Menteri ESDM bilang Freeport setuju, Staf Khusus ESDM bilang Freeport belum setuju. Salahsatu dari mereka pasti ngibul. Setuju? -
Freeport BelumSetuju Divestasi Saham 51 Persen Pebrianto Eko Wicaksono31 Mar 2017, 14:30 WIB Liputan6.com, Tarutung - KementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia belummenyetujui melepas sahamnya (divestasi) sebesar 51 persen, sesuai dengankewajiban yang ditetapkan pemerintah. Staf Khusus Kementerian ESDM Hadi M.Djuraid menegaskan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut belummenyetujui kewajiban divestasi 51 persen, sesuai dengan Peraturan PemerintahNomor 10 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan mineral dan batubara(minerba). "Belum (sepakat divestasi 51persen)," kata Hadi, di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sarulla,Tarutung Sumatera Utara, Jumat (31/3/2017). Hadi menuturkan, yang telah disepakatiFreeport Indonesia dari proses perundingan yang dilakukan dengan PemerintahIndonesia adalah pelepasan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin UsahaPertambangan Khusus (IUPK). "Yang sudah itu, baru pelepasanstatus KK menjadi IUPK," ucap Hadi. Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan,divestasi harus dilakukan Freeport Indonesia. Hal ini sesuai dengan PeraturanPemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Prosesnya harus ditawarkan ke pemerintah pusatterlebih dahulu, jika tidak berminat maka ditawarkan ke Badan Usaha MilikNegara (BUMN). Selnjutnya jika BUMN tidak meminati maka ditawarkan kepemerintah daerah. Jika pemerintah daerat tidak meminati,maka saham akan ditawarkan ke badan usaha swasta, dan jika badan usaha swastajuga tidak berminat maka akan dilepas melaui proses pelepasan saham ke publikmelalui (Initial Public Offering/IPO). "Ini harus jalan 51 persen. Inieksekusinya sesuai PP 1 Tahun 2017. Ini akan divestasi pemerintah pusat, daerahBUMN. jadi mau tidak mau harus dilakukan," papar Jonan. Jonan mengatakan, proses negosiasi pelepasanstatus KK menjadi IUPK, dengan PT Freeport Indonesia sudah masuk tahap final.Dalam negosiasi dengan Freeport, Pemerintah Indonesia membagi dalam tiga tahap.Tahap pertama yang diselesaikan dalam waktu dekat adalah perubahan status KKmenjadi IUPK. "Pertama kewajiban PT FreeportIndonesia, untuk menerima perubahan KK menjadi IUPK," kata Jonan. Jonan mengungkapkan, proses perundinganperubahan status KK menjadi IUPK mengalami kemajuan, saat ini sedang dalamproses finalisasi. Jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telahmelepas status KK menjadi IUPK maka pemerintah akan memberi izin ekspor mineralolahan (konsentrat). "Yang pertama mengenai perkembanganPT Freeport Indonesia, pada intinya itu sudah memasuki tahap diskusi finaldengan pemerintah," ungkap Jonan. Untuk diketahui, perubahan statustersebut merupakan syarat untuk perusahaan tambang mineral berstatus KK, agarmendapat rekomendasi izin ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM, yangkemudian diteruskan menjadi izin ekspor dari Kementerian Perdaganan. Hal inidiatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan turunannya Peraturan MenteriESDM Nomor 5 Tahun 2017.
