Sutiyoso Jabat Kursi Komisaris Utama PT Semen Indonesia 
http://www.suara.com/bisnis/2017/04/01/100525/sutiyoso-jabat-kursi-komisaris-utama-pt-semen-indonesia
 
 Reza Gunadha
 Sabtu, 01 April 2017 | 10:05 WIB

 
 Sutiyoso saat bersama Kepala BIN Jenderal Pol Budi Gunawan di Jakarta, Jumat 
(9/9/2016). [Biro Pers Istana]

 
 PT SI saat ini tengah berkonflik dengan warga Pegunungan Kendeng, Kabupaten 
Rembang, Jawa Tengah.
 

 Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso diangkat menjadi Komisaris 
Utama PT Semen Indonesia Tbk, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan, 
Jumat (31/3/2017).
 Mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) itu menjadi komisaris 
menggantikan Mahendra Siregar yang habis masa jabatannya.
 Berikut susunan dewan komisaris PT SI:
 Komisaris Utama: Sutiyoso
 Komisaris: Hambra
 Komisaris: Sony Subrata
 Komisaris: Astera Primanto Bhakti
 Komisaris Independen: Wahyu Hidayat
 Komisaris Independen: Djamari Chaniago
 Komisaris Independen: Nasaruddin Umar
 RUPS PT SI juga menunjuk Agung Yunanto sebagai direktur perseroan yang akan 
menangani urusan sumber daya manusia dan hukum. Sebelumnya, jabatan ini 
dipegang oleh Ahyanizzaman.
 Berikut susunan Dewan Direksi perseroan:
 Direktur Utama: Rizkan Chandra
 Direktur Keuangan: Darmawan Junaidi
 Direktur Pemasaran & Supply Chain: Ahyanizzaman
 Direktur Produksi & Strategi Bisnis: Johan Samudra
 Direktur Pengembangan Usaha & Litbang: Budi Siswoyo
 Direktur Enjiniring & Proyek: Aunur Rosyidi
 Direktur SDM & hukum: Agung Yunanto
 Selain mengubah komposisi kepengurusannya, PT SI juga memutuskan membagikan 
dividen Rp1,81 triliun atau sebesar 40 persen dari laba bersih 2016 yang Rp 
4,52 Triliun.
 "Nilai dividen yang dibagikan kepada Pemegang Saham itu setara Rp. 304,92 per 
lembar saham. Rapat juga menyetujui 60 persen dari laba bersih atau Rp2,71 
Triliun dijadikan cadangan," terang Direktur Utama Semen Indonesia Rizkan 
Chandra, dalam pernyataan resminya.
 Konflik Kendeng
 PT SI kekinian tengah berkonflik dengan warga Pegunungan Kendeng, Kabupaten 
Rembang, Jawa Tengah. Warga setempat mati-matian menolak operasionalisasi 
pabrik PT SI di kawasan tersebut karena dinilai melanggar ketentuan hukum dan 
merusak kawasan lindung.
 Aksi mengecor kaki pakai semen di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, juga 
dilakukan sebagai bentuk protes petani Kendeng. Bahkan, satu peserta aksi, 
Patmi, wafat sehari setelah selesai melakukan aksi itu.
 
 Aksi-aksi skala nasional ini berawal dari inkonsistensi Gubernur Ganjar 
terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI, terkait konflik antara warga dengam PT 
SI.
 Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), organisasi yang 
dibangun petani Kendeng, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN 
Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN 
Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.
 Upaya PK itu bertujuan untuk membatalkan proyek yang dinilai mengancam 
keberlangsungan hidup petani di kawasan pegunungan Kendeng.
 PK itu sendiri diajukan atas dasar penemuan bukti baru (novum), terutama 
dokumen pernyataan saksi palsu yang menyebutkan kehadiran dalam sosialisasi 
pembangunan pabrik semen.
 MA lantas mengabulkan perkara dengan nomor registrasi 99 PK/TUN/2016 ini, 
yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun. Putusan 
sendiri keluar pada Rabu, 5 Oktober 2016.
 Namun, Gubernur Ganjar kembali menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT 
Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Izin terbaru yang diterbitkan ini adalah 
untuk mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Indonesia.
 Penerbitan izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017. 
Keputusan Gubernur ditandatangani Kamis, 23 Februari 2017.
 
 Pembangunan pabrik semen di area Pegunungan Kendeng terbilang kontroversial 
karena mengancam kehidupan para petani. Kaum tani terancam kehilangan lahan, 
air bersih, hingga terpapar pencemaran udara.
 

Kirim email ke