Polisi Sebut Sekjen FUI Al-Khaththath Bahas Pemufakatan Makar di Kalibata dan 
Menteng
Sabtu, 1 April 2017 | 17:35 WIBKompas.com/Akhdi Martin PratamaKabid Humas Polda 
Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya
Terkait
·         "Jangan karena Dikritik Sedikit, Makar!"·         Polisi Tetapkan 
Lima Orang sebagai Tersangka Makar·         2 Orang Ditangkap atas Dugaan Makar 
Dikenai Pasal Diskriminasi Ras·         Apa Hubungan Tommy Soeharto dengan 
Kasus Dugaan Makar?·         Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap atas Tuduhan 
Makar·         Hari Ini Polisi Panggil Tommy Soeharto untuk Kasus Makar·        
 Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI Al-Khaththath·         Polisi 
Putuskan Menahan Sekjen FUI Al-Khaththath dan Empat Lainnya·         Aksi 313 
yang Berujung Tuntutan Pembebasan Sekjen FUI Al-Khaththath
JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 
mengatakan, kelima orang yang ditangkap pada Jumat (31/3/2017), karena diduga 
melakukan pemufakatan makar, sempat melakukan pertemuan yang diduga membahas 
pemufakatan makar. 

Menurut Argo, itulah alasan polisi bergerak mengamankan kelima orang tersebut.

Adapun kelima tersangka yang ditahan adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat 
Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M. Mereka ditangkap di 
tempat berbeda pada Jumat (31/4/2017). 

"Namanya pemufakatan (makar) itu, hanya niat dan rencana saja sudah bisa kena. 
Undang-Undangnya seperti itu, sesuai pasal 107 dan 110 KUHP," ujar Argo, di 
Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/4/2017). 

(baca: Polisi Tahan Sekjen FUI Al-Khaththath dan Empat Lainnya Selama 20 Hari)

Argo menuturkan, lokasi pertemuan kelima tersangka yang diduga untuk membahas 
pemufakatan makar adalah di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Menteng, Jakarta 
Pusat.

Menurut Argo, kesimpulan pertemuan kelima tersangka itu adalah ingin 
menggulingkan pemerintahan yang sah. 

"Intinya, ada menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah 
ini. Kemudian kembali ke UUD 45. Tentunya kalau mau melakukan yang itu, harus 
sesuai dengan SOP dan aturan yang ada," kata Argo. 

(baca: "Jangan karena Dikritik Sedikit, Makar!")

Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang 
Pemufakatan Makar. Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 
Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis 
tertentu

Kirim email ke