saraf saat berhentinya detak jantung. Pasien ini diduga alergi salah satu obat yang berujung kegagalan jantung. Selama bertahun-tahun, pasien Siti Humaida akhirnya mendiami salah satu bangsal di RSUD Panglima Sebaya Paser. Lima bulan terakhir, Pemprov Kalimantan Timur memindahkan perawatan pasien tersebut ke RS AW Sjahranie Samarinda. Pemprov Kaltim menjamin biaya penanganan medis pasien agar memperoleh kesembuhan di Samarinda. Gubernur Awang Faroek Ishak meminta rumah sakit mendatangkan ahli medis terbaiknya dalam penyembuhan pasien. Silakan baca: Mati Suri 6 Tahun, Keluarga Pertimbangkan Eutanasia Sebelumnya, tepatnya setahun lalu, keluarga sempat putus asa dan mengajukan permohonan eutanasia atau suntik mati terhadap Siti Humaida. Namun, IDI Kaltim menolaknya. Pasien ini dianggap tergantung penuh bantuan orang lain dalam menjalani aktivitas kesehariannya. Tholib hanya bisa memandang Humaida yang tergeletak dan diam. Harapannya masih tinggi, meski kadang berselang-seling dengan putus asa karena segala cara sudah rasanya ia tempuh. Tujuh tahun Humaida mati suri, Tholib si suami menemani. Bukti cinta dalam diam. SG WIBISONO I S. DIAN ANDRYANTO