Jum'at 31/3/2017, 23.57 WIB
 
 Ameidyo Daud

 

 Pemerintah Terbelah Simpulkan Kajian Lingkungan Semen Rembang 
http://katadata.co.id/berita/2017/03/31/pemerintah-terbelah-simpulkan-kajian-lingkungan-semen-rembang
 
 "Ini dua pendapat yang sama kuat. Pendapat pertama yang mengindikasikan ini 
karst. Pendapat kedua, 'mungkin ini bukan bentang alam karst'."
 

 Area pabrik Semen Indonesia di Gunem, Rembang, Rabu (22/3/2017). ANTARA 
FOTO/YUSUF NUGROHO

 

 Presiden Joko Widodo belum dapat memutuskan nasib proyek pabrik PT Semen 
Indonesia Tbk di Rembang, Jawa Tengah. Penyebabnya, para menteri belum satu 
suara dalam menyimpulkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di kawasan 
lokasi proyek tersebut. Padahal, pemerintah pusat sempat menjanjikan akan 
memutuskan persoalan tersebut akhir Maret ini.
 Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar 
mengungkapkan adanya perbedaan pendapat yang sangat kuat dalam memutuskan KLHS. 
Karena itu, pemerintah akan mengevaluasi lebih jauh untuk mencapai titik temu 
dalam menyimpulkan KLHS tersebut.
 "Ini dua pendapat yang sama kuat. Pendapat pertama yang mengindikasikan ini 
karst. Pendapat kedua, 'mungkin ini bukan bentang alam karst'," kata Arcandra 
usai rapat mengenai KLHS proyek pabrik Semen Rembang itu di kompleks Istana 
Negara, Jakarta, Jumat (31/3). Namun, dia menolak menjelaskan detail perbedaan 
pendapat di antara peserta rapat yang dipimpin oleh Presiden itu.
 (Baca: Diterpa Polemik Pabrik, Semen Indonesia Gaet Sutiyoso Jadi Komisaris 
http://katadata.co.id/berita/2017/03/31/diterpa-polemik-pabrik-semen-indonesia-gaet-sutiyoso-jadi-komisaris)
 Yang jelas, kajian dan pendalaman KLHS itu akan memakan waktu enam bulan. 
Kementerian ESDM dalam hal ini Badan Geologi akan ikut serta dalam tim 
pendalaman itu. Arcandra berharap, dalam waktu enam bulan sudah ada analisa 
lebih komprehensif mengenai kawasan Pegunungan Kendeng Utara. "Semoga cepat, 
tim akan melakukan evaluasi."
 Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya 
enggan memberitahu secara jelas mengenai hasil KLHS Pegunungan Kendeng. Ia 
mempersilakan menanyakan hal itu kepada Kepala Staf Presiden Teten Masduki. 
"Tunggu Pak Teten saja, tadi (kami) sudah sepakat," katanya.
 Hingga kini, belum ada penjelasan dari Teten. Namun, berdasarkan informasi 
yang beredar, Teten akan menjelaskan persoalan tersebut pada pekan depan.
 KLHS memang menjadi rujukan utama bagi pemerintah pusat dan daerah dalam 
menentukan kelayakan proyek pabrik semen di Rembang, Kajian ini akan menentukan 
status lingkungan Pegunungan Kendeng, apakah termasuk dalam Kawasan Bentang 
Alam Karst (KBAK) atau bukan. Jika termasuk KBAK maka proyek itu tidak dapat 
dilanjutkan karena mengancam cadangan air di kawasan tersebut.
 Yang menarik, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menyatakan tidak ada aliran 
sungai bawah tanah di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Pegunungan Kendeng 
Utara. Kesimpulan itu berdasarkan hasil kajian dan pemetaan Watuputih oleh 
Badan Geologi Kementerian ESDM pada 15-24 Februari lalu.
 "Selain itu klarifikasi ulang juga telah dilakukan pada tanggal 8 hingga 9 
Maret 2017," kata Jonan dalam suratnya bertanggak 24 Maret 2017 kepada Menteri 
LHK. (Baca: Musibah di Balik Aksi Petani Kendeng Menolak Pabrik Semen 
http://katadata.co.id/foto/2017/03/21/musibah-di-balik-aksi-petani-kendeng-menolak-pabrik-semen)
 
http://katadata.co.id/public/media/images/2017/03/21/2017_03_21-14_54_53_99a0e195418176fa20af9788ce4895f0.jpg
 Aksi Petani Kendeng (ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah)

 Berdasarkan laporan penelitian dan klarifikasi ulang sebanyak delapan halaman 
tersebut, yang salinannya dimiliki Katadata, Badan Geologi menjelaskan indikasi 
tidak adanya sungai bawah tanah terlihat dari ketiadaan mata air serta adanya 
gua kering tanpa aliran sungai di CAT Watuputih.
 Aliran air baru terlihat di luar CAT Watuputih sebelah timur. Sedangkan di 
bagian selatan CAT tersebut ada gua kering dengan tiga kantung air serta 
sebaran air di dalamnya. Padahal, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM 
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan KBAK, salah satu persyaratan penetapan 
KBAK adalah keberadaan sungai bawah tanah.
 “Berdasarkan data dan fakta saat ini, dapat disimpulkan tidak ada indikasi 
aliran sungai bawah tanah di CAT Watuputih,” tulis Jonan dalam suratnya kepada 
Menteri Siti.
 Surat itu juga menjelaskan kajian Badan Geologi mengacu kepada beberapa hal 
dalam mengamati aliran sungai bawah tanah. Pertama, menggunakan pengamatan 
langsung. Kedua, penelitian rinci apabila pengamatan langsung tidak dapat 
digunakan. Ketiga, kriteria KBAK berdasarkan Permen ESDM Nomor 17.
 Namun, dalam kajiannya itu, Badan Geologi belum dapat memastikan apakah sungai 
bawah tanah di luar CAT Watuputih merupakan satu kesatuan dengan CAT tersebut. 
Jadi, diperlukan penelitian lebih rinci. (Baca: Dilarang MA, Pabrik Semen 
Rembang Dipasok dari Tambang Rakyat 
http://katadata.co.id/berita/2016/12/30/dilarang-ma-pabrik-semen-rembang-dipasok-dari-tambang-rakyat)
 Seperti diketahui, warga Rembang menolak penambangan dan pendirian pabrik 
semen di daerahnya karena bakal merusak lingkungan dan sumber air tanah. Mereka 
mengajukan gugatan terhadap Semen Indonesia pada 5 Oktober 2016.
 Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan peninjauan kembali izin lingkungan 
pabrik tersebut. MA memutuskan agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membatalkan 
Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang Izin Lingkungan 
Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang, yang dikeluarkan pada 7 Juni 2012.
 Namun, belakangan, Ganjar mengeluarkan izin baru lingkungan kegiatan 
penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik Semen 
Indonesia di Rembang. Izin baru itu mengubah luasan lahan tambang dari 520 
hektare (ha) berkurang menjadi 293 ha. Bentuk izinnya pun berganti dari 
penambangan dan pembangunan pabrik menjadi pengoperasian pabrik.
 Izin baru tersebut memicu reaksi penolakan dari para petani asal Kabupaten 
Rembang. Bahkan, mereka menggelar aksi unjuk rasa sembari memasung kakinya 
dengan coran semen di depan Istana Merdeka, Jakarta.
 
 Aksi ini sempat memakan korban. Seorang petani, Patmi, meninggal dunia akibat 
serangan jantung setelah mengikuti aksi tersebut pada 21 Maret lalu. Menanggapi 
aksi-aksi itu, Presiden melalui Teten Masduki pernah menjanjikan akan 
menyelesaikan masalah tersebut paling lambat akhir Maret ini seiring rampungnya 
KLHS.
 

Kirim email ke